Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027, Total Ada 26 Hari

Pemerintah secara resmi telah menyepakati dan menetapkan total 26 hari libur untuk sepanjang tahun 2027.

Pemerintah secara resmi telah menyepakati dan menetapkan total 26 hari libur untuk sepanjang tahun 2027. Penetapan ini menjadi acuan penting bagi para pekerja, pelaku usaha, serta instansi pemerintah dalam menyusun agenda kerja harian maupun merencanakan liburan keluarga sejak jauh hari.

---Advertisement---

Keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Melalui regulasi terbaru ini, masyarakat Indonesia mendapatkan kepastian mengenai tanggal merah resmi yang berlaku nasional.

Secara rinci, penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1205, 3, 2, Tahun 2026 atau SKB Nomor 1025, 3, 2, Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027. Kebijakan ini mencakup 18 hari libur nasional serta 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2027.

Hari Libur Nasional 2027 Berdasarkan SKB 3 Menteri

Penetapan 18 hari libur nasional tahun 2027 tersebar mulai dari bulan Januari hingga Desember. Berbagai peringatan hari besar keagamaan, peristiwa bersejarah, serta momentum nasional terakomodasi dalam daftar tanggal merah tersebut.

Para pekerja dapat memanfaatkan momentum ini untuk merencanakan rehat atau agenda pribadi. Kehadiran libur nasional di akhir pekan maupun awal pekan juga memberikan kesempatan emas untuk menikmati akhir pekan panjang bersama keluarga.

---Advertisement---

Berikut adalah tabel daftar lengkap hari libur nasional tahun 2027 sesuai keputusan pemerintah:

NoHari dan TanggalKeterangan Hari Libur Nasional
1Jumat, 1 Januari 2027Tahun Baru 2027 Masehi
2Selasa, 5 Januari 2027Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
3Sabtu, 6 Februari 2027Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
4Senin, 8 Maret 2027Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
5Rabu, 10 Maret 2027Idulfitri 1448 Hijriah
6Kamis, 11 Maret 2027Idulfitri 1448 Hijriah
7Jumat, 26 Maret 2027Wafat Yesus Kristus
8Minggu, 28 Maret 2027Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
9Sabtu, 1 Mei 2027Hari Buruh Internasional
10Kamis, 6 Mei 2027Kenaikan Yesus Kristus
11Senin, 17 Mei 2027Iduladha 1448 Hijriah
12Kamis, 20 Mei 2027Hari Raya Waisak 2571 BE
13Selasa, 1 Juni 2027Hari Lahir Pancasila
14Minggu, 6 Juni 20271 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
15Minggu, 15 Agustus 2027Maulid Nabi Muhammad SAW
16Selasa, 17 Agustus 2027Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
17Sabtu, 25 Desember 2027Kelahiran Yesus Kristus
18Minggu, 26 Desember 2027Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

Jadwal Cuti Bersama 2027

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan 8 hari cuti bersama untuk mendukung efisiensi pelayanan publik serta menggerakkan sektor pariwisata. Pelaksanaan cuti bersama ini dirancang berdampingan dengan hari libur keagamaan utama.

Beberapa perayaan besar seperti Idulfitri, Hari Raya Waisak, hingga Perayaan Natal mendapatkan alokasi cuti bersama yang memadai. Hal ini memberikan ruang lebih luas bagi masyarakat yang hendak pulang kampung atau melakukan perjalanan jauh.

Berikut adalah tabel rincian jadwal cuti bersama tahun 2027 berdasarkan SKB 3 Menteri:

NoHari dan TanggalKeterangan Cuti Bersama
1Jumat, 5 Februari 2027Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
2Selasa, 9 Maret 2027Idulfitri 1448 Hijriah
3Jumat, 12 Maret 2027Idulfitri 1448 Hijriah
4Senin, 15 Maret 2027Idulfitri 1448 Hijriah
5Kamis, 25 Maret 2027Wafat Yesus Kristus
6Selasa, 18 Mei 2027Iduladha 1448 Hijriah
7Rabu, 19 Mei 2027Hari Raya Waisak 2571 BE
8Jumat, 24 Desember 2027Kelahiran Yesus Kristus

Hak Upah Lembur

Ketentuan teknis mengenai pelaksanaan pekerjaan pada hari libur nasional dan cuti bersama diatur lebih terperinci oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Regulasi ini mengacu pada Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/XII/2024 yang menetapkan hak serta kewajiban antara pengusaha dan pekerja.

Berdasarkan edaran tersebut, hari libur nasional merupakan hari libur resmi di mana pekerja tidak diwajibkan masuk kerja. Namun, pengusaha tetap dapat mempekerjakan buruh pada hari tersebut khusus untuk jenis pekerjaan yang sifatnya harus berjalan terus-menerus atau dalam situasi tertentu sesuai kesepakatan bersama. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya pada hari libur nasional wajib membayar upah lembur.

Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan yang disepakati bersama antara pihak perusahaan dan pekerja. Kesepakatan ini dapat dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama. Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak akan berkurang dan berhak menerima upah penuh seperti hari kerja biasa.

---Advertisement---