PNS TNI-Polri Dikecualikan Jadi Penerima BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu

Pemerintah memastikan BSU Rp900 ribu dicairkan khusus pekerja swasta. PNS, TNI, dan Polri resmi dikecualikan dari penerima bantuan tersebut.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan aturan baru terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah atau BSU sebesar Rp900 ribu. Kebijakan ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja buruh swasta di seluruh wilayah Indonesia jelang akhir tahun 2026.

---Advertisement---

Landasan hukum tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 yang diundangkan pada 28 Oktober 2026. Namun, tidak semua golongan masyarakat berhak menerima kucuran dana subsidi gaji dari pemerintah tersebut.

Pengecualian Penerima BSU 2026

Pengecualian penerima BSU Rp900 ribu secara tegas menyasar kelompok aparatur negara dalam pasal khusus. Pemerintah memastikan anggaran negara terfokus penuh untuk membantu kesejahteraan para pekerja sektor swasta.

Ketentuan larangan tersebut mengikat seluruh pegawai pemerintah maupun aparat keamanan di tingkat pusat hingga daerah. Kebijakan ini diambil demi menjaga ketepatan sasaran penyaluran dana bantuan sosial.

Bunyi aturan tersebut tertuang jelas dalam pasal tiga ayat tiga aturan turunan menteri tersebut.

---Advertisement---

“Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut.

Untuk cek peraturannya, bisa unduh di: Permenaker 16 Tahun 2026 Tetapkan Syarat dan Nominal BSU 2026

Pembatasan ini mempertegas komitmen pemerintah dalam memprioritaskan buruh berpenghasilan rendah. Dengan demikian, alokasi dana tidak berbenturan dengan penerima gaji dari APBN.

Syarat Kelayakan Pekerja Penerima BSU

Syarat kelayakan pekerja penerima BSU mewajibkan calon penerima terdaftar sebagai warga negara Indonesia pemilik NIK resmi. Peserta juga harus terdaftar aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dihitung sekurang-kurangnya hingga bulan Agustus 2026. Batasan upah bulanan pekerja juga menjadi tolok ukur utama penerimaan subsidi.

Secara umum, kriteria besaran upah penerima ditetapkan paling banyak Rp3,5 juta setiap bulan. Pemerintah juga memberi penyesuaian khusus bagi daerah dengan nilai UMK atau UMP lebih tinggi.

Penyesuaian batas gaji di daerah UMK tinggi menjaga keadilan penyaluran bantuan di kawasan industri. Ketentuan ini diambil agar pekerja di kota besar tetap terjangkau program.

---Advertisement---

Skema Pencairan Subsidi Gaji Pekerja

Skema pencairan subsidi gaji pekerja disalurkan sekaligus dalam satu kali tahap pembayaran ke rekening penerima. Total dana sebesar Rp900 ribu merupakan akumulasi bantuan untuk kurun tiga bulan.

Setiap bulan pekerja sejatinya berhak mengantongi alokasi dana bantuan sebesar Rp300 ribu. Mekanisme pembayaran sekaligus dipilih demi mempermudah pemanfaatan dana oleh masyarakat penerima.

Ketentuan penyerahan bantuan tersebut diatur secara terperinci pada pasal enam aturan ketenagakerjaan.

“Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300 ribu per bulan untuk tiga bulan yang dibayarkan sekaligus,” bunyi Pasal 6 ayat (1) beleid itu.

Ketersediaan alokasi bantuan ini bergantung pada daftar isian anggaran di Kementerian Ketenagakerjaan. Jumlah pekerja penerima disesuaikan dengan kapasitas anggaran yang dialokasikan pemerintah.

Alokasi Anggaran Untuk BSU 2026

Alokasi anggaran pemerintah untuk BSU disiapkan mencapai hampir Rp12 triliun bagi jutaan tenaga kerja. Kebijakan ini menyasar belasan juta buruh di seluruh kawasan nusantara.

Rencana besar penyaluran bantuan ini sebelumnya telah dipaparkan langsung oleh pejabat kementerian koordinator perekonomian. Pemerintah memproyeksikan penyaluran bantuan bertahap berjalan pada kuartal akhir tahun.

“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan dan per bulannya sebesar Rp300 ribu, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (30/9).

Pihak menteri menuturkan bahwa tanggal pasti peluncuran program masih mematangkan regulasi teknis pendukung. Peraturan menteri keuangan terus disiapkan demi kelancaran penyaluran dana.

“Nanti kita mesti mempersiapkan PMK-nya, menyiapkan yang lain, dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi kita bisa umumkan kapan itu berlaku,” jelasnya.