DPR dan pemerintah menyepakati pengalihan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dilakukan tanpa tes. Pengangkatan tersebut ditargetkan mulai Januari 2027. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi ratusan ribu tenaga pendidik di seluruh Indonesia yang selama ini memperjuangkan kejelasan status kepegawaian serta kesejahteraan mereka.
Kepastian mengenai mekanisme pengalihan guru PPPK paruh waktu tanpa tes ini dicapai setelah melalui serangkaian rapat intensif antara jajaran legislatif dan kementerian terkait. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi para guru honorer dan paruh waktu yang telah mengabdi di berbagai satuan pendidikan negeri maupun daerah terpencil.
Melalui skema otomatisasi ini, para tenaga pengajar yang masuk dalam pendataan tidak perlu lagi memikirkan hambatan ujian seleksi akademis yang sering kali menyita waktu dan pikiran. Fokus utama para guru kini dapat sepenuhnya dicurahkan untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa di kelas.
Penegasan Komisi X DPR Mengenai Mekanisme Tanpa Ujian

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan, kesepakatan itu telah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. Ia menegaskan guru PPPK paruh waktu tidak perlu mengikuti tes untuk beralih menjadi PPPK penuh waktu.
“Nah, ini barusan kami bahas di dalam dengan Mendikdasmen bahwa tegas kesepakatan pemerintah dengan DPR, pengalihan paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu itu tanpa tes,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9).
Lalu mengatakan berdasarkan kesepakatan DPR dan pemerintah, PPPK paruh waktu akan otomatis dialihkan menjadi PPPK mulai Januari 2027.
“Tapi kesepakatan DPR dan pemerintah bahwa PPPK paruh waktu otomatis menjadi PPPK mulai Januari 2027,” tuturnya.
Perbedaan Jalur Penuh Waktu dan Seleksi PNS
Pemerintah memberikan batasan yang sangat jelas mengenai pemisahan antara pengalihan status internal PPPK dengan jalur seleksi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemahaman ini penting agar para tenaga pendidik tidak keliru dalam menangkap alur kebijakan kepegawaian nasional.
Ia kembali menegaskan pengangkatan tersebut dilakukan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Sementara tenaga PPPK yang ingin beralih status menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap harus mengikuti tes.
“Penuh waktu. Yang mau menjadi PNS itu yang lewat tes. Paruh waktu menjadi penuh waktu anggarannya sudah kami sepakati 23 triliun mulai tahun 2027 dan bulan Januari,” ungkapnya.
Proses pengalihan guru PPPK paruh waktu tanpa tes dijamin tidak menuntut ujian formal sama sekali bagi kenaikan status ke penuh waktu. Namun, bagi pegawai yang memiliki aspirasi untuk berpindah jalur menjadi PNS penuh, mekanisme seleksi nasional yang transparan dan akuntabel tetap wajib ditempuh sesuai dengan regulasi aparatur sipil negara yang berlaku.
Kuota Penerima dan Kesiapan Anggaran
Jumlah sasaran penerima manfaat dari kebijakan pengalihan status ini mencakup kuota yang sangat besar di seluruh wilayah Nusantara. Pemerintah telah menghitung secara cermat kebutuhan alokasi dana agar proses transisi berjalan lancar tanpa membebani keuangan daerah secara mendadak.
Lalu menyebut jumlah guru PPPK paruh waktu yang akan dialihkan menjadi PPPK penuh waktu mencapai sekitar 240 ribu orang.
“Full diangkat tanpa tes. Ada sekitar 240 ribuan. Jadi kemarin mungkin beliau (Mendagri Tito Karnavian) salah membahasakan,” katanya.
Dukungan finansial sebesar 23 triliun rupiah yang disiapkan dari APBN menjadi bukti komitmen kuat negara dalam menjamin kepastian gaji serta tunjangan para guru. Penyiapan dana terpusat ini memastikan bahwa saat tenggat waktu pembaruan status berlaku, tidak ada lagi kendala penundaan hak-hak keuangan para pendidik.
Penjelasan Mendikdasmen Terkait Pendataan Daerah
Senada, Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengatakan guru PPPK paruh waktu akan diangkat ke penuh waktu tanpa tes. Tes akan dilakukan bagi guru yang ingin menjadi PNS.
“Oh nggak, nggak. Kalau yang paruh waktu penuh waktu tanpa tes. Jadi sekarang sudah ada pendataan yang kami minta kepada pemerintah daerah sekarang ini untuk nanti per 1 Januari 2027 status mereka sudah berubah,” kata Mu’ti.
“Jadi tanpa tes. Yang tes adalah yang PNS. Jumlahnya? Tadi kan ada 242 (ribu) sekian tadi,” sambungnya.
Proses pengalihan guru PPPK paruh waktu tanpa tes ini kini memasuki tahap krusial di tingkat pemerintah daerah. Kemitraan antara dinas pendidikan lokal dan kementerian pusat menjadi kunci utama guna memastikan seluruh berkas dan identitas para guru terverifikasi secara presisi sebelum tanggal efektif perubahan status.
Klarifikasi Pernyataan Terkait Tes
Sebelumnya, terdapat simpang siur informasi mengenai wacana ujian bagi para guru paruh waktu. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkap pemerintah menyiapkan tes bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu yang ingin beralih menjadi PPPK penuh waktu. Tito mengatakan guru yang tidak lulus tes tidak akan dipecat maupun dirumahkan.
“Tadi kesimpulannya akan diupayakan mereka untuk ikut semacam ada tes, ya dan kemudian nanti dijadikan pegawainya Kemendikdasmen kalau lulus,” kata Tito usai pertemuan dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/9).
“Kalau nggak lulus, ya tetap mereka statusnya dipertahankan. Nggak dipecat atau dirumahkan, tidak ya. Tapi tetap dibiayai oleh Kemendikdasmen dari dana BOS sekolah, yang langsung dari Kemendikdasmen kepada sekolah itu,” lanjutnya.
Tito menyebut terdapat keinginan agar PPPK paruh waktu dapat menjadi penuh waktu, sementara PPPK penuh waktu dapat menjadi PNS. Untuk tenaga guru, Tito menyebut terdapat sekitar 172 ribu guru PPPK paruh waktu yang ingin diangkat ke penuh waktu. Namun, melalui rapat koordinasi terbaru bersama Komisi X DPR, ditegaskan kembali bahwa skema resmi pengalihan guru PPPK paruh waktu tanpa tes adalah keputusan final yang disepakati bersama.