Penerapan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi rujukan penyaluran bansos terus memicu persoalan serius di tingkat tapak. Perubahan data desil yang tidak presisi mengakibatkan warga tidak mampu mendadak kehilangan hak bantuan yang selama ini menjadi penopang hidup utama.
Fenomena ketidaksesuaian data tersebut berdampak langsung pada kehidupan masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Bondowoso. Penelusuran di Desa Pasar Rejo dan Desa Tumpeng, Kecamatan Wonosari, mengungkapkan berbagai persoalan administrasi yang merugikan warga lanjut usia.
Cerita Lansia Bondowoso Terdampak Tudingan Judi Online
Pasangan lanjut usia di RT 04/RW 01 Desa Pasar Rejo, Niman dan Buyana, tidak lagi menerima bantuan sosial tunai sejak memasuki pertengahan tahun. Pemeriksaan data pada sistem pemerintah desa menunjukkan indikasi keterlibatan judi online atas nama Buyana yang memicu penghentian pencairan dana bantuan.
Keluarga membantah keras tuduhan tersebut karena Buyana tidak pernah menggunakan telepon pintar dalam kehidupan sehari-hari. Penelusuran pihak keluarga menduga identitas KTP dan foto wajah Buyana dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab saat ada program pembagian minyak goreng gratis pada akhir tahun sebelumnya.
Penghapusan Hak Bansos Tanpa Pemberitahuan
Persoalan serupa dialami oleh Jasmita, seorang lansia sebatang kara di desa yang sama yang bekerja sebagai buruh tani. Bantuan sosial yang biasa diterima setiap tiga bulan mendadak berhenti tanpa adanya penjelasan atau surat pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.
Jasmita yang menggantungkan kebutuhan pangan harian dari hasil bekerja paruh waktu terpaksa menghemat pengeluaran secara ekstrem. Ketidaktahuan warga mengenai perubahan status kepesertaan membuat proses sanggahan atau pengajuan ulang menjadi terhambat.
Baca juga: Arti Status Exclude di Cek Bansos
Pemerintah Desa Melakukan Verifikasi Faktual
Pemerintah Desa Pasar Rejo menegaskan bahwa penetapan data desil sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat melalui sistem terintegrasi. Menanggapi keluhan warga, pihak desa memfasilitasi penyampaian surat sanggahan bermaterai ke Dinas Sosial P3AKB Kabupaten Bondowoso untuk memulihkan hak penerima bantuan.
Sementara itu, Pemerintah Desa Tumpeng menerapkan sistem verifikasi mandiri menggunakan aplikasi administrasi desa yang terhubung dengan data pusat. Langkah penelusuran langsung ke lapangan berhasil memperbaiki puluhan data bermasalah, termasuk data penerima yang telah meninggal dunia atau tidak ditemukan.
Tantangan Validasi Data Desil Pemerintah Pusat
Ketidaksesuaian penetapan kelompok desil juga menimpa keluarga Harsus di Dusun Komerian yang tinggal di rumah tidak layak huni. Meskipun kondisi fisik tempat tinggal rusak berat, pencatatan sistem justru memasukkan keluarga tersebut ke dalam kategori desil tinggi sehingga tidak lolos program bantuan rumah.
Dinas Sosial P3AKB dan Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah Kabupaten Bondowoso menyatakan proses validasi lapangan atau ground check masih terus berjalan secara bertahap. Pemutakhiran data secara berkala melalui musyawarah desa menjadi kunci utama agar penyaluran bantuan sosial tepat sasaran.
Setiap pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai penanganan persoalan ini disampaikan sesuai rilis dokumen resmi:
“Pemdes hanya dapat data matangnya saja. Tapi ternyata banyak yang tidak sesuai dengan realita di lapangan.” – Jupri, Kasi Pemerintahan Pemdes Pasar Rejo.
“Se Kecamatan Wonosari, hanya Pemdes Tumpeng yang pakai aplikasi ini. Server kita pakai yang dari Situbondo.” – Siswanto Bintoro, Kepala Desa Tumpeng.
“Jadi mengenai data yang memang kurang realistis atau katakanlah tidak tepat sasaran, sebetulnya terkait dengan KPM bansos apapun itu kita memakai DTSEN. DTSEN ini menjadi basis data untuk semua bansos yang akan diberikan oleh pemerintah.” – Mohammad Imron, Kepala Dinsos P3AKB Bondowoso.
“Dalam istilah DTSEN untuk proses validasi itu GC atau ground check. Di mana secara nasional GC meksimum masih 30 persen sehingga perlu dilakukan terus menerus.” – Anisatul Hamidah, Kepala Bapperida Bondowoso.
Berikut adalah syarat pengajuan sanggahan data penerima bantuan sosial:
- Warga membawa dokumen kependudukan resmi berupa KTP dan Kartu Keluarga.
- Petugas desa mengisi formulir verifikasi faktual lapangan.
- Pemdes menggelar musyawarah desa untuk menyetujui perubahan data.
- Operator memasukkan hasil verifikasi ke aplikasi sistem data terpadu.