Janalokajournal.id – Pemerintah terus menggulirkan program perlindungan sosial (Perlinsos) sebagai serangkaian kebijakan dan program yang dirancang untuk membantu masyarakat menghadapi kerentanan, mencegah kemiskinan, dan pulih dari guncangan sosial-ekonomi. Dalam upaya modernisasi pendaftaran jaminan sosial, sistem pengajuan mandiri kini menyajikan keterangan status yang transparan kepada setiap pemohon.
Salah satu keterangan yang sering muncul pada antarmuka aplikasi atau situs pendaftaran adalah status Perlinsos Berpotensi Layak.
Masyarakat calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) perlu memahami secara terperinci apa makna di balik indikator tersebut. Munculnya label ini menunjukkan bahwa berkas serta profil pendaftar telah berhasil melewati penyaringan awal data lintas kementerian.
Namun, indikator tersebut memiliki konsekuensi sistematis yang harus dilalui pendaftar sebelum alokasi bansos benar-benar disalurkan ke rekening masing-masing.
Arti Keterangan Berpotensi Layak Pada Perlinsos
Berdasarkan sistem penyaringan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional, keterangan Perlinsos Berpotensi Layak bukan berarti pendaftar akan langsung menerima bantuan sosial secara otomatis.
Status ini merupakan indikator pemetaan awal yang menandakan bahwa profil pendaftar telah memenuhi syarat dasar untuk dipertimbangkan sebagai penerima manfaat.
Penjelasan teoretis dan teknis mengenai indikator status ini mencakup beberapa poin utama:
- Data KPM berada di desil prioritas sesuai rentang kriteria kemiskinan.
- Data KPM bersih dari berbagai hal yang menyebabkan seseorang/keluarga exclude (tidak berhak atas bansos).
- Data KPM terhitung memiliki komponen penerima bantuan yang valid dalam struktur keluarga.
- KPM yang bersangkutan baru berstatus “BERPELUANG” untuk memperoleh bansos.
- Kelulusan akhir tetap wajib melewati proses verifikasi dan validasi (verval) di lapangan serta bergantung pada ketersediaan kuota bantuan.
7 Filter Negative List Pendaftaran
Koordinator Gugus Tugas Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Rahmat Andika, mengungkapkan bersama dengan Kemensos telah merumuskan kriteria-kriteria untuk program PKH dan sembako. Untuk memisahkan mana warga yang benar-benar membutuhkan dan mana yang tergolong mampu, sistem mengintegrasikan negative list berbasis data antarlembaga.
“Nah, untuk program ini kriterianya sebetulnya, hanya menambah beberapa data administrasi dari kriteria desil. Kalau desil ini kan sesuai peraturan Kemensos, PKH BPNT harus desil empat ke bawah, satu,” kata Dika saat ditemui di Surabaya.
“Kemudian yang kedua adalah memiliki sertifikat tanah tidak lebih dari satu. Jika ternyata orang yang mendaftar ini desil rendah, tapi sertifikat tanahnya tiga, di pendaftaran tadi dia tidak layak. Lalu kepemilikan mobil, mobil loh ya, roda empat. Jadi motor gitu tidak membuat dia excluded, dia tetap bisa, kecuali dia punya mobil. Ini data dari Korlantas,” ucapnya.
Sistem filter ini juga menyasar pendapatan serta status pekerjaan pendaftar secara ketat. “Berikutnya adalah upah dari BPJS Ketenagakerjaan. Kalau ternyata upahnya dibagi dengan jumlah KK masih di atas threshold dari filter yang sudah dirumuskan, yaitu di atas 1,082 juta per capita per bulan. Orang tersebut akan kena filter (ditolak). Lalu ASN, status ASN. Jadi kalau ASN, kecuali PPPK paruh waktu itu tidak. Jadi hanya ASN yang full time, itu menjadi penggugur,” tambahnya.
Aspek konsumsi energi rumah tangga juga menjadi bagian terpadu dalam penyaringan. “Begitu ID pelanggan dimasukkan, filternya yang kena adalah ID pelanggannya ini harus konsumsinya, kalau konsumsinya di atas 41,5 kwh per kapita per bulan, barulah dia kena filter. Kalau di bawah itu nggak kena filter. Sekali lagi, itu pun iteratif,” ungkapnya. Kriteria ketujuh ditentukan melalui kualifikasi desil resmi dari Kementerian Sosial.
Kebijakan Positive List dan Golden Ticket
Di samping penerapan negative list, pemerintah menyediakan jalur positive list guna mencegah terjadinya penolakan salah sasaran (exclusion error) bagi warga yang sangat rentan. “Jadi ada filter ini negative list, ada filter ini postive list,” sebut Dika.
Pemerintah memberikan perlakuan khusus bagi kelompok masyarakat rentan tertentu meskipun angka desilnya tercatat tinggi. “Kenapa? Karena ini diskusi tim pesasaran juga, high likely desilnya yang error. Kalau udahlah lansia tunggal, tinggalnya di rumah tidak layak huni, harusnya nggak tinggi dong desilnya. Sehingga kita nggak mau mengambil resiko untuk meng-exclude orang yang sebetulnya butuh. Jadi kita mencari kriteria apa yang kira-kira bisa dikasih golden ticket,” ujarnya.
Pendekatan positive list ini juga secara otomatis meloloskan keluarga yang memikul beban khusus tanpa melihat batasan desil awal. Contoh positive list yang kedua adalah keluarga yang memiliki anggota disabilitas dan tinggal di RTLH. Di sini, tidak peduli berapa desilnya, langsung ditentukan Perlinsos Berpotensi Layak.
“Jadi ada kriteria positive list, ada kriteria negative list yang tadi saya sampaikan yang tujuh, tapi ada kriteria positive list,” pungkasnya.
Pengecekan Data Realtime Antar Kementerian
Penerapan verifikasi data pendaftaran bantuan sosial secara modern kini disokong oleh keandalan teknologi Digital Public Infrastructure (DPI). Penggunaan teknologi ini memunginkan integrasi basis data dari delapan instansi pemerintah berlangsung secara real-time.
Proses pemadanan data ini dikawal langsung oleh Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) bersama Kemensos. Komite ini beranggotakan Kemenkeu, Kemenkum, Kemendagri, Bappenas, BPKP, LKPP, dan BSSN.
KPTDP diketuai oleh Luhut Binsar Pandjaitan (Penasihat Khusus Presiden bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan), dengan Koordinator Gugus Tugas Harian Rahmat Danu Andika, serta didampingi oleh dua Wakil Ketua, yakni KemenPANRB dan Komdigi.
Cara Pengecekan Status Pendaftaran Lewat HP
Bagi warga yang telah mengajukan pendaftaran bantuan sosial secara mandiri, pemantauan status dapat dilakukan dengan mudah menggunakan perangkat HP. Berikut rincian alur pemeriksaan status pendaftaran:
- Membuka aplikasi Browser pada HP yang terhubung dengan jaringan internet.
- Mengakses laman resmi portal pendaftaran Perlinsos atau aplikasi Cek Bansos.
- Memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta data nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom yang tersedia.
- Mengisi kode verifikasi keamanan yang muncul di layar HP.
- Menekan tombol cari data untuk memproses pemadanan profil.
- Mengamati indikator hasil pengajuan yang muncul pada dasbor tampilan layar HP.
Baca juga: Cara Daftar Agen Perlinsos
Tahapan Setelah Lolos Penyaringan Awal
Masyarakat yang mendapati akunnya memuat status Perlinsos Berpotensi Layak perlu mencermati alur administratif berikutnya. Karena status ini baru berupa indikator peluang, terdapat beberapa alur penetapan yang wajib ditunggu oleh pendaftar:
- Pelaksanaan verifikasi dan validasi (verval) lapangan oleh petugas pendamping sosial setempat.
- Pencocokan kondisi fisik rumah tangga, kepemilikan aset, serta kondisi disabilitas atau lansia.
- Penyesuaian data hasil verval dengan kuota alokasi bantuan sosial yang tersedia di tingkat daerah.
- Penetapan Surat Keputusan (SK) resmi penerima manfaat oleh Kementerian Sosial.
- Penyaluran dana bantuan atau barang melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Melalui kejelasan kriteria negative list dan positive list ini, penetapan status Perlinsos Berpotensi Layak diharapkan mampu menghadirkan keadilan sosial yang presisi bagi seluruh rakyat Indonesia.