Sidang perdana perkara gugatan perdata wanprestasi yang dilayangkan selebritis Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 13 Oktober 2026. Perkara hukum tersebut dipicu oleh perbedaan penafsiran terkait kewajiban pembayaran cicilan aset properti yang bernilai belasan miliar rupiah.
Dalam persidangan perdana tersebut, pihak penggugat memilih untuk tidak hadir secara langsung di ruang sidang dan memberikan kuasa penuh kepada tim hukum. Agenda persidangan awal difokuskan oleh majelis hakim untuk melakukan verifikasi berkas administrasi serta memeriksa keabsahan legal standing dari pihak yang berperkara.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan perdata ini diajukan murni untuk menguji kepastian hukum atas kesepakatan tertulis yang pernah dibuat sebelumnya. Pengadilan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelunasan agunan perbankan tersebut.
Poin Pemeriksaan Dalam Sidang Perdana
Kehadiran prinsipal penggugat dalam persidangan pertama dinilai belum menjadi keharusan oleh tim kuasa hukum. Oleh karena itu, kuasa hukum menyarankan kliennya untuk tetap berkegiatan seperti biasa hingga agenda pemeriksaan administrasi awal selesai dilaksanakan.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, memberikan penjelasan mengenai alasan ketidakhadiran kliennya dalam persidangan awal tersebut. “Memang saya larang hadir karena sidang pertama hanya bersifat kelengkapan para pihak. Legal standing masing-masing nanti diperiksa oleh majelis hakim,” kata Jaenudin.
Proses persidangan berjalan secara tertib di bawah pengawasan majelis hakim yang bertugas. Pihak kuasa hukum telah menyerahkan seluruh dokumen hukum serta berkas pendukung yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan persidangan.
Sengketa Penafsiran Akta Notaris Perceraian
Inti dari persoalan hukum ini bermula dari pelaksanaan Akta Notaris Nomor 39 yang dibuat saat proses perceraian kedua belah pihak berlangsung. Terdapat klausul perjanjian mengenai kewajiban pembayaran aset yang saat ini dinilai memicu perbedaan interpretasi di antara kedua belah pihak.
Jaenudin menerangkan bahwa jalur pengadilan menjadi pilihan terbaik untuk mendapatkan kepastian atas substansi kesepakatan tersebut. “Oleh karena multitafsir tersebut, makanya gugatan wanprestasi sangat diperlukan untuk menguji tafsir para pihak. Apakah memang itu dibayarkan bersama ataukah memang kewajiban RO terkait pelunasannya,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa materi gugatan perdata tersebut berfokus pada aset yang masih berada dalam status diagunkan di bank swasta, yakni hunian di kawasan BDN dan Rempoa. Gugatan ini tidak berkaitan dengan penataan atau pembagian keseluruhan harta bersama hasil pernikahan mereka.
Nilai Angsuran Dan Nilai Total Aset
Nilai aset properti yang menjadi objek persidangan tersebut memiliki angka nominal akumulasi yang cukup fantastis. Berdasarkan data keuangan terkini yang dihimpun oleh tim kuasa hukum, nilai sisa kewajiban pinjaman tersebut mencapai belasan miliar rupiah.
Mengenai total besaran kewajiban aset yang diperkarakan, Jaenudin membeberkan estimasi angkanya secara terbuka. “Nominal kita cek terakhir sekitar Rp 12 miliar, total keseluruhan,” ungkapnya.
Di samping nilai total, beban angsuran bulanan yang harus disetorkan ke pihak perbankan juga tergolong cukup besar. “Per bulan kalau tidak salah itu sekitar hampir Rp 300-an ya, Rp 270 sekian dari tiga perjanjian kredit,” katanya.
Peluang Agendakan Mediasi Para Pihak
Perkara yang terdaftar resmi dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL ini telah tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 28 September 2026. Tahapan persidangan diperkirakan akan berlanjut ke proses mediasi apabila seluruh kelengkapan berkas para pihak telah dinyatakan memenuhi syarat.
Terkait dengan kewajiban finansial yang nantinya ditetapkan oleh pengadilan, pihak penggugat menyatakan kesiapan untuk mematuhi seluruh ketetapan hakim. “Apa pun itu putusan pengadilan harus dilaksanakan, harus sesuai putusan,” tuturnya.
Sarwendah dipastikan siap hadir di pengadilan apabila majelis hakim telah menjadwalkan agenda mediasi secara formal. “Ikutin flow-nya aja. Sarwendah support terkait apa pun prosesnya itu dan dia akan terima apa pun putusannya,” katanya.