Nasib PPPK Paruh Waktu 2027: 240 Ribu Guru Akan Dialihkan Jadi Penuh Waktu, Cek Tunjangannya

Simak informasi pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu mulai 2027. Ketahui syarat, skema tanpa tes, hingga hak tunjangan selengkapnya di sini.

Janalokajournal.id – Langkah strategis penataan tenaga pendidik terus dimatangkan pemerintah bagi ribuan guru berstatus PPPK Paruh Waktu di seluruh Indonesia. Pemerintah tengah menyiapkan skema resmi untuk mengalihkan status guru PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu mulai tahun 2027.

Kebijakan penataan guru ini dikonfirmasi langsung oleh Komisi X DPR RI yang menyebutkan bahwa ada ratusan ribu tenaga pengajar yang masuk dalam prioritas program. Sebanyak 240 ribu guru PPPK Paruh Waktu bakal dialihkan statusnya menjadi pegawai penuh waktu tanpa harus mengikuti ujian tes ulang.

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengatakan kebijakan tersebut telah dibahas bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) dan pengalihan status akan dilakukan tanpa tes. Menurutnya, proses tersebut dijadwalkan berlangsung secara bertahap mulai Januari 2027 hingga 2029.

Dukungan Anggaran APBN

Komitmen pemerintah dalam merealisasikan perubahan status guru ini diperkuat oleh dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan. Berdasarkan informasi resmi pada 14 September 2026, mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi pengalihan status PPPK Paruh Waktu di daerah menjadi penuh waktu.

Guna memastikan skema penggajian dan operasional berjalan lancar, pemerintah pusat mengalokasikan anggaran bernilai fantastis. Dana sekitar Rp31,1 triliun telah disiapkan untuk mendukung pembiayaan pengalihan status secara bertahap tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ketidakpastian status guru di daerah. Berdasarkan data Dapodik Kemendikdasmen, terdapat 231.246 guru yang saat ini tercatat masih mengabdi sebagai PPPK Paruh Waktu.

Syarat Pengalihan Guru

Meskipun DPR mengonfirmasi skema tanpa tes, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu tetap harus memenuhi kriteria administrasi. Pemerintah hingga kini belum menerbitkan rincian teknis mengenai jadwal serta mekanisme detail pengangkatan tersebut.

Pemerintah menegaskan proses tersebut tetap mengikuti mekanisme, persyaratan, kebutuhan formasi, serta ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Seluruh tahapan akan disesuaikan dengan ketersediaan formasi resmi di tiap daerah.

Kemendikdasmen mengimbau agar seluruh tenaga pendidik rutin memantau informasi tepercaya. Para guru diminta mengikuti perkembangan mengenai mekanisme, persyaratan, jadwal, formasi, dan tahapan melalui kanal resmi pemerintah.

Hak Dan Tunjangan

Sektor hak finansial menjadi perbedaan mendasar antara status PPPK Paruh Waktu dengan pegawai penuh waktu. Kementerian PANRB menjelaskan bahwa pegawai paruh waktu bekerja berdasarkan perjanjian kerja khusus dengan upah yang disesuaikan pada ketersediaan anggaran instansi.

Sementara itu, pegawai penuh waktu memperoleh kepastian gaji dan tunjangan yang diatur ketat oleh regulasi pemerintah pusat. Pembayaran hak keuangan bagi pegawai pusat dibebankan langsung pada APBN.

Bagi guru yang berhasil mengalihkan statusnya dari PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu, terdapat deretan hak finansial yang berhak diterima. Hak tunjangan guru PPPK penuh waktu mencakup Tambahan Pangan, Tunjangan Jabatan/Fungsional, dan Tunjangan Kinerja sesuai ketentuan berlaku.