Kabar mengejutkan datang dari panggung hiburan Tanah Air. Presenter ternama Ruben Onsu secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencabulan pada Kamis, 15 Oktober 2026.
Laporan hukum tersebut dilayangkan oleh tim kuasa hukum korban yang membawa sejumlah bukti krusial ke markas kepolisian. Kejadian yang diduga melibatkan sang artis disebut-sebut telah berlangsung sejak kurun waktu dua tahun lalu.
Setelah lama bungkam, para korban akhirnya memberanikan diri untuk mengambil langkah hukum tegas. Kemunculan laporan ini langsung menyita perhatian publik yang tak menyangka atas dugaan tindakan tersebut.
Barang Bukti Dan Tempus Kejadian
Tim kuasa hukum pelapor mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa berkas serta barang bukti pendukung. Bukti yang diserahkan meliputi rekaman video, foto-foto, serta rekam jejak percakapan antara pihak terlapor dan para korban.
Berdasarkan penjelasan tim hukum, peristiwa dugaan pencabulan tersebut terjadi pada kurun waktu tahun 2024. Meski peristiwa terjadi dua tahun lalu, para korban baru merasa siap mental untuk bersuara dan membuat laporan resmi saat ini.
Pihak pelapor menegaskan bahwa keraguan dan ketakutan para korban menjadi alasan utama mengapa proses pelaporan baru direalisasikan sekarang.
Jumlah Korban Berpotensi Bertambah
Hingga saat ini, pihak kuasa hukum mengonfirmasi telah mendata sebanyak tiga orang yang menjadi korban dalam perkara ini. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah seiring berjalannya proses hukum.
Kuasa hukum pelapor, Febi Faisal, mengungkapkan pandangannya mengenai potensi munculnya korban-korban baru setelah kasus ini mencuat ke publik.
“Korban yang baru kami data sekitar 2–3 orang ya. Mungkin bisa banyak lagi, bisa bertambah lagi,” ujar Febi.
Pihaknya menduga modus operandi yang digunakan oleh terlapor dilakukan melalui jalinan hubungan pertemanan secara bertahap.
Dua Pasal Berat Disangkakan
Dalam laporan resmi yang dilayangkan ke pihak kepolisian, tim hukum menyangkakan dua pasal sekaligus terhadap terlapor. Pasal yang disangkakan mencakup dugaan tindak pidana pencabulan serta keterlibatan tindak pidana lainnya.
Febi Faisal membeberkan perincian pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut kepada awak media.
“Kami sudah alhamdulillah sudah membuka dugaan dua pasal ya. Yang pertama Pasal 420 KUHP baru, Pasal 420 itu kalau kita, mucikarilah ya disebutnya. Terus yang 414 dugaan pencabulannya,” ujar Febi.
Penerapan dua pasal tersebut menjadi pijakan awal bagi penyidik untuk mendalami keterlibatan serta bobot pelanggaran hukum yang terjadi.
Proses Penyelidikan Pihak Kepolisian
Pascalaporan resmi diterima, jajaran penyidik Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan pendalaman. Pihak kepolisian akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi serta menguji keabsahan barang bukti yang telah diserahkan.
Prosedur hukum akan berjalan sesuai ketentuan guna memastikan kebenaran atas dugaan kasus yang meramaikan jagat hiburan ini. Penyelidikan mendalam dibutuhkan untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik laporan tersebut.
Masyarakat dan publik kini menanti perkembangan penanganan kasus ini oleh kepolisian. Penegakan hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat.