Penyelidikan kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan yang melibatkan usaha kuliner Bolosego Jogja Viral di kawasan Alun-Alun Kidul resmi dihentikan oleh Polresta Yogyakarta. Kepolisian menyimpulkan bahwasanya peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan.
Keputusan hukum ini diambil setelah aparat kepolisian memeriksa belasan saksi serta meminta pertimbangan dari ahli pidana. Penanganan kasus secara terbuka ini menjadi bentuk akuntabilitas aparat dalam memberikan kepastian hukum kepada publik.
Pemeriksaan Belasan Saksi Kasus Kuliner
Kepolisian mendalami perkara ini secara intensif dengan meminta keterangan dari 17 saksi dari berbagai unsur terkait. Saksi tersebut meliputi pihak pengelola Bolosego, pengelola parkir, pedagang kawasan, Kawedanan Panitrapura Keraton Yogyakarta, Dinas Perusahaan, Polsek Kraton, hingga pakar hukum.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Dani Hasan menegaskan kesimpulan akhir didapatkan usai menguji seluruh keterangan saksi. “Dari hasil penyelidikan dan pendapat ahli pidana, peristiwa tersebut tidak memenuhi kualifikasi tindak pidana ringan maupun unsur tindak pidana pemerasan,” ujar Kasi Humas Polresta Yogyakarta Dani Hasan, dikutip dari Instagram @jogjainfo, Sabtu (3/10).
Izin Resmi Jualan Dari Keraton
Penyidik menemukan fakta bahwa pihak Bolosego sebenarnya telah mengantongi izin resmi tanpa biaya dari Keraton Yogyakarta untuk beroperasi di area Sasono Hinggil. Namun, dalam pelaksanaannya muncul kesepakatan penggunaan lokasi selama 5 hari bersama pengelola parkir dengan nilai kompensasi Rp 6 juta.
Kegiatan berdagang kuliner tersebut pada akhirnya dihentikan ketika baru berjalan selama 1 hari. Penyelesaian masalah dilakukan dengan memediasi pengembalian sebagian dana kompensasi tersebut kepada pemilik usaha.
Pengembalian Dana Kompensasi Kepada Pengusaha
Dari total dana kompensasi Rp 6 juta yang disetorkan, uang sejumlah Rp 3 juta telah dikembalikan kepada pihak Bolosego melalui fasilitasi Polsek Kraton. Langkah mediasi ini menyelesaikan urusan finansial antar kedua belah pihak secara transparan.
Sementara itu, sisa uang kompensasi sebesar Rp 3 juta dialokasikan untuk beberapa kebutuhan operasional kawasan. Pembagian sisa dana meliputi:
- Pengelolaan sampah kawasan Alun-Alun Kidul.
- Kas paguyuban pedagang Alkid.
- Kas pengelola parkir lokal.
Alasan Hukum Unsur Pidana Gugur
Penerapan sanksi tindak pidana ringan terkait aturan perparkiran Pemerintah Kota Yogyakarta dinyatakan tidak berlaku pada kasus ini. Hal tersebut disebabkan lokasi berjualan berada di area halaman Sasono Hinggil yang tergolong sebagai tanah Kasultanan.
Mengenai tuduhan pemerasan, tim penyidik tidak menemukan indikasi tindakan pemaksaan fisik maupun ancaman kekerasan. “Hasil penyelidikan ini kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” jelas Dani.
Pemeriksaan Disiplin Oknum Anggota Polisi
Meski proses pidana terhadap pengelola telah dihentikan, proses hukum disiplin terhadap oknum anggota Polsek Kraton berinisial S tetap dilanjutkan. Anggota tersebut terbukti melakukan pelanggaran aturan internal kepolisian saat berada di lapangan.
Personel tersebut dinyatakan melanggar PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Penegakan aturan internal tetap berjalan tegas demi menjaga profesionalitas institusi kepolisian.