Selebritis sekaligus pengusaha kenamaan tanah air, Ruben Onsu, mengambil langkah tegas terhadap perlakuan tidak menyenangkan yang dialaminya di ruang digital. Publik figur senior tersebut secara resmi melayangkan dua laporan polisi berturut-turut ke markas Polda Metro Jaya.
Langkah hukum ini ditempuh usai nama baik serta citra dirinya merasa sangat dirugikan akibat unggahan berunsur fitnah di platform Instagram. Konten berupa foto dan video miliknya diduga sengaja direkam, diedit tanpa izin, lalu disebarluaskan disertai narasi bernada menghina.
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons aduan dari suami Sarwendah tersebut. Polda Metro Jaya menegaskan bakal segera memanggil saksi-saksi, saksi ahli, serta membedah seluruh barang bukti yang telah diserahkan.
Langkah Hukum Tegas
Dua laporan polisi yang dilayangkan oleh Ruben Onsu masuk secara berturut-turut pada kurun waktu pertengahan Oktober 2026. Laporan pertama terdaftar pada 11 Oktober 2026, disusul laporan kedua dua hari setelahnya pada 13 Oktober 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengonfirmasi penerimaan berkas aduan dari sang artis. Laporan pertama yang tercatat dengan nomor LP/7634 menyasar pemilik akun Instagram yang mengunggah informasi tidak sesuai kenyataan.
Langkah pelaporan ini dilakukan lantaran konten yang disebarkan dinilai berpotensi merusak reputasi yang telah dibangun Ruben Onsu di dunia hiburan. Saat ini, identitas pemilik akun dilaporkan masih dalam penelusuran tim penyidik.
Alasan Utama Dugaan Edit Foto Tanpa Izin
Laporan kedua yang dilayangkan Ruben Onsu terdaftar secara resmi dengan nomor LP/B/7671. Berbeda dari laporan awal yang masih dalam lidik, pada berkas kedua ini Ruben secara spesifik melaporkan dua orang terlapor yang berinisial AO dan S.
Kedua sosok tersebut dilaporkan lantaran diduga kuat melakukan penyuntingan materi visual tanpa mengantongi izin dari yang bersangkutan. Foto maupun video milik Ruben diduga dimanipulasi sedemikian rupa sebelum diunggah ke jejaring publik.
Narasi yang disematkan dalam unggahan tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan tajam. Hal inilah yang mendorong Ruben mengambil tindakan hukum agar ada efek jera bagi pelaku perundungan digital.
Rencana Pemeriksaan Polisi dan Pemanggilan Saksi Ahli
Menindaklanjuti dua laporan resmi tersebut, tim penyidik Polda Metro Jaya langsung merancang agenda penanganan perkara. Kepolisian akan memanggil sejumlah saksi terkait guna memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
“Akan diagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, analisa barang bukti, serta pemanggilan pihak-pihak lain serta saksi ahli,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta.
Kutipan di atas memperlihatkan komitmen kepolisian untuk mengusut laporan tersebut secara objektif dan profesional. Keterangan dari saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE akan menjadi pijakan kuat untuk menentukan status hukum para terlapor.
Barang Bukti Flashdisk Hingga Dokumen Cetak
Dalam memproses aduan ini, Ruben Onsu turut melampirkan sejumlah bukti fisik maupun digital kepada penyidik. Barang bukti tersebut diserahkan langsung saat membuat laporan di markas kepolisian.
Untuk laporan pertama, barang bukti yang diserahkan berupa satu buah flashdisk USB serta lembaran cetakan tangkapan layar (screenshot) unggahan Instagram. Bukti digital tersebut memuat rekaman jejak unggahan yang dinilai merugikan.
Sementara pada laporan kedua, tim kuasa hukum menyertakan tiga lembar dokumen pendukung terkait tayangan Instagram yang melibatkan terlapor AO dan S. Berkas bukti ini tengah dianalisis secara mendalam oleh tim laboratorium forensik.
Ancaman Pasal UU ITE dan KUHP
Perbuatan yang disangkakan kepada para terlapor tergolong tindak pidana serius di bidang informasi dan transaksi elektronik. Penyidik menerapkan pasal berlapis dalam undang-undang ITE serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan pertama menjerat terlapor dengan Pasal 48 juncto Pasal 32 serta Pasal 433 juncto Pasal 441 KUHP. Sedangkan laporan kedua yang menyeret AO dan S menyangkut Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE serta pasal-pasal pidana KUHP.
Penerapan pasal berlapis ini menunjukkan keseriusan pihak pelapor maupun kepolisian dalam menindak aksi penyebaran hoaks dan pencemaran nama baik di media sosial. Kasus ini menjadi peringatan bagi publik agar lebih bijak dalam mengunggah konten di ruang siber.