Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Nomor 7894 Tahun 2026 tentang Juknis AKGTK 2026 pada 22 September 2026 di Jakarta. Kebijakan ini diterbitkan untuk memetakan kompetensi pendidik serta tenaga kependidikan madrasah secara terstruktur.
Seluruh proses pendaftaran dan pelaksanaan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan terintegrasi secara penuh melalui sistem EMIS GTK. Setiap pendidik madrasah wajib mencermati aturan teknis ini agar proses penilaian berjalan lancar.
Hasil pemetaan asesmen ini bakal dijadikan acuan utama penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Kementerian Agama memastikan seluruh tahapan pengujian diselenggarakan secara objektif serta transparan.
Syarat Kualifikasi Peserta Asesmen
Syarat kualifikasi peserta Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah telah diatur secara rinci dalam dokumen juknis. Setiap calon peserta harus memenuhi kriteria administratif utama sebelum didaftarkan dalam sistem.
Aturan pendaftaran mengharuskan peserta terdaftar aktif pada basis data aplikasi EMIS GTK milik Kementerian Agama. Pendidik yang berhak mengikuti evaluasi wajib memiliki kualifikasi akademik minimal jenjang S1 atau D4.
Ketentuan ini berlaku bagi Guru RA, Guru MI, Guru MTs, hingga Guru MA di seluruh kawasan Indonesia. Selain guru, Jabatan Kepala Madrasah, Pengawas Madrasah, Tenaga Perpustakaan, serta Tenaga Laboratorium juga wajib memenuhi syarat tersebut.
Peserta yang telah ditetapkan dalam sistem wajib mengikuti seluruh rangkaian asesmen sesuai jadwal penugasan. Apabila peserta tidak hadir tanpa alasan yang sah, maka yang bersangkutan akan menerima sanksi administratif.
Rincian Komposisi Soal AKGTK 2026
Tabel rincian komposisi soal asesmen menyajikan sebaran jumlah materi uji untuk setiap jenjang jabatan. Setiap paket soal dirancang secara khusus guna mengukur tingkat kompetensi riil peserta.
Secara umum, setiap paket ujian terdiri dari total 80 butir soal yang wajib diselesaikan oleh peserta. Pembagian materi disesuaikan dengan peran, tugas pokok, serta fungsi masing-masing tenaga kependidikan.
| Kategori Peserta | Rincian Materi Uji | Jumlah Soal Per Paket | Total Soal |
| Guru RA | Pedagogik, Profesional, Moderasi Beragama | Pedagogik (20), Profesional (40), Moderasi (20) | 80 Soal |
| Guru MI (Kelas) | Pedagogik, Literasi, Numerasi, Sains, Moderasi | Pedagogik (20), Literasi (15), Numerasi (15), Sains (15), Moderasi (20) | 85 Soal |
| Guru MTs / MA | Pedagogik, Profesional Mata Pelajaran, Moderasi | Pedagogik (20), Profesional (40), Moderasi (20) | 80 Soal |
| Kepala Madrasah | Manajerial, Supervisi, Kewirausahaan, Moderasi | Manajerial (36), Supervisi (12), Kewirausahaan (12), Moderasi (20) | 80 Soal |
| Pengawas Madrasah | Supervisi Akademik, Supervisi Manajerial, Evaluasi, Litbang, Moderasi | Sup. Akademik (15), Sup. Manajerial (15), Evaluasi (15), Litbang (15), Moderasi (20) | 80 Soal |
| Tenaga Perpustakaan | Manajerial dan Teknis Perpustakaan, Moderasi Beragama | Pengelolaan/Teknis (60), Moderasi Beragama (20) | 80 Soal |
| Tenaga Laboratorium | Manajerial dan Teknis Laboratorium, Moderasi Beragama | Pengelolaan/Teknis (60), Moderasi Beragama (20) | 80 Soal |
Penilaian materi pedagogik dan profesional bertujuan mengukur pemahaman teknis pengajaran di dalam kelas. Sementara itu, materi moderasi beragama diselipkan pada seluruh jenis paket soal sebagai standar wajib nasional.
Ketentuan Spesifikasi Perangkat Komputer
Ketentuan spesifikasi perangkat komputer wajib dipenuhi oleh setiap tempat pelaksana ujian asesmen. Perangkat kerja yang digunakan harus menjamin kelancaran koneksi aplikasi selama sesi berlangsung.
Peserta atau panitia lokal disyaratkan menyediakan laptop atau komputer dengan layar minimal 12 inci. Resolusi layar perangkat tidak boleh kurang dari 1024×720 pixel agar tampilan soal terlihat jelas.
Perangkat komputer harus ditenagai prosesor minimal dual core dengan kecepatan clock 1.6 GHz. Kapasitas memori RAM komputer disyaratkan minimal 4 GB dengan sisa ruang penyimpanan kosong minimal 10 GB.
Sistem operasi yang didukung aplikasi meliputi Windows 10, Windows 11, atau Mac OS versi 11 hingga 26. Perangkat juga wajib terpasang aplikasi Safe Exam Browser guna mencegah terjadinya potensi kecurangan.
Prosedur Pelaksanaan Ujian Asesmen
Prosedur pelaksanaan ujian asesmen diselenggarakan secara daring di lokasi Tempat Asesmen Kompetensi yang ditunjuk. Setiap hari pelaksanaan dibagi ke dalam maksimal tiga sesi ujian.
Peserta wajib hadir di lokasi ujian paling lambat 30 menit sebelum sesi pengerjaan dimulai. Proses verifikasi identitas dilakukan oleh pengawas ruangan secara teliti sebelum peserta memasuki ruangan.
Peserta dilarang keras membawa buku catatan, kamera, HP, kalkulator, serta alat penyimpanan data eksternal ke ruang ujian. Selama pengerjaan berlangsung, peserta tidak diperkenankan berkomunikasi dengan peserta lainnya.
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib
Sanksi pelanggaran tata tertib diberlakukan secara tegas demi menjaga integritas pelaksanaan evaluasi nasional. Setiap bentuk pelanggaran akan dicatat secara resmi oleh pengawas ujian.
Peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi diskualifikasi dari sesi pengerjaan. Hasil penilaian peserta yang melanggar aturan secara otomatis dinyatakan tidak sah oleh sistem.
Bagi peserta yang tidak hadir tanpa alasan sah, pihak Kementerian Agama tidak menyediakan ujian susulan. Rekam jejak keikutsertaan ini akan memengaruhi pemetaan kompetensi pendidik pada periode berikutnya.