Pemerintah dipastikan memperpanjang pelaksanaan fasilitas keringanan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi para pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta per bulan hingga tahun 2027 mendatang. Keputusan strategis ini diambil usai rapat terbatas yang berlangsung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan langsung kabar perpanjangan kebijakan insentif fiskal tersebut. Langkah penyesuaian ini dirancang untuk menjaga daya beli serta memberikan ruang insentif finansial bagi jutaan tenaga kerja produktif di tanah air.
Sasaran Penerima Keringanan Pajak
Implementasi program insentif perpajakan pada periode mendatang diproyeksikan bakal menjangkau sebanyak 7,5 juta tenaga kerja di seluruh Indonesia. Fasilitas penyesuaian potongan pajak ini sebelumnya berlaku efektif untuk masa pajak periode Januari hingga Desember 2026.
“Terkait dengan pengurangan PPh Pasal 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah Rp 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan dan diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” papar Airlangga usai rapat terbatas, Rabu (30/9/2026).
Perluasan Cakupan Sektor Industri
Perbedaan mendasar pada pelaksanaan kebijakan tahun mendatang terletak pada cakupan bidang usaha para pekerja penerima insentif. Skema penyaluran diskon pajak kini dirancang jauh lebih inklusif dibandingkan periode pelaksanaan sebelumnya.
Aturan yang berlaku sebelumnya membatasi kriteria penerima hanya bagi pekerja di bidang padat karya, pariwisata, perhotelan, restoran, serta kafe. Untuk pelaksanaan mendatang, cakupan penerima diperluas hingga menyentuh seluruh sektor industri tanpa terkecuali.
Persyaratan Kriteria Penghasilan Pekerja
Persyaratan utama yang wajib dipenuhi para penerima insentif tetap berfokus pada besaran batas maksimal imbalan kerja bulanan.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” ujar Airlangga.
Syarat batas imbalan maksimal di bawah Rp10 juta per bulan menjadi acuan utama sistem perpajakan. Kebijakan perluasan sektor ini diharapkan dapat memberikan dampak pemulihan ekonomi yang merata di berbagai lini bisnis.
Harapan Keberlanjutan Daya Beli
Keputusan perpanjangan insentif pajak ini menjadi instrumen penopang stabilitas keuangan para pekerja penerima manfaat. Pembebasan sebagian beban PPh Pasal 21 diharapkan mampu menambah porsi pendapatan bersih yang dibawa pulang oleh para pekerja.
Pemerintah optimistis bahwa perluasan cakupan sektor ini akan mendorong tingkat konsumsi rumah tangga secara nasional. Dukungan insentif fiskal ini disiapkan untuk menjaga ritme pertumbuhan ekonomi domestik sepanjang tahun mendatang.