Peralihan PPPK Ke PNS Tanpa Tes Disuarakan Pegawai Senior

Forum PPPK mendesak pemerintah agar menetapkan aturan peralihan PPPK ke PNS tanpa tes dengan memprioritaskan masa kerja dan faktor usia.

Gelombang desakan agar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dialihkan statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tanpa melalui mekanisme seleksi ujian makin menguat. Pemerintah diminta mengambil langkah perlindungan nyata terhadap para aparatur sipil negara (ASN) senior.

Tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Forum Komunikasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (FKPPPK) Jawa Timur, Nurul Hamidah. Pihaknya menilai kebijakan pengangkatan seharusnya lebih memprioritaskan pegawai yang sudah mengabdi dibandingkan membuka seleksi umum.

Aspirasi ini muncul setelah menerima masukan dari para anggota di berbagai daerah seluruh Indonesia pada Senin (28/9/2026). Para pegawai berharap rekam jejak pengabdian menjadi pertimbangan utama pemerintah.

Skema Peralihan Tanpa Ujian

Penetapan skema peralihan status dari pegawai kontrak menjadi pegawai tetap dinilai perlu dilakukan secara langsung tanpa tes ulang. Prosedur tes bagi pegawai yang sudah berstatus ASN dianggap tidak relevan oleh para anggota forum.

Kejelasan status kepegawaian menjadi harapan besar bagi para tenaga pengabdi yang telah bertugas selama bertahun-tahun di instansi pemerintah. Pengabdian panjang dinilai patut mendapatkan apresiasi setimpal dari negara.

“Kawan-kawan PPPK menyampaikan perallihan tidak harus dites. Mereka bilang masa ASN tes untuk masuk ASN, lucu, dong,” kata Nurul Hamidah kepada JPNN, Senin (28/9).

Prioritas Pengabdian Senior

Pertimbangan masa kerja serta batas usia pensiun diharapkan menjadi kriteria utama dalam penetapan kebijakan peralihan tersebut. Pemerintah diminta tidak mengabaikan loyalitas tenaga senior yang telah mencurahkan waktunya selama puluhan tahun.

Risiko tergesernya pegawai senior oleh tenaga baru yang masa pengabdiannya lebih singkat menjadi kekhawatiran utama organisasi. Oleh karena itu, perlindungan hak bagi pegawai yang mendekati batas usia pensiun harus diutamakan.

Penyusunan regulasi baru diharapkan mampu mengakomodasi keadilan bagi seluruh lapisan pegawai negeri. Prioritas khusus bagi usia di atas 35 tahun dianggap sebagai langkah bijak dalam penataan kepegawaian nasional.

Dukungan Pegawai Junior

Sikap saling mendukung juga ditunjukkan oleh para pegawai yang baru diangkat menjadi bagian dari aparatur negara. Kelompok junior secara sukarela memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada para senior mereka untuk diangkat menjadi pegawai tetap.

Kesadaran ini muncul karena sisa masa bakti pegawai senior yang relatif singkat sebelum memasuki purnatugas. Dukungan solidaritas antargenerasi ini memperkuat desakan yang disampaikan kepada pemangku kebijakan.

“Saya melihat teman-teman PPPK junior legawa banget menyampaikan pendapatnya kepada saya. Mereka maklum karena PPPK senior ketika diangkat PNS masa kerjanya hanya sebentar karena sudah mendekati pensiun,” kata Nurul.

Pengawalan Aspirasi DPR

Organisasi kepegawaian terus berkomitmen mengawal empat poin kesepakatan yang telah dibuat bersama jajaran pejabat tinggi negara. Kesepakatan tersebut dirumuskan dalam pertemuan resmi yang berlangsung pada 7 September 2026.

Langkah pengawalan melibatkan audiensi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustofa, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Seluruh pihak berjanji menindaklanjuti tuntutan peralihan status kepegawaian secara bertahap.

Implementasi kebijakan peralihan bagi tenaga paruh waktu diharapkan berlanjut pada penetapan status pegawai tetap secara bersinambungan. Kepastian hukum ini ditunggu oleh ribuan pegawai di seluruh Indonesia.