Penyidikan Bareskrim Polri mengungkap skandal peretasan dan penghapusan data elektronik terhadap Presiden, jurnalis, hingga pengusaha periode 2025-2026 per 3 November 2026.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus kejahatan siber skala nasional. Pengungkapan resmi ini sekaligus menjawab spekulasi publik mengenai pemeriksaan internal perwira tinggi yang marak beredar belakangan ini.
Penyidik Kepolisian mengonfirmasi penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas akses tanpa hak dan manipulasi data elektronik.
Langkah tegas ini diambil setelah penyidik mengumpulkan alat bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana penyadapan secara ilegal.
Daftar 3 Perwira dan Pejabat Tersangka
Dilansir dari detik.com, Badan Reserse Kriminal Polri secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta illegal access.
Salah satu sosok yang diumumkan berstatus tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Keputusan penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Komjen Asep Safrudin.
Dua tersangka lain yang turut ditetapkan dalam perkara ini yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN/AHN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penyadapan Sasar Presiden Prabowo Subianto Hingga Pengusaha
Jangkauan aksi peretasan dan penyadapan ilegal yang dilakukan para tersangka tergolong sangat luas dan menembus kerahasiaan komunikasi lintas sektor.
Komjen Asep Safrudin mengungkapkan bahwa salah satu target utama aktivitas penyadapan tanpa hak tersebut adalah saluran komunikasi milik pimpinan tertinggi negara.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” tegas Kabareskrim mengacu pada Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, penyadapan ilegal ini juga menyasar deretan tokoh nasional, elemen masyarakat sipil, hingga pelaku usaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” lanjut Asep.
Berdasarkan hasil analisis digital forensik, para tersangka diduga menjalankan penarikan data komunikasi tersebut sepanjang rentang tahun 2025 hingga 2026.
Aktivitas penyadapan dilakukan secara independen tanpa ada kaitan sama sekali dengan proses penegakan hukum yang sah.
Guna menyembunyikan jejak kejahatan, para tersangka terindikasi melakukan tindakan penghapusan log aktivitas sistem pada Oktober 2026.
“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” pungkas Komjen Asep Safrudin menutup keterangan resmi Bareskrim Polri.
Sumber berita ini:
- Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo. Dari artikel detiknews, “Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-8737003/polri-tetapkan-listyo-sigit-ahrie-sonta-eko-hadi-tersangka-penyadapan-presiden-prabowo.