Akan Ada Kejutan untuk PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu di November

Perpres pengalihan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu siap terbit. Kebijakan pengangkatan PNS resmi berlaku mulai 1 Januari 2027.

Rasa cemas yang menyelimuti ribuan tenaga honorer kini mulai berganti menjadi harapan besar. Perjuangan panjang para pegawai untuk memperoleh kejelasan nasib akhirnya menemui titik terang yang sangat dinantikan.

---Advertisement---

Pemerintah bersama DPR RI tengah menyiapkan kejutan manis yang akan membawa angin segar bagi masa depan kesejahteraan para pegawai. Kepastian hukum mengenai pengalihan status hingga pengangkatan menjadi aparatur sipil negara semakin nyata di depan mata.

Aliansi Merah Putih terus mengawal komitmen ini agar janji manis yang telah disepakati tidak berhenti sebagai wacana belaka. Rencana audiensi lanjutan pada November 2026 menjadi momentum krusial untuk memastikan seluruh regulasi resmi diterbitkan tepat waktu.

Kabar pengangkatan PPPK Penuh Waktu Menjadi PNS

Ketua Umum Aliansi Merah Putih (AMP) Fadlun Abdillah menyampaikan akan ada kejutan untuk PPPK dan PPPK paruh waktu di November 2026 ini. Kejutan itu berkaitan dengan kebijakan pemerintah yang akan dijalankan mulai Januari 2027. Aliansi Merah Putih berencana bersurat kembali kepada Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 11 November 2026.

Tujuannya ialah untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait peraturan presiden tentang pengalihan status PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu, termasuk informasi pengangkatan PPPK penuh waktu menjadi PNS.

---Advertisement---

“Pada pertemuan 6 Oktober 2026, Pak Dasco janji akan ada pepres, makanya kami akan mengulik lebih jauh lagi lewat audiensi dengan beliau bulan depan. Kawan-kawan harus tetap semangat,” kata Fadlun.

Fadlun berharap perpres yang disiapkan tersebut membahas alih status PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sebagaimana janji Sufmi Dasco Ahmad. Selanjutnya, PPPK dapat mengikuti seleksi CPNS melalui opsi afirmasi usia.

Pihak Aliansi Merah Putih menegaskan pentingnya bukti hitam di atas putih agar seluruh kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana semata. Berdasarkan hasil diskusi antara Aliansi Merah Putih, pemerintah, dan DPR RI pada 6 Oktober 2026, berikut adalah lima pembahasan utama yang disepakati:

Penataan Instansi Pembina Pegawai

Penataan struktur instansi pembina menjadi fondasi awal untuk memberikan kepastian bagi para pegawai di berbagai sektor. Tenaga kesehatan berada langsung di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan. Sementara itu, Satpol PP, Pemadam Kebakaran, serta Linmas berada di bawah pembinaan Kementerian Dalam Negeri tanpa perlu melakukan perubahan undang-undang karena cukup diatur melalui Perpres atau Permendagri.

Mekanisme seleksi atau ujian bagi PPPK paruh waktu maupun penuh waktu yang sudah memiliki instansi pembina jelas akan mengikuti skema ujian PNS secara bertahap seperti halnya kualifikasi guru.

---Advertisement---

Transisi Status Menuju Januari 2027

Proses penyesuaian atau pemutusan kontrak PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu ditargetkan tuntas per 1 Januari 2027. Pemerintah daerah diminta untuk menjaga keberlangsungan kerja para pegawai selama masa transisi berlangsung.

Menteri Dalam Negeri akan menerbitkan surat edaran resmi agar pemerintah daerah tidak memutus kontrak pegawai PPPK hingga skema tata kelola baru berjalan sepenuhnya pada awal tahun 2027.

Skema Penggajian Langsung Pusat

Kepastian hak keuangan para pegawai dijamin melalui sistem penyaluran anggaran yang jauh lebih aman dan terstruktur. Alokasi anggaran gaji dari pusat ke daerah akan dikunci atau ditransfer langsung ke rekening pegawai guna mencegah penyalahgunaan atau pengalihan dana oleh pemerintah daerah.

Ketersediaan dana gaji tersebut dipastikan aman melalui dukungan cadangan fiskal serta BA BUN Kementerian Keuangan.

Payung Hukum Tertulis Pemda

Landasan hukum yang sah dan mengikat sangat diperlukan agar pelaksanaan di tingkat daerah berjalan tanpa hambatan. Para pihak menyepakati pentingnya penerbitan surat edaran serta payung hukum tertulis berupa perpres atau permen.

Kehadiran regulasi ini memberikan dasar hukum yang sah bagi pemerintah daerah dan dinas terkait dalam melakukan pendataan serta penataan pegawai.

Pembentukan Tim Kerja Lintas Kementerian

Tindak lanjut dari seluruh kesepakatan tersebut diwujudkan melalui pembentukan tim gabungan antarinstansi. Tim kerja ini melibatkan KemenPAN-RB, Kemendagri, Kemenkes, dan Kemenkeu yang bertugas memfinalisasi pendataan pegawai.

Selain itu, tim ini bertanggung jawab mengajukan usulan regulasi kepada Presiden dan DPR RI.