Menteri Agama Nasaruddin Umar secara resmi melantik pejabat baru untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Langkah pelantikan ini menjadi bagian dari penguatan struktur organisasi serta tata kelola lembaga pendidikan keislaman di seluruh Indonesia.
Menteri Agama Nasaruddin Umar melantik Dr. H. Mastuki, M.Ag. sebagai Direktur Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (29/9/2026). Penunjukan ini menempatkan Mastuki pada posisi strategis dalam penataan pendidikan pesantren ketika Ditjen Pesantren mulai membangun struktur dan arah kebijakan barunya.
Sosok yang dilantik memiliki latar belakang kepemimpinan yang cukup panjang di berbagai unit kerja kementerian. Rekam jejak tersebut diharapkan mampu memberikan dampak positif bagi pengembangan serta mutu pendidikan santri ke depan. Mari kita bedah Profil Dr. H. Mastuki, M.Ag
Rekam Jejak Karier Kemenag
Karier Mastuki di Kemenag telah berlangsung sejak setidaknya akhir 2000-an. Pada 2009, namanya tercatat sebagai salah satu pejabat di Direktorat Pendidikan Tinggi Islam yang menangani urusan akademik dan kemahasiswaan. Pada 2010, ia tercatat sebagai Kasubdit Akademik dan Kemahasiswaan Ditjen Pendidikan Islam.
Pada 2012, Mastuki menjabat Kasubdit Kelembagaan Ditjen Pendidikan Islam. Dalam posisi tersebut, ia terlibat dalam penguatan kelembagaan perguruan tinggi agama Islam, termasuk pengembangan status dan tata kelola institusi. Dokumen Kemenag juga mencatatnya sebagai Sekretaris Gugus Tugas Satuan Kerja Perguruan Tinggi Agama Negeri Badan Layanan Utama.
Namanya kemudian dikenal luas ketika dipercaya sebagai Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Kemenag. Pada periode ini, Mastuki aktif menyampaikan penjelasan pemerintah mengenai berbagai isu keagamaan kepada publik. Ia juga tercatat pernah menjadi Direktur Pascasarjana Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Jakarta.
Pengalaman Berbagai Unit Strategis
Pengalaman Mastuki berlanjut di bidang jaminan produk halal. Pada 2021, ia tercatat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), setelah sebelumnya memimpin Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal.
Pada 2022, Mastuki mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II dan menyusun policy brief mengenai strategi penguatan moderasi beragama untuk pembangunan berkelanjutan. Tahun 2023, ia dipercaya sebagai Kepala Pusdiklat Tenaga Teknis Pendidikan dan Keagamaan Kemenag. Dalam jabatan tersebut, Mastuki mendorong pengembangan pelatihan dan digitalisasi pembelajaran bagi tenaga pendidikan dan keagamaan.
Pada Februari 2025, Mastuki kemudian dikukuhkan sebagai Kepala Pusat Pengembangan Kompetensi SDM Pendidikan dan Keagamaan pada Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan SDM Kemenag. Hingga menjelang pelantikan sebagai direktur, ia masih menjalankan tugas tersebut, termasuk mendampingi program pengembangan kompetensi birokrasi pada September 2026.
Latar Belakang Akademik Kuat
Di luar jabatan birokrasi, Mastuki memiliki latar akademik yang kuat dalam kajian pendidikan Islam. Ia menyelesaikan program doktor di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada bidang Sejarah Sosial Pendidikan Islam. Namanya juga tercatat sebagai penulis dan kontributor sejumlah karya mengenai pendidikan Islam dan pesantren.
Jejak tersebut membuat penempatan Mastuki di Direktorat Bina Pendidikan Muadalah dan Diniyah Formal memiliki konteks yang kuat: pengalaman birokrasi pendidikan Islam bertemu dengan kajian akademik mengenai pesantren. Pengalaman panjang ini memudahkannya dalam merumuskan kebijakan yang relevan bagi kebutuhan pesantren.
Tantangan Mandat Struktur Baru
Mandat baru itu datang ketika Ditjen Pesantren masih merupakan satuan kerja baru setingkat eselon I. Pembentukannya diawali Perpres Nomor 18 Tahun 2026 dan diperkuat Permenag Nomor 16 Tahun 2026. Kemenag kini dituntut tidak hanya melengkapi struktur, tetapi juga menyusun identitas, arah pengembangan, serta roadmap pesantren secara terukur.
Nasaruddin menegaskan roadmap tersebut harus memperhatikan karakter pesantren sekaligus hasil pendidikan yang lebih luas.
“Betul-betul perhatikan masa depan para santri kita di 42 ribu pondok pesantren di seluruh Indonesia,” ujar Menag.
Karena itu, posisi Mastuki tidak hanya berkaitan dengan administrasi pendidikan muadalah dan diniyah formal. Tantangan berikutnya adalah bagaimana kebijakan pendidikan pesantren mampu menghubungkan kekhasan tradisi keilmuan pesantren dengan mutu pendidikan, kompetensi lulusan, serta kebutuhan masyarakat.
Bagi Ditjen Pesantren, penunjukan Mastuki sekaligus mempertemukan pengalaman panjang birokrasi pendidikan Islam dengan mandat baru untuk membangun sistem pendidikan pesantren yang lebih terarah. Penguatan tata kelola ini diharapkan membawa angin segar bagi kemajuan seluruh pondok pesantren di Indonesia.