Kabar gembira datang bagi ratusan ribu tenaga pendidik honorer setelah pemerintah dan DPR RI menyepakati skema pengalihan status kepegawaian secara nasional. Melalui regulasi baru yang tengah disiapkan, para guru PPPK bisa jadi PNS 2027 melalui mekanisme seleksi terbuka di berbagai tingkatan lembaga pendidikan.
Kebijakan ini sekaligus menjawab ketidakpastian nasib ratusan ribu guru paruh waktu yang selama ini menanti kejelasan status karier serta kepastian kesejahteraan. Sinergi antarlembaga ini mengarahkan penataan tenaga pendidik menjadi pegawai pemerintah pusat demi pemerataan mutu pendidikan nasional.
DPR dan Pemerintah Capai Kesepakatan
Kesepakatan bersama ini lahir dari rapat koordinasi tingkat tinggi antara kementerian terkait dengan pimpinan parlemen di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026). Pertemuan lintas lembaga ini merumuskan jalan keluar permanen bagi penataan tenaga pendidik honorer dan kontrak di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung agenda pembahasan yang melibatkan Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kemendikdasmen, serta Kementerian Dalam Negeri. Rapat tersebut menuntaskan peta jalan peralihan status tenaga pendidik secara terpadu.
“Kami sudah sampai pada finalisasi hasil rapat mengenai status guru P3K paruh waktu, P3K yang mau jadi PNS di lingkungan Kemendikdasmen, termasuk guru madrasah negeri dan guru TK,” ujar Dasco saat konferensi pers.
Status Kepegawaian Dialihkan ke Pusat
Langkah lanjutan dari keputusan ini menyasar integrasi pengelolaan kepegawaian guru yang semula terpencar di berbagai daerah menjadi satu komando. Kebijakan ini memastikan seluruh guru kontrak memperoleh perlindungan administratif langsung dari pemerintah pusat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa perubahan status ini mencakup peralihan penuh bagi tenaga pendidik berstatus paruh waktu. Pengalihan tanggung jawab ke tingkat pusat bertujuan menyetarakan hak serta tunjangan kerja pendidik.
“Kemudian berkenaan dengan status, kami menyepakati bersama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo.
Data Jumlah dan Kebutuhan Guru
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat total tenaga PPPK guru saat ini menembus angka 955.245 orang di seluruh wilayah Indonesia. Dari total angka tersebut, sebanyak 231.246 orang di antaranya masih berstatus sebagai tenaga kerja paruh waktu.
Pemerintah memetakan pembagian kebutuhan tenaga pendidik secara nasional melalui beberapa alokasi instansi utama:
- Formasi guru di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama
- Kebutuhan tenaga pendidik di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Alokasi pengajar untuk program Sekolah Rakyat dan Sekolah Terintegrasi
- Kebutuhan tenaga pengajar khusus untuk jaringan Sekolah Garuda
Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan komitmen penyediaan kuota formasi baru untuk menampung para tenaga pendidik tersebut.
“Dan kebetulan pada saat ini ada proyeksi pemenuhan kebutuhan untuk guru nasional itu sebanyak 526.689 formasi yang tentu saja terdiri dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda,” ujar Rini.
Peluang Seleksi PNS Awal Tahun
Kementerian PANRB telah menetapkan tahapan waktu peralihan status guru paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap. Melalui skema terpadu ini, harapan agar guru PPPK bisa jadi CPNS 2027 mulai direalisasikan lewat seleksi resmi pada awal tahun mendatang.
“Kemudian juga nanti akan kita buka untuk kebutuhan proyeksi guru nasional tahun 2026, termasuk di dalamnya adalah untuk kebutuhan Sekolah Rakyat, Sekolah Terintegrasi, dan Sekolah Garuda,” katanya.
Peluang seleksi ini terbuka luas bagi guru di bawah naungan Kemendikdasmen, guru madrasah negeri di lingkungan Kementerian Agama, hingga guru taman kanak-kanak (TK). Skema ini memberikan ruang kenaikan jenjang karier yang adil bagi seluruh tenaga pendidik.
Ketahanan Anggaran dan Posisi Fiskal
Kementerian Keuangan memastikan bahwa penambahan belanja pegawai untuk pengangkatan guru tidak akan mengganggu stabilitas anggaran pendapatan dan belanja negara. Simulasi pembiayaan telah dirancang matang guna menopang beban gaji guru secara berkelanjutan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga batas aman defisit APBN selama program transisi kepegawaian ini berjalan.
“Jadi langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya. Jadi kita sudah hitung semua dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal,” ucap Purbaya.
Dukungan Kemendikdasmen dan Pengawasan Daerah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan kesiapan penuh untuk menjalankan seluruh skema dan formasi yang ditetapkan oleh Kementerian PANRB. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Atip Latipulhayat menegaskan jajarannya akan menyesuaikan jadwal teknis di lapangan secara ketat.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri fokus mengawal kepatuhan pemerintah daerah agar tidak lagi mengangkat pegawai honorer baru di luar kesepakatan. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya memastikan kepala daerah akan mendapatkan sosialisasi menyeluruh terkait regulasi anggaran penggajian guru ini.
“Rapat hari ini memberikan jawaban terhadap dua hal itu secara jelas. Dan Kemendagri akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini,” kata Bima.
Keputusan bersama antara pemerintah pusat dan parlemen ini menjadi tonggak baru penataan tenaga pendidik nasional, sekaligus memberikan kepastian nyata bahwa guru PPPK bisa jadi PNS 2027 demi masa depan pendidikan Indonesia yang lebih bermartabat.