Janalokajournal.id – Pemerintah Republik Indonesia terus mematangkan langkah strategis demi meningkatkan kesejahteraan serta kepastian status tenaga pendidik di seluruh penjuru tanah air. Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menetapkan bahwasanya alokasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dimanfaatkan secara khusus untuk menopang pendapatan tenaga pengajar di sekolah negeri.
Langkah ini diambil guna memberikan payung hukum dan jaminan finansial yang lebih pasti bagi para pendidik yang belum diangkat menjadi pegawai tetap. Skema pembiayaan ini sekaligus memperjelas pembagian tanggung jawab antara pemerintah pusat dan pihak pengelola satuan pendidikan di daerah.
Skema Gaji Tenaga Pendidik Non-ASN
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyatakan sebanyak 20% dari alokasi dana bantuan operasional sekolah (BOS) dapat dipergunakan untuk membayar gaji guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Hal ini berbeda dengan para guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) dan guru dengan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang gajinya akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Keterangan resmi mengenai pembagian porsi anggaran tersebut disampaikan seusai pembahasan intensif bersama jajaran kabinet. Langkah ini menjadi angin segar bagi ribuan tenaga honorer yang selama ini mengabdi di sekolah-sekolah milik pemerintah.
Alokasi 20% Dana BOS Jamin Pendapatan
Penjelasan rinci mengenai skema pembayaran honor tersebut ditegaskan langsung oleh pejabat terkait di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada 23 September 2026. Pemerintah memastikan bahwa porsi anggaran dalam program bantuan operasional telah memperhitungkan kebutuhan operasional tenaga pendidik.
“Kami sampaikan untuk gaji di sekolan negeri itu kalau guru PNS digaji oleh pusat dan guru PPPK pada waktunya akan digaji oleh pusat dan guru non-ASN yang mengajar di (sekolah) negeri dapat dibayar oleh dana BOS yang presentasenya 20%. Dana ini bisa untuk operasional gaji guru non-ASN,” kata Abdul Mu’ti.
Guru Non-ASN Bisa Ikut Seleksi PPPK Dan PNS
Selain jaminan honorarium melalui pembiayaan operasional sekolah, para tenaga pengajar honorer tetap memperoleh hak dan kesempatan yang sama untuk memperbaiki status kepegawaian mereka. Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi para pendidik untuk berpartisipasi dalam ujian penyaringan pegawai aparatur sipil negara.
Apabila peserta belum berhasil lolos dalam tahapan ujian tersebut, pemerintah memastikan tidak akan menelantarkan status maupun hak keuangan mereka. Mekanisme pendanaan dari bantuan operasional akan tetap berfungsi sebagai jaring pengaman pendapatan harian.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau PPPK untuk tes. tapi untuk guru non ASN yang dia tidak lolos p3k atau tidak lulus PNS, amka statusya tetep guru non PSN yang digaji oleh dana BOS yang bersumber pemerintah pusat,” tegasnya.
Proses Alih Status Menjadi Pegawai Penuh Waktu
Tidak hanya berfokus pada pendataan dan skema pembiayaan harian, skema jangka panjang juga telah disiapkan untuk mengubah struktur kepegawaian secara bertahap. Tenaga pendidik yang saat ini memegang status paruh waktu diproyeksikan akan mengalami peningkatan status hukum dan hak keuangan secara signifikan dalam beberapa tahun ke depan.
Langkah transformasi ini diimbangi dengan rencana peningkatan kompetensi secara berkelanjutan yang didukung penuh oleh anggaran negara. Berbagai program pelatihan terstruktur bakal digelar guna memastikan standar mutu pengajaran di sekolah negeri terus meningkat.
“Ini adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Asta Cita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” katanya.
Berdasarkan data resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, tercatat sebanyak 237.196 guru honorer atau guru non-ASN yang terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) masih aktif menjalankan tugas mengajar hingga 31 Desember 2026. Komitmen perbaikan kesejahteraan dan kepastian status ini diharapkan mampu mendorong motivasi para pendidik dalam menyajikan pembelajaran yang berkualitas tinggi di seluruh pelosok negeri.
Baca juga: Kapan Diangkat PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu 2027 dan Skema Gaji