Bigmo Dilaporkan Komnas PA Ke Polda Metro Jaya Atas Dugaan Eksploitasi Anak

Komnas PA resmi mengadukan YouTuber Bigmo dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan eksploitasi ekonomi anak dalam promosi vape.

Selebgram sekaligus YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dilaporkan oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026). Laporan hukum resmi tersebut dipicu oleh dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur dalam konten promosi rokok elektrik atau vape.

Ketua Umum Komnas PA Agustinus Sirait membenarkan adanya aduan hukum tersebut yang terdaftar dengan nomor LP/B/7344X/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pihak lembaga pemerhati anak bertindak tegas usai melakukan kajian mendalam terhadap bukti-bukti rekaman tayangan langsung di media sosial.

Proses hukum ini menjadi peringatan keras bagi para pembuat konten di jagat maya agar tidak melibatkan anak-anak dalam aktivitas komersial barang adiktif. Perlindungan hak anak menjadi prioritas utama lembaga dalam mengawal penegakan hukum di Indonesia.

Laporan Resmi Komnas PA

Keputusan Komnas PA mendatangi kantor kepolisian diambil setelah melewati tahap pengumpulan bukti pendukung yang matang dari konten tayangan siaran langsung. Pihak lembaga menilai penanganan perkara yang pernah mencuat sebelumnya belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

Sirait menegaskan keberadaan bukti pendukung serta kajian hukum dari tim internal yang memperkuat aduan resmi tersebut. “Iya benar, (laporan terkait) dugaan eksploitasi,” kata Sirait , jumat (2/10).

Tindakan hukum ini diharapkan dapat mendorong aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi. Komnas PA berkomitmen mengawal penanganan kasus ini sampai tuntas di tingkat penyidikan.

Mengenai latar belakang pengajuan aduan hukum terbaru ini, Ketua Umum Komnas PA memberikan penjelasan tambahan. “Ini masih terkait konten streaming yang viral yang lama itu, sebelumnya kami kaji, kawal, dan kumpulkan bukti-bukti pendukung. Walaupun sudah ada yang melaporkan, namun kami lihat sepertinya belum ada pergerakan lagi proses kasus ini,” ujarnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum Eksploitasi

Komnas PA menilai adanya dugaan eksploitasi ekonomi anak yang sangat jelas dalam konten yang dibuat oleh Kreator Konten tersebut. Selain pasal eksploitasi anak, aduan yang diajukan turut mencantumkan pasal-pasal dari regulasi Kesehatan, ITE, hingga KUHP.

Penggunaan anak di bawah umur sebagai media pemasaran produk bernikotin tinggi dinilai melanggar norma hukum dan etika perlindungan anak. Pengembangan pasal-pasal pendukung terus dilakukan berdasarkan analisis tim hukum.

Lembaga meyakini bahwa perlindungan anak harus ditegakkan secara komprehensif melalui berbagai sudut hukum yang berlaku. Pelanggaran terhadap hak anak tidak dapat dibiarkan tanpa adanya tindakan hukum yang jelas.

Terkaitan dengan muatan pasal yang dilayangkan dalam aduan resmi tersebut, Sirait membeberkan rinciannya. “Sehingga kami Komnas Perlindungan Anak melaporkan resmi konten ini dugaan eksploitasi secara ekonomi. Kami sampaikan dimensinya bisa di kembangkan ke uu kesehatan tentang zat adiktif, dan dimensi ke UU ITE berdasarkan kajian hukum di kami dan bukti-bukti pendukung yang kami bawa,” tambah dia.

Pesan Ketegasan Perlindungan Anak

Kejadian ini memberikan pelajaran berharga mengenai batas-batas etika pembuatan konten siaran di platform digital. Lembaga mengingatkan seluruh pembuat konten agar tidak mengorbankan anak-anak demi mengejar popularitas maupun keuntungan materiil semata.

Pelibatan anak dalam materi siaran seharusnya diarahkan pada hal-hal positif yang mendukung potensi dan perkembangan jiwa mereka. Anak-anak berhak mendapatkan perlindungan menyeluruh dari bentuk eksploitasi komersial.

Komnas PA menekankan pentingnya peran orang tua dan kreator konten dalam menjaga tumbuh kembang anak dari pengaruh buruk. Edukasi publik mengenai hak anak harus terus disuarakan secara konsisten.

Menanggapi fenomena pelibatan anak dalam materi siaran komersial, Sirait memberikan himbauan keras. “Jangan pernah lagi ada anak yang dikorbankan untuk dijadikan konten, anak bukan properti. Jika harus melibatkan anak libatkan lah untuk konten edukasi yang berkaitan dengan tumbuh kembang anak itu sendiri,” tuturnya.

Kronologi Awal Konten Viral

Persoalan ini bermula dari tayangan siaran langsung milik sang YouTuber yang memperlihatkan interaksi mengajak anak di bawah umur mempromosikan produk perasa vape. Rekaman video tersebut dengan cepat menyebar luas di platform media sosial hingga menuai kecaman keras publik.

Sorotan tajam masyarakat membuat sang pembuat konten sempat mendatangi polda untuk memberikan klarifikasi terkait materi tayangannya. Dalam kesempatan tersebut, ia mengakui kekhilafan tindakan serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga anak yang bersangkutan.

Meskipun permohonan maaf telah disampaikan, proses kajian hukum tetap berjalan demi penegakan aturan perlindungan anak. Komnas PA memandang proses hukum tetap wajib bergulir agar memberikan efek jera yang nyata.