Pengumuman Deadline Unggah Revisi Proposal Penelitian BIMA Batch 2 2026

Kemdiktisaintek menetapkan batas pengunggahan revisi proposal dan RAB Penelitian Batch 2 2026 hingga 23 September 2026. Cek aturan honorarium dan alur BIMA.

Janalokajournal.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) melalui Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan resmi mengeluarkan aturan teknis mengenai penyelarasan berkas Program Penelitian Batch 2 Tahun Anggaran 2026. Pengumuman ini disampaikan secara resmi melalui Surat Kebijakan Nomor 1257/DST/C3/DT.05.00/2026 tertanggal 15 September 2026.

Para dosen serta peneliti penerima pendanaan diinstruksikan untuk segera memproses pembaharuan dokumen melalui sistem portal BIMA. Langkah penyesuaian ini menindaklanjuti penetapan hasil seleksi sebelumnya guna memastikan legalitas dan efisiensi pelaksanaan program di lapangan.

Berdasarkan regulasi terkini tersebut, jadwal pelaksanaan kegiatan penelitian dihitung terhitung mulai tanggal 19 Agustus 2026 sesuai dengan draf kontrak yang disepakati. Oleh karena itu, percepatan pengunggahan dokumen menjadi prioritas utama agar proses penyaluran dana berjalan tanpa hambatan.

Batas Waktu Unggah Berkas Revisi

Pihak kementerian menetapkan tenggat waktu ketat bagi seluruh ketua tim pengusul yang telah dinyatakan lolos pendanaan. Batas akhir pengunggahan revisi proposal, perbaikan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta penuangan pendaftaran kesanggupan ditetapkan paling lambat pada 23 September 2026.

Keterlambatan dalam mengunggah dokumen sesuai tenggat yang ditentukan berpotensi mengganggu proses administrasi pencairan dana penelitian. Peneliti diimbau untuk tidak menunda proses verifikasi data hingga mendekati batas waktu penutupan portal.

Seluruh proses revisi dilakukan secara mandiri oleh ketua pengusul dengan memanfaatkan sistem daring secara penuh melalui laman resmi BIMA.

Menyesuaikan Rekomendasi dan Saran Reviewer

Dalam proses penyempurnaan proposal, setiap ketua tim pengusul diwajibkan untuk memperhatikan secara rinci setiap catatan perbaikan dari reviewer. Evaluasi tersebut mencakup penyesuaian fokus kegiatan, penjadwalan ulang target capaian, hingga penyelarasan luaran wajib penelitian.

Setiap draf perbaikan substansi harus mengunduh templat resmi yang disediakan pada portal BIMA. Pengusul dilarang mengubah format standar yang telah ditetapkan oleh kementerian.

Setelah seluruh catatan perbaikan diakomodasi, berkas substansi wajib diunggah kembali dalam bentuk dokumen digital berformat PDF dengan batas ukuran berkas maksimum 5 MB.

Batas Komponen Honorarium Tim Penelitian

Penyusunan alokasi anggaran penelitian tahun 2026 wajib mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 87/M/KEP/2026 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya. Aturan ini memuat pedoman pembatasan honorarium serta batasan partisipasi tim pelaksana.

Berdasarkan regulasi tersebut, seorang peneliti diizinkan memegang peran di lebih dari 3 proyek penelitian. Kendati demikian, hak penerimaan honorarium dibatasi secara ketat maksimal hanya untuk 3 proyek penelitian yang didanai oleh Kemdiktisaintek.

Berikut adalah rincian batas maksimal tarif honorarium tim pelaksana penelitian berdasarkan keputusan menteri tersebut:

Posisi Tim PelaksanaBatas Maksimal HonorariumSatuan Pembayaran
Ketua TimPaling tinggi 150% dari honorarium anggotaPer Bulan
Anggota TimPaling tinggi Rp2.400.000,00Per Bulan
Tenaga AdministratifPaling tinggi Rp820.000,00Per Bulan
Pembantu PenelitiPaling tinggi Rp25.000,00Per Jam

Ketentuan Anggaran dan Publikasi

Dalam menyusun rancangan biaya terbaru, total besaran dana yang diusulkan dalam RAB perbaikan harus bernilai sama persis dengan besaran pendanaan yang disetujui oleh kementerian. Peneliti dilarang menambahkan nominal melebihi batas keputusan pendanaan.

Komponen belanja penelitian terbagi dalam beberapa pos utama, yaitu belanja bahan, pengumpulan data, sewa peralatan, analisis data, pelaporan hasil dan luaran wajib, serta honorarium tim.

Khusus untuk kategori Penelitian Dasar, kementerian memberikan fleksibilitas pengalokasian anggaran. Peneliti diperbolehkan memanfaatkan komponen biaya luaran wajib untuk kebutuhan pembiayaan publikasi jurnal (article processing charge) paling banyak 10% dari total pendanaan setiap skema.

Selain itu, total batasan anggaran honorarium untuk seluruh tim pelaksana penelitian dibatasi paling tinggi sebesar 25% dari total dana yang disetujui.

Mengakses Portal BIMA Dan Login Akun

Langkah awal penyelesaian revisi dimulai dengan mengakses portal BIMA pada domain resmi https://bima.kemdiktisaintek.go.id/. Ketua pengusul wajib masuk menggunakan kredensial akun dosen yang terdaftar.

Proses autentikasi masuk dilakukan dengan mengisikan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), NUPTK, atau NIDK pada kolom nama pengguna, diikuti dengan kata sandi akun masing-masing.

Setelah berhasil masuk, sistem akan mengarahkan pengguna ke halaman utama beranda akun dosen yang menampilkan profil SINTA, jabatan akademik, serta riwayat usulan.

Menu Perbaikan Usulan Penelitian

Untuk memulai pengeditan, pengusul dapat memilih menu “Penelitian” pada dasbor utama, kemudian mengklik tab “Perbaikan Usulan”. Sistem akan menampilkan daftar usulan pendanaan dengan status “Belum Selesai” untuk tahun pelaksanaan 2026.

Pengusul kemudian memilih judul penelitian yang akan diperbaiki dengan mengklik tombol ikon pensil pada kolom aksi.

Langkah ini akan membuka ruang kerja perbaikan yang terdiri dari empat tahapan terstruktur, yaitu Substansi, RAB, Surat Kesanggupan, dan Konfirmasi.

Mengunggah Dokumen

Pada tahap ketiga perbaikan, pengusul diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Kesanggupan Pelaksanaan Program Tahun 2026. Format surat wajib diunduh terlebih dahulu melalui tombol templat yang tersedia di dalam platform BIMA.

Khusus bagi penerima pendanaan skema Program Penelitian, pengusul wajib melampirkan lembar Pakta Integritas yang digabungkan dalam satu berkas dokumen surat kesanggupan tersebut.

Setelah berkas bertanda tangan selesai diunggah, pengusul dapat melanjutkan ke tahapan rekapitulasi konfirmasi.

Melakukan Finalisasi dan Pengiriman Berkas

Halaman konfirmasi akan menampilkan ringkasan rekapitulasi dari seluruh isian tahap pertama hingga tahap ketiga. Pengusul diminta memeriksa kembali seluruh keabsahan data sebelum melakukan finalisasi.

Jika seluruh data dinyatakan telah sesuai, tombol “Submit” pada bagian bawah halaman rekapitulasi akan aktif. Pengusul wajib mengklik tombol tersebut untuk mengirimkan hasil perbaikan secara permanen.

Seluruh hasil revisi yang dikirimkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab ketua pengusul. Setelah proses pengiriman berhasil, sistem tidak lagi memerlukan persetujuan (approval) dari Ketua LPPM atau lembaga sejenis di perguruan tinggi. Status usulan pada sistem otomatis berubah menjadi “sudah diperbaiki”.