Aturan Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu Jatim 2026 Berakhir Oktober

BKD Jatim terbitkan aturan perpanjangan masa kerja PPPK Paruh Waktu. Simak syarat evaluasi SKP, batas usia pensiun, dan batas usulan di sini.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah menetapkan mekanisme resmi terkait masa depan pegawai honorer yang beralih status. Langkah penataan pegawai ini menjadi perhatian utama seluruh unit kerja di lingkungan pemerintah daerah.

Ketentuan terbaru ini mengatur tata cara perpanjangan maupun pemberhentian pegawai secara transparan. Seluruh pengelola kepegawaian diimbau untuk mencermati setiap persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

Kebijakan ini diambil guna memastikan keberlanjutan pelayanan publik serta kepastian status hukum bagi para pegawai. Evaluasi menyeluruh akan menjadi penentu utama perpanjangan kontrak kerja untuk periode berikutnya.

Ketentuan Sasaran Perpanjangan Kontrak

Mekanisme perpanjangan ini menyasar pegawai dengan kriteria khusus yang telah terdaftar dalam sistem kepegawaian Pemprov Jawa Timur. Penyesuaian masa kerja akan diberlakukan secara serentak sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

“Ketentuan ini diperuntukan untuk PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang masa perjanjian kerjanya berakhir pada tanggal 31 Oktober 2026 dengan NIP 202521″.

“Perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dilakukan masa perjanjian kerjanya pada 1 November 2026 s.d 31 Oktober 2027 dengan Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu: a. PPPK Paruh Waktu Guru : 60 (enam puluh) tahun b. PPPK Paruh Waktu Non Guru: 58 (lima puluh delapan) tahun”.

“Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, Pasal 14 yang mengamanatkan bahwa “Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dimuat dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK”.

Standar Nilai Evaluasi Kinerja

Pemberian perpanjangan masa kerja sangat bergantung pada pencapaian kinerja individu di setiap unit instansi. Penilaian dilakukan secara terukur menggunakan standar capaian organisasi yang berlaku.

“Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan dalam Pasal 17 bahwa “Evaluasi Kinerja dilaksanakan berdasarkan capaian kinerja organisasi (Evalusi Kinerja Triwulan dan Tahunan)”. Dalam hal sebagai syarat perpanjangan Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu, Perangkat Daerah memastikan SKP PPPK Paruh Waktu Tahun 2026 bernilai minimal “baik” pada triwulan terakhir (Juli, Agustus dan September) 2026. Apabila terdapat nilai evaluasi kinerja “dibawah baik” maka tidak dapat diusulkan perpanjangannya, kecuali dengan kondisi sebagai berikut:”.

  • atasan langsung wajib melakukan dialog kinerja paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan selama masa Perjanjian Kerja, yang dibuktikan dengan notula yang ditandatangani oleh atasan langsung dan paling sedikit memuat konfirmasi ekspektasi kinerja serta rencana tindak lanjut. Dalam hal pada triwulan terakhir terdapat paling sedikit 1 (satu) bulan dengan predikat kinerja “di bawah Baik”, tetapi telah dilakukan dialog kinerja dan/atau pembinaan serta terdapat perbaikan kinerja pada bulan berikutnya dalam triwulan tersebut, PPPK Paruh Waktu tetap dapat diusulkan untuk perpanjangan Perjanjian Kerja;
  • atasan langsung sebagai pejabat penilai memberikan penilaian sebagaimana kondisi riil terhadap hasil kerja dan perilaku pegawai pada bulan berjalan dan tidak melakukan perubahan penilaian setelah lewat waktu;
  • terdapat kondisi lainnya, yakni apabila PPPK Paruh Waktu melakukan cuti melahirkan yang menggugurkan kewajiban mengerjakan SKP pada bulan berjalan pada triwulan terakhir atau berurutan jika terdapat jeda cuti (contoh cuti pada Juni, Juli dan Agustus 2026 maka SKP yang dinilai adalah April, Mei dan September 2026), maka penilaian kinerja diperoleh dari triwulan sebelumnya terhitung sejak berlakunya surat cuti melahirkan yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah.

Penanganan Pegawai Bermasalah Hukum

Pengawasan disiplin pegawai dilakukan secara ketat selama masa perjanjian kerja berlangsung. Pegawai yang tersangkut kasus hukum akan mendapatkan penanganan khusus sesuai aturan.

“PPPK Paruh Waktu yang bermasalah hukum atau melakukan pelanggaran disiplin dan dipertimbangkan untuk tidak diperpanjang harap segera melapor ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur untuk ditindaklanjuti dan tidak diusulkan masa perpanjangan perjanjian kerja jika masih dalam proses pemeriksaan sebelum keputusan diberhentikan atau dilanjutkan perjanjian kerjanya”.

“Bagi PPPK Paruh Waktu Guru dan Non Guru yang telah dan sedang proses perpindahan antar unit kerja dan/atau perangkat daerah dapat diakomodir penyesuaian unit kerjanya pada petikan Surat Keputusan dan Perpanjangan Perjanjian Kerja dengan dibuktikan surat lolos butuh dan surat penerimaan oleh kepala Perangkat Daerah yang diunggah pada aplikasi Rumah ASN, perpindahan internal antar unit kerja yang masih pada Lingkup Perangkat Daerah yang sama dikecualikan pada lembaga sekolah dapat langsung dilakukan dengan menerbitkan SPMT dari kepala Perangkat Daerah terkait”.

Pengelolaan Upah Dan Usulan

Penyesuaian penggajian serta proses administrasi diatur secara terintegrasi melalui sistem digital. Seluruh dokumen persyaratan wajib melalui proses verifikasi berjenjang.

“Pengelola gaji di setiap Perangkat Daerah dapat berkoordinasi atas Upah PPPK Paruh Waktu dengan BPKAD akibat dari perpindahan PPPK Paruh Waktu antar unit kerja dan/atau Perangkat Daerah dengan melampirkan bukti SPMT pada instansi yang baru”.

“Apabila ada perubahan nominal upah bagi PPPK Paruh Watu dapat disesuaikan dan dituangkan pada dokumen perpanjangan perjanjian kerja”.

“Apabila Instasi tidak melakukan Perpanjangan Kerja bagi PPPK Paruh Waktu maka akan diproses untuk dilakukan Penerbitan SK Pemberhentian PPPK Paruh Waktu karena Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja”.

“Pengusulan perpanjangan dan pemberhentian Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui aplikasi Rumah ASN dalam Fitur Perpanjangan PPPK Paruh Waktu oleh Pengelola Kepegawaian Instansi paling lambat 15 Oktober 2026”.

“Surat Usulan perpanjangan dan pemberhentian serta dokumen lainnya yang diunggah pada aplikasi Rumah ASN adalah dokumen yang telah diverifikasi oleh Perangkat Daerah, apabila terbukti dokumen palsu dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak dilakukan verifikasi pada saat proses usul perpanjangan perjanjian kerja PPPK PW menjadi tanggung jawab Perangkat Daerah masing-masing atas dampak yang ditimbulkan”.

Proses pengusulan ini menuntut ketelitian dari setiap pengelola kepegawaian instansi demi menghindari kesalahan data. Kepatuhan terhadap tenggat waktu serta keabsahan dokumen menjadi penentu utama kelancaran penerbitan penetapan perpanjangan masa kerja pegawai di Jawa Timur.