Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di bawah kepemimpinan Wali Kota Robinsar memastikan honor pendidik yang terdaftar sebagai guru PPPK Paruh Waktu di lingkungan Kota Cilegon akan mengalami kenaikan signifikan yang dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2026.
Penyesuaian kebijakan penerimaan penghasilan bagi para tenaga pendidik berkategori ASN ini secara resmi disampaikan dalam keterangannya pada Rabu (30/9/2026) guna merespons keluhan terkait pendapatan pasca-perubahan status kerja.
Keputusan penyesuaian penghasilan tersebut diambil karena regulasi baru menetapkan bahwa tenaga kerja bersertifikasi ASN tidak diperbolehkan menerima saluran bantuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun alokasi hibah.
Kebijakan redistribusi anggaran daerah diterapkan agar pendapatan kesejahteraan para pengajar tetap terlindungi di tengah pembatasan sumber penerimaan eksternal.
Aturan Penerimaan Dana BOS
Larangan penerimaan insentif ganda bagi pegawai berstatus ASN berimplikasi langsung pada struktur pendapatan pengajar di wilayah tersebut. Pihak pemerintah daerah harus menanggung penuh pembiayaan pendapatan tanpa bergantung pada sokongan dana operasional sekolah.
Sebelumnya, pendapatan awal para pengajar berada pada nominal Rp650 ribu per bulan dengan ditopang oleh suntikan dana hibah serta bantuan sekolah. Namun, peralihan status kerja mengharuskan seluruh sumber pembiayaan dialihkan sepenuhnya ke kas anggaran belanja daerah.
Mekanisme Penyesuaian Anggaran Daerah
Pemkot Cilegon melakukan langkah restrukturisasi pembiayaan dengan menarik alokasi yang sebelumnya dirancang hingga bulan Desember untuk disesuaikan kembali sampai periode September. Skema restrukturisasi anggaran tersebut membuahkan hasil berupa peningkatan pendapatan tahap awal menjadi Rp1,5 juta per bulan.
Skema peningkatan tersebut berlanjut pada kuartal akhir tahun melalui pengalokasian dana tambahan. Para pendidik dijadwalkan menerima peningkatan nilai nominal pada rentang bulan Oktober hingga Desember.
Target Capaian Nominal Kenaikan
Pemerintah daerah menetapkan target ketersediaan anggaran untuk memastikan realisasi penerimaan dapat berjalan sesuai rencana yang dijanjikan. Nominal penerimaan baru ini disiapkan untuk menjangkau seluruh pengajar yang memegang status PPPK Paruh Waktu.
Besaran nominal yang diterima oleh masing-masing individu dipastikan meningkat dari rentang sebelumnya. Kebijakan ini diharapkan mampu menyelesaikan permasalahan pendapatan tenaga pendidik yang sempat menjadi sorotan publik.