Zakat Penghasilan: Besaran Nisab Dan Cara Menghitung Zakat

Aturan nisab terbaru serta simulasi cara menghitung zakat penghasilan bulanan dan tahunan agar penunaian zakat sah sesuai syariat.

Mengetahui besaran nisab dan tata cara penghitungan harta menjadi kewajiban penting bagi setiap umat Islam yang memiliki penghasilan rutin maupun tidak rutin. Ketentuan ini memastikan kewajiban finansial syariah dapat ditunaikan secara tepat dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pemerintah melalui lembaga berwenang telah menetapkan standar batas minimal pendapatan yang terkena kewajiban zakat mal. Pemahaman mengenai standar ini sangat membantu masyarakat dalam membersihkan harta yang diperoleh dari hasil kerja.

Ketentuan Dasar Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan atau Zakat Pendapatan (Gaji) merupakan bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nisab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun dengan kadar zakat penghasilan senilai 2,5%.

Pendapatan yang dimaksud mencakup gaji, honorarium, upah, jasa, serta penghasilan dari pekerjaan bebas lainnya yang diperoleh secara halal. Kewajiban ini mengikat baik bagi pekerja berpenghasilan rutin seperti pegawai maupun pekerja non-rutin seperti dokter, pengacara, dan konsultan.

Standar Nisab Terbaru BAZNAS

Kewajiban menunaikan zakat timbul apabila pendapatan seseorang telah mencapai batas nisab sebesar 85 gram emas per tahun. Aturan pelaksanaan ini dikuatkan dalam SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026:

“Nilai nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 senilai 85 (delapan puluh puluh) gram emas atau setara dengan Rp91.681.728,00/tahun (sembilan puluh satu juta enam ratus delapan puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh delapan rupiah per tahun), atau Rp7.640.144,00/bulan (tujuh juta empat ratus empat puluh ribu seratus empat puluh empat rupiah per bulan) jika ditunaikan setiap bulan.”

Penetapan nisab ini mengacu pada harga rata-rata emas 14 karat selama tahun 2025 yang setara 85 gram emas. Penerapan standar emas 14 karat tersebut selaras dengan PMA Nomor 31 Tahun 2019 demi mempertimbangkan aspek kemaslahatan para mustahik.

Mekanisme dan Syarat Penunaian

Penunaian zakat dapat dilakukan setiap bulan apabila penghasilan bulanan telah melebihi nilai nisab bulanan sebesar Rp7.640.144,00. Jika pendapatan bulanan tidak menentu atau belum mencapai nisab bulanan, maka perhitungan dilakukan dengan mengumpulkan total penghasilan bersih selama satu tahun.

Kriteria dan syarat utama dalam penunaian zakat pendapatan ini meliputi:

  • Mencapai batas nisab setara 85 gram emas.
  • Kadar zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen.
  • Memenuhi masa pemilikan atau haul selama 1 tahun.
  • Bersumber dari penghasilan yang halal dan tidak melanggar syariat.

Rumus Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Langkah awal dalam menentukan nilai zakat adalah mengalikan kadar 2,5 persen dengan total pendapatan bersih yang diterima. Perhitungan ini dapat dilakukan baik secara bulanan maupun akumulasi tahunan.

Formula perhitungan secara sederhana disajikan sebagai berikut:

  • Formula bulanan adalah 2,5% dikali jumlah penghasilan dalam 1 bulan.
  • Formula tahunan adalah 2,5% dikali jumlah total penghasilan dalam 1 tahun.

Sebagai contoh simulasi, apabila seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp10.000.000 per bulan (Rp120.000.000 per tahun), maka jumlah tersebut telah melampaui batas nisab bulanan. Perhitungan kewajiban zakatnya adalah 2,5% x Rp10.000.000 = Rp250.000 setiap bulan, atau 2,5% x Rp120.000.000 = Rp3.000.000 per tahun.

Bacaan Niat Zakat Mal

Saat menunaikan kewajiban zakat harta maupun zakat pendapatan, setiap muslim dianjurkan membaca niat. Lafal niat zakat mal disajikan dalam teks Arab, latin, beserta artinya sebagai berikut:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

  • “Nawaitu an ukhrija zakata maali fardhan lillahi ta’ala.”
  • Aku niat mengeluarkan zakat hartaku fardhu karena Allah Ta’ala.

Niat tersebut dibaca bersamaan saat menyerahkan harta zakat kepada amil atau lembaga pengelola zakat yang resmi. Dengan menunaikan zakat sesuai ketentuan syariat, harta yang dimiliki menjadi lebih bersih dan membawa keberkahan.