Hasil Putusan MK tentang Ijazah Gibran Ditolak Kerana Pemohon Tak Punya Kedudukan Hukum

Hasil putusan MK tentang ijazah Gibran ditolak karena pemohon dinilai tidak punya kedudukan hukum. Simak 8 poin petitum gugatan selengkapnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus permohonan sengketa terkait persyaratan pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Umum 2024. Majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan dalam pertimbangan kewenangan, namun menolak pokok perkara tersebut.

Keputusan resmi itu disampaikan langsung oleh pimpinan majelis hakim dalam persidangan terbuka yang berlangsung di Gedung MK. Sikap lembaga peradilan konstitusi ini sekaligus memperjelas status legalitas gugatan yang diajukan para pemohon.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

Alasan MK Menolak Gugatan

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan, majelis hakim menjelaskan alasan utama di balik penolakan gugatan sengketa syarat pendidikan tersebut. Majelis menilai pihak pelapor tidak memenuhi kriteria kedudukan hukum (legal standing) dalam sengketa hasil pemilihan presiden.

Sesuai ketentuan yang berlaku, pihak yang berhak mengajukan permohonan perselisihan hasil pilpres harus merupakan peserta resmi pemilu. Karena para pemohon bukan kontestan pilpres, MK menyatakan mereka tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan tersebut.

Kendati demikian, majelis hakim menegaskan bahwa lembaga peradilan konstitusi ini tetap memiliki wewenang untuk mengadili perkara perselisihan yang berkaitan dengan syarat pencalonan dalam pemilu.

Inisiator Gugatan Sengketa Persyaratan

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut terdaftar secara resmi dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Gugatan ini menjadi perhatian publik lantaran menyoroti keabsahan dokumen pendidikan cawapres.

Permohonan ini diprakarsai oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana. Ia tidak bergerak sendiri, melainkan mengajukan gugatan bersama 11 orang pemohon lainnya ke Mahkamah Konstitusi.

Para pemohon menyusun argumentasi hukum yang berfokus pada pemenuhan kualifikasi administrasi pencalonan wakil presiden pada masa pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tuntutan Lengkap Para Pemohon

Dalam berkas permohonannya, Denny Indrayana beserta kelompoknya mengajukan delapan tuntutan utama atau petitum kepada majelis hakim MK. Poin-poin tuntutan tersebut mencakup berbagai permohonan pembatalan hasil hingga perintah sidang khusus:

  • Pengabulan Permohonan: Meminta majelis hakim mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon tanpa terkecuali.
  • Penegasan Syarat Imperatif: Menyatakan persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum merupakan syarat yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
  • Diskualifikasi Cawapres: Menyatakan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam petitum nomor dua.
  • Pembatalan Status Hukum: Menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 cacat hukum sejak semula karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
  • Pembatalan SK KPU: Meminta agar keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berkaitan dengan Gibran dibatalkan, yaitu penetapan paslon (Keputusan KPU Nomor 1632), penetapan nomor urut (Keputusan KPU Nomor 1644), serta penetapan hasil pilpres (Keputusan KPU Nomor 360 dan 504).
  • Pembatalan Pelantikan MPR: Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Pemusyawaratan Rakyat.
  • Perintah Sidang MPR: Meminta MK memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang memilih Wakil Presiden baru sesuai aturan UUD 1945.
  • Pemuatan Berita Negara: Meminta MK memerintahkan pemuatan putusan dalam berita negara.

Kepastian Status Hukum Cawapres

Dengan dikeluarkannya amandemen dan amar putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menutup ruang sengketa formal terkait kualifikasi pendidikan pencalonan wakil presiden dalam perkara ini.

Langkah hukum yang ditempuh melalui gugatan PHPU ini berakhir setelah majelis menilai persyaratan formal permohonan tidak terpenuhi secara kedudukan hukum.