Kabar yang sangat dinantikan oleh ribuan tenaga pendidik swasta di seluruh penjuru tanah air akhirnya menemui titik terang. Setelah sempat mengalami penundaan pembayaran selama beberapa waktu, hak para guru honorer dan non-pNS kini siap dicairkan secara bertahap oleh pemerintah.
Keterlambatan penyaluran tunjangan sempat memicu keprihatinan banyak pihak, mengingat perannya yang sangat vital untuk menopang kesejahteraan para pendidik. Meskipun hak keuangan mereka tertunda, para pahlawan tanpa tanda jasa ini tetap konsisten hadir di ruang kelas demi menjaga keberlangsungan masa depan anak-anak bangsa.
Langkah cepat kini diambil melalui koordinasi intensif antarinstansi guna memastikan proses transfer berjalan lancar tanpa hambatan teknis. Pencairan ini menjadi bentuk apresiasi nyata atas dedikasi para guru yang tak pernah surut di tengah berbagai keterbatasan.
Pernyataan Resmi Dan Apresiasi Kementerian
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengonfirmasi bahwa proses penyaluran pencairan tunjangan tengah diakselerasi melalui kerja sama lintas sektoral bersama Kementerian Keuangan dan DPR RI.
Menteri Abdul Mu’ti secara khusus menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para pendidik yang tetap memenuhi tanggung jawab mengajar dengan penuh keikhlasan.
“Abdul Mu’ti berharap pencairan tunjangan dapat membantu para guru menjalankan tugas pendidikan. Ia juga mengapresiasi para pendidik yang tetap menjalankan tanggung jawabnya meskipun pembayaran tunjangan mengalami keterlambatan.”
Kepastian Jadwal Penyaluran Ke Rekening
Pemerintah menargetkan aliran dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi tenaga pendidik non-ASN akan mulai ditransfer pada akhir Oktober 2026. Proses pembayaran ini akan dikirimkan secara langsung ke rekening para penerima mulai pekan depan.
Meski demikian, pihak kementerian mencatat bahwa rincian mengenai total anggaran keseluruhan, jumlah pasti penerima, serta jadwal pencairan mendetail di tiap daerah masih dalam proses finalisasi verifikasi data.
Syarat Utama Dan Kriteria Penerima TPG 2026
Penyaluran TPG non-ASN tahun anggaran 2026 dilaksanakan berdasarkan panduan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026. Berdasarkan regulasi tersebut, guru yang berhak menerima tunjangan wajib memenuhi kriteria berikut:
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang sah sesuai ketentuan.
- Terdata secara aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling (BK) dan TIK sesuai sertifikasi.
- Memenuhi beban kerja minimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang memenuhi syarat.
Pemerintah juga menegaskan bahwa guru pendidikan agama yang penyalurannya berada di bawah Kementerian Agama, serta guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), tidak termasuk dalam sasaran pencairan ini.
Kenaikan Nominal TPG Dan Bantuan Insentif 2026
Kabar gembira lain datang dari penyesuaian nilai tunjangan yang berhak diterima para guru. Mulai tahun anggaran 2026, nilai TPG bagi guru non-ASN yang telah bersertifikasi resmi mengalami kenaikan menjadi Rp2.000.000 per bulan, atau naik sebesar Rp500.000 dari besaran sebelumnya.
Bagi guru yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan, besaran TPG yang diterima akan disesuaikan secara langsung dengan gaji pokok yang tertera dalam SK tersebut.
Selain TPG, pemerintah juga menaikkan alokasi bantuan insentif bagi guru non-ASN dari Rp300.000 menjadi Rp400.000 per orang setiap bulannya. Bantuan insentif ini merupakan skema terpisah yang dialokasikan untuk memperkuat jaring pengaman kesejahteraan para pendidik.