Pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900.000 secara sekaligus kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Langkah ini dilakukan untuk membantu menjaga daya beli serta mendukung tingkat kesejahteraan para pekerja di seluruh wilayah Indonesia.
Informasi mengenai cara cek penerima BSU 2026 menjadi hal penting agar setiap pekerja dapat memastikan status kepesertaan. Penyaluran bantuan tersebut dialokasikan untuk periode tiga bulan, yaitu Oktober, November, dan Desember 2026.
Proses verifikasi data penerima dilakukan melalui berbagai layanan digital resmi yang telah disediakan oleh pemerintah. Pekerja diminta untuk selalu berhati-hati terhadap peredaran tautan tidak resmi yang berpotensi melakukan tindakan penipuan.
Jadwal Penyaluran Bantuan Subsidi Upah
Penyaluran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 sebesar Rp 900.000 dijadwalkan berlangsung pada bulan November hingga Desember 2026. Dana yang disalurkan merupakan akumulasi dari bantuan subsidi gaji sebesar Rp 300.000 per bulan selama periode Oktober, November, dan Desember 2026.
Pemerintah tidak mentransfer dana tersebut secara bulanan, melainkan sekaligus dalam satu kali pembayaran. Penyaluran dana dilakukan langsung melalui fasilitas perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara), bank syariah, serta kantor pos.
Lembaga keuangan penyalur dana BSU 2026 mencakup Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Selain itu, penyaluran juga dilakukan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) serta PT Pos Indonesia (Persero).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program ini disiapkan untuk membantu menjaga stabilitas ekonomi pekerja. “Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Yassierli dikutip dari Kompas.com, Senin (2/11/2026).
Aturan Dan Dasar Hukum BSU
Ketentuan penyaluran program BSU 2026 diatur secara sah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan perubahan kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja atau buruh.
Peraturan terbaru tersebut secara resmi ditetapkan oleh pemerintah pada Rabu (28/10/2026). Landasan hukum ini juga telah diundangkan secara resmi dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 732.
Adanya regulasi ini memberikan kepastian hukum mengenai tata cara penetapan kriteria, mekanisme verifikasi data, hingga mekanisme penyaluran dana bantuan kepada para pekerja. Seluruh proses pelaksanaan mengacu pada data yang telah diverifikasi oleh pihak berwenang.
Kriteria Utama Calon Penerima BSU
Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima BSU 2026 agar bantuan tepat sasaran. Pekerja yang ingin mendapatkan bantuan harus terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan ketersediaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.
Selain kepemilikan NIK, calon penerima wajib menjadi peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026. Batas gaji atau upah tertinggi yang ditetapkan secara umum adalah sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Pemerintah juga membatasi penerima berdasarkan profesi atau status kepegawaian. Bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada kelompok berikut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
Batas Maksimal Gaji Per Daerah
Bagi pekerja yang bekerja di wilayah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) melebihi Rp 3,5 juta, pembatasan gaji disesuaikan berdasarkan UMK setempat. Nominal UMK tersebut dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh.
Jika suatu daerah tidak memiliki ketentuan UMK, maka acuan pembatasan upah menggunakan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan formula pembulatan yang sama. Penentuan nilai gaji mengacu pada data gaji pokok dan tunjangan tetap yang dilaporkan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, beberapa daerah memiliki batas maksimal upah penerima BSU 2026 sebagai berikut:
- DKI Jakarta: batas maksimal upah Rp 5.800.000
- Kota Bekasi: batas maksimal upah Rp 6.000.000
- Kabupaten Bekasi: batas maksimal upah Rp 6.000.000
- Kota Surabaya: batas maksimal upah Rp 5.300.000
- Kota Medan: batas maksimal upah Rp 4.400.000
Cek Data Penerima BSU 2026 Resmi
Pekerja dapat melakukan pengecekan status penerima BSU 2026 secara mandiri melalui beberapa layanan platform resmi. Langkah pengecekan dirancang sederhana agar mudah diakses oleh seluruh pekerja yang terdaftar.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan status penerima melalui kanal yang tersedia:
1. Melalui Situs Kemnaker
- Akses halaman resmi bsu.kemnaker.go.id
- Pilih menu Cek NIK
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Isi kode captcha yang tampil di layar
- Klik tombol Cek Status untuk melihat hasil verifikasi
2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
- Masuk ke akun yang telah terdaftar
- Pilih menu pemeriksaan BSU
- Lengkapi formulir data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor kontak, alamat email, dan rekening bank
- Ikuti instruksi lanjutan sampai layar menampilkan status penerima
3. Melalui Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO pada perangkat
- Masuk menggunakan akun terdaftar
- Pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Tekan tombol Klik di Sini
- Isi formulir identitas diri lengkap
- Tekan tombol Lanjutkan untuk melihat informasi status kepesertaan
4. Melalui Aplikasi Pospay
- Buka aplikasi Pospay pada perangkat
- Tekan tombol simbol informasi bernomor “i” di bagian kanan bawah
- Pilih logo Kemnaker
- Pilih jenis program Bantuan Subsidi Upah Tahun 2026
- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
- Klik tombol Cek Status Penerima untuk menampilkan data
Setiap pekerja yang terdaftar perlu memastikan bahwa rekening bank yang dicantumkan dalam status penerima berada dalam kondisi aktif. Rekening aktif sangat penting untuk menjamin dana bantuan dapat masuk tanpa hambatan teknis.
Waspada Modus Penipuan Tautan Palsu
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap peredaran pesan berantai yang membagikan tautan penerima BSU 2026. Tautan yang disebarkan melalui pesan singkat, pesan WhatsApp, maupun pesan pribadi (DM) di media sosial berpotensi merupakan bentuk penipuan phishing.
Modus penipuan ini umumnya memanfaatkan tautan palsu dengan domain tidak resmi yang dirancang menyerupai situs pemerintah. Pelaku penipuan sering kali meminta pengisian data pribadi secara lengkap dengan iming-iming pencairan dana bantuan yang cepat.
Beberapa ciri utama tautan penipuan yang perlu diwaspadai meliputi:
- Tautan disebarkan melalui pesan berantai WhatsApp atau DM media sosial yang belum terverifikasi
- Penggunaan alamat situs atau nama domain web yang mencurigakan dan bukan berakhiran go.id
- Adanya formulir yang meminta data pribadi sensitif atau menjanjikan pencairan bantuan dengan prosedur tidak resmi
Untuk mencegah kebocoran data pribadi, hindari mengeklik tautan yang tidak dikenal serta jangan pernah menyerahkan informasi rahasia pada situs yang belum terverifikasi. Seluruh informasi resmi mengenai penyaluran program BSU hanya dipublikasikan secara sah melalui kanal utama Kementerian Ketenagakerjaan pada laman bsu.kemnaker.go.id.