Masa berlaku kontrak kerja bagi sebanyak 3.132 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, resmi berakhir pada 30 September 2026. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBT mendesak pemerintah kabupaten setempat untuk segera memberikan kepastian status hukum kepegawaian mereka.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD SBT Idrus Wakano dalam rapat paripurna. Penegasan aturan mengacu pada regulasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025.
Pentingnya Penerbitan SK Kontrak PPPK Lanjutan
DPRD menilai kejelasan Surat Keputusan (SK) sangat krusial karena menjadi pijakan legalitas utama dalam pengalokasian anggaran daerah.
“Jika lusa kontrak mereka berakhir, lalu bagaimana posisi mereka? Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah,” kata Idrus.
“Kalau dilanjutkan, kapan SK-nya keluar? SK itu satu-satunya dokumen yang bisa kita pegang untuk mengalokasikan anggaran berikutnya,” ujarnya.
Kejelasan Pembayaran Sisa Gaji PPPK Paruh Waktu
Selain mengenai perpanjangan masa kerja, persoalan tunggakan hak keuangan pegawai turut menjadi sorotan utama dewan. DPRD mencatat masih ada enam bulan gaji yang belum terbayarkan dari alokasi anggaran daerah yang telah disiapkan sebelumnya sebesar Rp 11 miliar.
Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan kewajiban pembayaran hak para pegawai tersebut secara jelas dan transparan.
Kendala Kas Daerah Dan Skema Skenario Pembayaran Gaji
Sekretaris Daerah SBT Ahmad Qodri Amahoru menjelaskan bahwa kendala ketersediaan kas daerah menjadi alasan utama keterlambatan pencairan hak pegawai. Pembayaran dipastikan akan diproses secara bertahap begitu pengumpulan laporan evaluasi kinerja selesai dilakukan.
“Insyaallah itu bisa segera bayar mereka punya sisa gaji. Mungkin paling sedikit tiga bulan akan dibayar, tinggal tiga lagi,” kata Ahmad.
Mengenai kelanjutan status perpanjangan kontrak, Pemkab SBT memilih bersikap hati-hati dan menunggu arahan dari Kementerian PAN-RB serta BKN.
“Katong juga seng berani langsung memutuskan sepihak karena ini soal nasib tiga ribu orang,” ujarnya.
Langkah Efisiensi Dan Keuangan Daerah
Pemerintah daerah dan DPRD SBT dijadwalkan menggelar rapat koordinasi khusus untuk mematangkan skema penganggaran ke depan. Pemkab berkomitmen berupaya maksimal mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan tenaga honorer tersebut.