Profil Rullyandi: Saksi Ahli Gibran Hingga Diusir Hakim MK Gegara Sebut “Sidang Ilegal”

Profil Rullyandi menjadi sorotan usai diusir Majelis Hakim MK saat menjadi saksi ahli tim Gibran dalam sidang PHPU Presiden 2024.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengambil tindakan tegas dengan mengusir Muhammad Rullyandi dari ruang persidangan pada Kamis (1/10/2026). Dilansir dari Afu.id, sosok yang diajukan oleh Militan Gibran 08 Nusantara sebagai saksi ahli dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 ini dinyatakan hanya boleh menyampaikan keterangan secara tertulis.

Keputusan pengusiran tersebut diambil dalam persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra. Kebijakan ini diberlakukan setelah muncul perdebatan sengit terkait penyataan kontroversial yang sebelumnya disampaikan oleh Rullyandi di media massa.

Penyebab Pengusiran Dari Ruang Sidang

Persoalan bermula ketika Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi atas pernyataan Rullyandi dalam sebuah tayangan televisi yang menyebut persidangan di MK ilegal. Arsul mempertanyakan alasan keberadaan Rullyandi di ruang sidang jika ia menganggap proses hukum tersebut tidak sah.

Saldi Isra lantas meminta agar pernyataan tersebut dicabut di muka persidangan apabila Rullyandi tetap ingin memberikan keterangan.

“Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini. Keterangan saya mengenai sidang ini ilegal, saya cabut, karena saya dalam kondisi tertekan,” ujar Rullyandi.

Keputusan Resmi Majelis Hakim

Majelis hakim sempat menskors jalannya persidangan untuk membahas posisi Rullyandi usai pencabutan pernyataan tersebut. Setelah sidang kembali dibuka, majelis memutuskan bahwa keterangan lisan dari pakar hukum tersebut resmi ditolak.

Saldi Isra menegaskan batasan bagi saksi ahli pihak Gibran tersebut sebelum memintanya keluar ruangan.

“Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” kata Saldi.

Latar Belakang dan Profil Rullyandi

Melihat rekam jejaknya, profil tokoh bernama Rullyandi dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara, advokat, konsultan hukum, serta akademisi. Ia tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta dan pernah mengemban amanah sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian I Kantor Staf Presiden (KSP).

Saat ini ia aktif bertugas sebagai staf ahli Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta staf ahli Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Mabes Polri). Riwayat pendidikannya ditekuni di Fakultas Hukum Universitas Pancasila untuk jenjang sarjana, Universitas Indonesia untuk magister, dan Universitas Padjadjaran untuk program doktor.

Deretan Kontroversi Saksi Ahli

Dalam perjalanan kariernya, nama Rullyandi tercatat beberapa kali memicu kontroversi di ruang publik. Pada tahun 2022, ia memutuskan mundur dari Universitas Pancasila setelah 13 tahun mengabdi karena merasa tidak mendapat kepastian pengangkatan.

“Saya mendapat perlakuan yang kontradiktif dari kampus, seolah saya dianaktirikan,” ungkap Rullyandi, meski pihak kampus membantah tuduhan tidak adil tersebut.

Selain itu, namanya terseret pada Mei 2024 saat dilaporkan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak terkait posisi ganda dalam perkara Hakim Konstitusi Anwar Usman. Rullyandi yang tidak terima lantas melaporkan balik Zico ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui nomor laporan LP/B/2628/V/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Kontroversi lainnya terjadi saat ia menjadi saksi ahli dalam sidang dugaan suap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada tahun 2023. Perdebatan memanas saat jaksa KPK menilai penjelasannya mengenai predikat WTP BPK berbelit-belit dengan menyatakan, “Cukup, terima kasih atas penjelasan yang muter-muter itu.”