Proses alih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu kini menjadi perhatian banyak pihak. Perubahan status kepegawaian ini pada dasarnya dirancang tanpa melalui tahapan ujian tes kembali.
Namun, di tengah jalannya proses administratif tersebut, bermunculan oknum atau calo yang mencoba memanfaatkan situasi. Pihak berwenang mengimbau seluruh tenaga aparatur agar tetap waspada dan tidak tergiur janji-janji manis yang menjanjikan kemudahan instan.
Indikasi Praktik Percaloan Alih Status
Ancaman percaloan mulai diwaspadai di berbagai daerah seiring dimulainya alih status kepegawaian. Oknum tidak bertanggung jawab kerap meminta sejumlah uang dengan iming-iming jaminan kelulusan atau percepatan pengangkatan menjadi aparatur penuh waktu.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menegaskan bahwa seluruh proses peralihan ini dilaksanakan secara gratis. Kepala BKPSDM Kabupaten Lombok Timur Yulian Ugi Lusianto mengingatkan agar para pegawai tidak mudah mempercayai klaim pihak luar. “Proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak dipungut biaya,” kata Yulian Ugi Lusianto di Lombok Timur, Kamis (24/9/2026).
Yulian meminta para tenaga kerja untuk tetap tenang dan fokus menjalankan tugas tanpa terpengaruh bujuk rayu oknum. “Jangan cepat tergiur bahwa yang bersangkutan wajib menjadi PPPK dengan iming-iming ada sesuatu dan lain hal, pembayaran dan sebagainya. Itu tidak ada,” ujarnya secara tegas.
Usulan Belasan Ribu Formasi Daerah
Komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan nasib tenaga honorer dan PPPK paruh waktu diwujudkan melalui pengusulan formasi resmi. Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengirimkan berkas pengusulan alih status secara menyeluruh kepada pemerintah pusat.
Dokumen pengusulan formasi tersebut telah disahkan dan ditandatangani oleh Bupati Lombok Timur pada 26 Agustus 2026. Total usulan yang diajukan mencapai 10.921 formasi kepegawaian untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja di berbagai sektor pemerintahan.
Rincian usulan formasi alih status tersebut meliputi:
- Tenaga pendidik atau guru sebanyak 3.765 formasi.
- Tenaga kesehatan sebanyak 2.345 formasi.
- Tenaga teknis serta administrasi sebanyak 4.811 formasi.
Prosedur Dan Petunjuk Teknis Resmi
Seluruh usulan angka formasi yang diajukan oleh daerah saat ini masih berstatus sebagai draf permohonan. Keputusan akhir mengenai kuota alokasi tetap berada di bawah kewenangan penuh kementerian di tingkat pusat.
Pemerintah daerah masih menunggu surat keputusan dan persetujuan resmi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Selain kuota, petunjuk teknis pelaksanaan alih status juga menjadi acuan utama yang sangat dinantikan.
“Kalau peralihan, kami tinggal menunggu persetujuan formasi dari MenPAN-RB berapa jumlahnya. Setelah itu menunggu petunjuk teknis pelaksanaannya seperti apa, baru kita sampaikan kepada rekan-rekan melalui OPD masing-masing,” ujar Yulian menjelaskan alur birokrasi yang berlaku.
Larangan Pengubahan Data Sembarangan
Di samping pengusulan formasi, instansi kepegawaian daerah juga terus merapikan basis data seluruh aparatur paruh waktu. Verifikasi mencakup rincian jabatan spesifik, seperti guru agama Islam, guru bahasa Indonesia, maupun formasi teknis lainnya.
Pendataan ini dilakukan secara ketat sesuai dengan dokumen resmi yang terdaftar di dalam database kepegawaian nasional. Data jabatan yang sudah terekam tidak dapat diubah secara sepihak atau sembarangan tanpa prosedur hukum.
Yulian menegaskan bahwa setiap penyesuaian profil kepegawaian harus melalui izin dan jalur birokrasi resmi pusat. “Artinya, tidak bisa diubah. Kalau mengubah data itu, harus bersurat kepada MenPAN-RB untuk perubahan formasi PPPK paruh waktu dulu,” katanya menambahkan.
Pemantauan Berkas Melalui Platform Digital
Guna memberikan jaminan transparansi serta kemudahan akses informasi, BKPSDM menyediakan layanan penelusuran mandiri berbasis aplikasi. Pegawai dapat memantau setiap tahapan pemutakhiran data secara transparan tanpa harus melalui perantara.
Pemerintah daerah menghadirkan platform BKD Smart yang dapat diakses langsung oleh seluruh pegawai terdaftar. Akses portal dilakukan secara aman dengan memasukkan Nomor Induk Pegawai serta kata sandi pribadi masing-masing.
Melalui portal tersebut, para pegawai dapat memeriksa keabsahan data serta mengunggah dokumen perbaikan jika ditemukan ketidaksesuaian. Informasi terbaru mengenai perkembangan alih status juga disalurkan secara berkala melalui notifikasi pesan resmi ke nomor WhatsApp setiap pegawai. Langkah digitalisasi ini diharapkan dapat menutup ruang gerak para calo yang ingin memanfaatkan proses alih status kepegawaian.
Sumber:
- “Para PPPK Paruh Waktu Jangan Tergiur Janji-janji Palsu”, dilansir dari https://m.jpnn.com/news/para-pppk-paruh-waktu-jangan-tergiur-janji-janji-palsu