Daftar fenomena bank tutup di Indonesia terus bertambah dalam kurun waktu sembilan bulan pertama tahun 2026. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan tindakan tegas berupa pencabutan izin operasional terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang berdomisili di Bali.
Keputusan penghentian kegiatan lembaga keuangan yang berkantor di Jalan Raya Tuban No. 62, Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung tersebut secara otomatis menambah daftar bank tutup di Tanah Air menjadi 14 entitas sepanjang tahun 2026.
Pencabutan Izin BPR Pasarraya Kuta Bali
Tindakan penghentian izin usaha terhadap lembaga keuangan tersebut diputuskan secara sah melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 pada tanggal 17 September 2026. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari pembenahan tata kelola industri keuangan nasional demi menjaga stabilitas moneter serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
Dalam pengumuman resminya, regulator menegaskan latar belakang pembekuan usaha tersebut. “Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam siaran pers, Kamis (17/9).
Kronologi Penyehatan Sebelum Bank Tutup
Sebelum keputusan pembekuan diterbitkan, BPR Pasarraya Kuta telah melalui pengawasan ketat dari regulator. Pada 4 September 2025, OJK menetapkan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) kepada lembaga tersebut akibat kegagalan memenuhi standar Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot hingga di bawah batas aman 12 persen. KPMM merupakan indikator krusial bagi sebuah bank untuk mengukur ketahanan modal dalam menanggung risiko kerugian aset.
Pengurus BPR sempat menyusun rancangan penyehatan keuangan guna menutupi defisit permodalan tersebut. Namun, pada pelaksanaannya, manajemen tidak sanggup merealisasikan perbaikan modal secara efektif. OJK mencatat kegagalan internal tersebut dalam laporan evaluasinya. “Dengan demikian selama masa BDP, upaya PT BPR Pasarraya Kuta belum dapat memberikan hasil yang signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas BPR,” terang OJK.
Lantaran tenggat waktu perbaikan tidak membuahkan hasil, OJK meningkatkan status penanganan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Ketetapan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Kegagalan pemilik saham dan jajaran direksi dalam menyuntikkan modal segar membuat batas akhir penyehatan terlampaui tanpa ada solusi konkrit.
Proses Penanganan Dan Likuidasi Oleh LPS
Akibat jajaran pemegang saham tidak mampu memulihkan tingkat ketersediaan dana dan kecukupan modal, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih penanganan perkara. Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tertanggal 10 September 2026, LPS memutuskan penanganan bank dalam resolusi dengan memilih tindakan likuidasi serta mengajukan permohonan resmi pencabutan izin usaha kepada regulator perbankan.
Merespons permintaan LPS, OJK secara resmi mengeksekusi pencabutan izin berdasarkan ketentuan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan berlakunya keputusan tersebut, seluruh aktivitas transaksi operasional BPR Pasarraya Kuta dihentikan total dan bangunan kantor ditutup untuk akses publik.
Regulator memastikan proses penutupan dijalankan sesuai payung hukum yang berlaku. “Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” tegas OJK.
Jaminan Keamanan Dana Simpanan Nasabah
Masyarakat luas, khususnya para nasabah BPR Pasarraya Kuta, diminta tetap tenang dan tidak panik merespons kabar ini. OJK menekankan bahwa dana simpanan masyarakat di perbankan terjamin secara penuh oleh LPS sesuai dengan regulasi penjaminan yang berlaku. LPS akan segera melakukan verifikasi data simpanan untuk menentukan kategori simpanan yang layak dibayar.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah umumnya memakan waktu maksimal 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut. Selama periode tersebut, tim likuidasi LPS akan menghitung hak tagih nasabah berdasarkan catatan pembukuan bank. Nasabah yang memenuhi kriteria penjaminan—seperti tercatat dalam pembukuan bank, suku bunga simpanan tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta tidak terindikasi melakukan tindakan yang merugikan bank—akan mendapatkan pembayaran klaim secara utuh.
Penyebab Masalah Permodalan Dan Likuidasi BPR
Banyaknya entitas BPR yang terpaksa gulung tikar sepanjang tahun ini dipicu oleh akumulasi persoalan struktural internal. Salah satu pemicu utama adalah tingginya angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) yang menggerus pendapatan operasional bank. Ketika banyak debitur gagal memenuhi kewajiban angsuran, cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) bank tertekan hebat, yang pada akhirnya memotong rasio permodalan KPMM secara drastis.
Di samping itu, kelemahan pada aspek tata kelola perusahaan (good corporate governance) serta minimnya mitigasi risiko kredit kerap memperparah kondisi keuangan BPR skala kecil. Tanpa komitmen pemilik saham dalam melakukan penambahan modal disetor (capital injection), BPR yang mengalami krisis likuiditas akan kesulitan bertahan di tengah persaingan industri keuangan yang makin ketat.
Daftar Bank Tutup Sepanjang Tahun 2026
Pencabutan izin BPR Pasarraya Kuta menambah panjang rincian entitas perbankan yang dihentikan operasionalnya oleh otoritas pada tahun ini. Sebagian besar bank yang terkena sanksi pembekuan merupakan lembaga keuangan mikro berskala daerah.
Berikut adalah rincian daftar bank tutup di Indonesia sejak awal tahun hingga pertengahan September 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (dicabut izin pada 7 Januari 2026)
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (dicabut izin pada 27 Januari 2026)
- Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (dicabut izin pada 9 Februari 2026)
- PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (dicabut izin pada 18 Februari 2026)
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (dicabut izin pada 9 Maret 2026)
- PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (dicabut izin pada 31 Maret 2026)
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (dicabut izin pada 7 April 2026)
- PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (dicabut izin pada 25 Juni 2026)
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (dicabut izin pada 3 Juli 2026)
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (dicabut izin pada 7 Juli 2026)
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat (dicabut izin pada 16 Juli 2026)
- PT BPR Citra Bersada Abad, Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi (dicabut izin pada 19 Agustus 2026)
- PT BPRS Gaido Indonesia, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (dicabut izin pada 1 September 2026)
- PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta, Bali (dicabut izin pada 17 September 2026)
Panduan Bagi Nasabah Saat Bank Tutup
Bagi masyarakat yang menjadi nasabah dari lembaga perbankan yang izin usahanya telah dicabut, terdapat beberapa tindakan yang perlu dilakukan untuk mengurus pencairan simpanan:
- Menyiapkan berkas identitas diri berupa KTP atau SIM yang masih berlaku beserta dokumen asli buku tabungan atau bilyet deposito.
- Menunggu pengumuman resmi dari LPS mengenai lokasi bank pembayar dan jadwal pembayaran klaim simpanan.
- Mendatangi kantor bank pembayar yang ditunjuk LPS sesuai dengan tanggal pengurusan yang ditentukan.
- Menghindari bujukan pihak ketiga atau calo yang menjanjikan kemudahan klaim dengan meminta imbalan dana.
- Memantau informasi terkini melalui situs web resmi LPS, akun media sosial terverifikasi, atau mendatangi kantor BPR terkait yang sedang ditangani tim likuidasi.
- Menghubungi pusat layanan nasabah LPS atau OJK apabila membutuhkan penjelasan lanjutan mengenai status simpanan pribadi.