Menko Yusril Beberkan Penyadapan Ilegal Listyo Sigit Berjalan 2 Bulan Usai Pelantikan Presiden Prabowo

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap aksi penyadapan nomor Presiden Prabowo berlangsung 2 bulan usai pelantikan.

Menteri Koordinator Yusril Ihza Mahendra mengungkap penyadapan ilegal mantan Kapolri Listyo Sigit terhadap Presiden Prabowo Subianto telah berlangsung sejak Januari 2025 per 3 November 2026.

---Advertisement---

Penyelidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap pimpinan tertinggi negara memasuki babak baru dengan fakta-fakta yang semakin mengejutkan publik.

Otoritas pemerintah secara resmi memberikan pembaruan krusial mengenai lini masa pelaksanaan aksi peretasan dan pemantauan tanpa izin tersebut.

Skandal hukum yang menyeret nama mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ini terkonfirmasi telah berlangsung dalam kurun waktu yang sangat panjang.

Timeline Penyadapan Presiden Prabowo Subianto

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra membocorkan bahwa aksi ilegal tersebut sudah dimulai hanya berselang hitungan bulan usai peralihan kepemimpinan nasional.

---Advertisement---

“Seperti juga sudah dijelaskan oleh Bareskrim dan Mabes Polri, itu dilakukan sejak tahun 2025. Artinya, kita tahu kan Pak Presiden Prabowo dilantik pada tanggal 20 Oktober tahun 2024 yang lalu, jadi Oktober ke tahun 2025 kan berarti dua bulan, kemudian mulai bulan Januari sampai sekarang proses penyadapan itu masih berlangsung,” ujar Yusril dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).

Penjelasan resmi ini mengonfirmasi bahwa aktivitas penyadapan tanpa hak tersebut telah berjalan aktif selama hampir dua tahun berturut-turut sejak awal Januari 2025.

Elemen PerkaraKeterangan Dan Rincian Fakta
Pelantikan Presiden20 Oktober 2024
Awal Penyadapan IlegalJanuari 2025 (2 Bulan Pasca-Pelantikan)
Durasi PenyadapanJanuari 2025 – November 2026
Fokus Koordinasi HukumKUHAP, KUHP, dan UU ITE
Tersangka Utamamantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Prosedur Hukum Penetapan Tersangka

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan penggunaan fasilitas atau alat operasional milik institusi Polri dalam menjalankan aksi penyadapan, Yusril memilih menyerahkan rincian teknis kepada tim penyidik Bareskrim Polri.

“Saya belum bisa menjawab soal ini, saya kira sudah terlalu detail, itu ditanyakan kepada penyidik saja ya. Kami ini bukan penyidik, kami ini mengkoordinasikan masalah hukum,” kata Yusril.

Ia menegaskan bahwa kapasitas Kemenko Kumham Imipas berfokus pada pengawasan koordinasi aspek hukum serta pemenuhan prosedur KUHAP secara cermat.

Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh tahapan penegakan hukum, mulai dari penetapan tersangka hingga tindakan penahanan, berjalan sesuai koridor perundang-undangan serta landasan UU ITE dan KUHP yang berlaku.

---Advertisement---