Pembaharuan regulasi di ranah hukum perburuhan nasional akhirnya memasuki babak baru yang sangat bersejarah. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengetok palu persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Penetapan payung hukum ini membawa angin segar bagi jutaan buruh swasta maupun tenaga kerja kontrak di seluruh pelosok negeri.
Terdapat 13 Hal Baru yang diatur RUU Ketenagakerjaan guna memperkokoh jaminan keselamatan, kesejahteraan, serta keadilan di lingkungan kerja modern.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa penyusunan draf aturan baru ini ditujukan untuk merespons dinamika hubungan industrial yang kian kompleks. Perubahan ini juga menjadi jawaban atas tuntutan perlindungan hukum yang lebih adil bagi para pencari kerja maupun tenaga kerja aktif di Indonesia.
Regulasi Larangan Penahanan Ijazah Pekerja
Peraturan ini secara tegas membatasi kewenangan perusahaan atau pemberi kerja dalam proses perekrutan tenaga kerja baru. Kebijakan ini diambil guna menghentikan praktik intimidasi administrasi yang sering kali merugikan pihak buruh.
“Salah satu ketentuan baru yang disoroti Yassierli adalah larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi pekerja dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja.”
Penguatan payung hukum ini menjadi fase krusial setelah sebelumnya hanya diatur melalui regulasi tingkat kementerian.
“Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat hak pekerja dalam hubungan kerja. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang mengatur larangan penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja atau buruh oleh pemberi kerja. Aturan tersebut ditetapkan pada 20 Mei 2025 dan berstatus berlaku.”
Kedudukan aturan ini kini semakin kuat karena telah diserap sepenuhnya ke dalam draf perundang-undangan nasional yang baru disahkan.
“Melalui RUU Ketenagakerjaan, ketentuan tersebut kemudian masuk dalam pengaturan undang-undang yang baru.”
Penguatan Lembaga Sertifikasi Kompetensi Kerja
Pemerintah menaruh perhatian besar pada peningkatan kualitas serta kapasitas keterampilan tenaga kerja nasional agar mampu bersaing di tingkat global.
“Pengaturan kedua berkaitan dengan sertifikasi kompetensi kerja. RUU tersebut memperkuat peran Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), termasuk menempatkannya sebagai lembaga nonstruktural independen yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.”
Peningkatan status lembaga penguji kompetensi ini diharapkan mampu mencetak tenaga ahli yang tersertifikasi secara resmi dan diakui secara internasional.
Peningkatan Rasio Pengawasan Ketenagakerjaan Daerah
Guna memastikan seluruh pasal perundang-undangan dipatuhi oleh jajaran manajemen perusahaan, fungsi pengawasan internal di daerah kini makin diperketat.
“Selain itu, pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Pemerintah akan memperkuat sumber daya manusia pengawas dengan mempertimbangkan rasio antara jumlah pengawas dan jumlah pekerja atau perusahaan di masing-masing kabupaten/kota.”
Optimalisasi jumlah personel pengawas di lapangan ditujukan agar setiap pelanggaran keselamatan kerja maupun pengabaian hak buruh dapat terdeteksi sejak dini.
Pembentukan Komite Pengawasan Ketenagakerjaan Khusus
Sistem pengawasan hubungan industrial tidak hanya dibebankan pada instansi kementerian, tetapi juga melibatkan unsur perwakilan rakyat.
“RUU tersebut juga mengatur pembentukan komite pengawasan ketenagakerjaan. Yassierli menyebut pengawasan turut melibatkan DPR RI.”
Kehadiran komite gabungan ini berfungsi sebagai pengawal independen yang memantau penegakan aturan serta menampung berbagai aduan dari serikat buruh di lapangan.
Integrasi Data Ketenagakerjaan Pusat Dan Daerah
Penyusunan program serta penetapan kebijakan jaminan sosial pekerja kini bertumpu pada basis data tunggal yang saling terhubung secara otomatis.
“Hal baru berikutnya adalah integrasi data dan informasi ketenagakerjaan antara pemerintah pusat dan daerah.”
Sistem pendataan terpadu ini mempermudah pemerintah dalam memetakan angka pengangguran, kebutuhan pelatihan kerja, serta penyaluran jaring pengaman sosial.
“Integrasi tersebut diarahkan untuk mendukung kualitas kebijakan ketenagakerjaan sekaligus menyelaraskan perencanaan tenaga kerja antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan data yang terintegrasi, perencanaan ketenagakerjaan diharapkan dapat disusun berdasarkan kebutuhan yang lebih terukur.”
Pengaturan Dana Cadangan Pesangon PHK
Salah satu poin paling krusial dalam 13 Hal Baru yang diatur RUU Ketenagakerjaan adalah kepastian pembayaran dana purna tugas bagi korban pemutusan hubungan kerja.
“RUU Pelindungan Ketenagakerjaan juga memasukkan pengaturan mengenai dana cadangan pesangon. Ketentuan ini berkaitan dengan pekerja yang terkena PHK dan hak mereka atas pesangon.”
Skema ini mewajibkan setiap entitas bisnis untuk menyisihkan dana cadangan secara berkala agar tidak ada lagi alasan perusahaan gagal membayar hak buruh saat terjadi krisis keuangan internal.
Penguatan Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP
Selain dana pesangon dari pihak pemberi kerja, negara hadir memberikan bantalan finansial tambahan melalui program jaminan sosial.
“Selain dana cadangan pesangon, regulasi tersebut mengatur Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi pekerja atau buruh yang terkena PHK.”
Manfaat program JKP mencakup Uang Tunai, akses pelatihan keterampilan baru, serta informasi pasar kerja guna membantu korban PHK mendapatkan pekerjaan baru.
“Pengaturan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan ketika pekerja kehilangan pekerjaan. Mekanisme lebih lanjut mengenai sejumlah ketentuan dalam undang-undang nantinya dapat membutuhkan aturan pelaksana.”
Kepastian Hak Pekerja Perempuan Dan Cuti Melahirkan
Regulasi baru ini memberikan garansi perlindungan kesehatan reproduksi yang meluas bagi kaum perempuan di tempat kerja.
“Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga mendapat ruang dalam RUU tersebut. Pemerintah memberikan kepastian mengenai hak pekerja perempuan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta hak atas upahnya.”
Jaminan pengupahan penuh selama masa cuti melahirkan ini melindungi buruh wanita dari risiko diskriminasi maupun pemutusan hubungan kerja sepihak akibat menjalankan fungsi reproduksi.
Perluasan Perlindungan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas
Prinsip kesetaraan kesempatan kerja diwujudkan lewat jaminan porsi bagi warga negara yang memiliki keterbatasan fisik maupun sensorik.
“Selain pekerja perempuan, perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas turut diperkuat. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan dan memastikan hak pekerja tetap diperhatikan dalam hubungan kerja.”
Setiap instansi pemerintah maupun entitas swasta diwajibkan menyediakan fasilitas kerja yang ramah bagi kaum disabilitas serta membuka kuota penerimaan karyawan secara adil.
Kolaborasi Produktivitas Dan Regulasi Pekerjaan Fleksibel
Pemerintah memfasilitasi tren baru dunia kerja seperti work from anywhere (WFA), pekerja lepas (freelancer), dan ekonomi gig agar tetap mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang layak.
“RUU ini juga mendorong peningkatan produktivitas tenaga kerja melalui kolaborasi antara pengusaha, pekerja, serikat pekerja atau serikat buruh, serta pemerintah.”
Perluasan definisi hubungan kerja ini menyesuaikan dengan pola perkembangan teknologi informasi terkini.
“Di sisi lain, ruang lingkup perlindungan diperluas untuk pekerjaan yang bersifat fleksibel. Pengaturan tersebut ditujukan untuk merespons jenis pekerjaan baru yang dapat muncul seiring perkembangan dunia kerja atau future of work.”
Pembaharuan Survei Kebutuhan Hidup Layak Dan Upah Minimum
Sistem penetapan upah minimum kini kembali mengacu pada indikator riil kebutuhan hidup masyarakat di setiap wilayah kabupaten dan kota.
“Pengaturan mengenai kebutuhan hidup layak juga masuk dalam ketentuan baru. Survei Kebutuhan Hidup Layak atau KHL akan dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setelah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.”
Keterlibatan instansi BPS menjamin independensi data komponen KHL sehingga angka upah minimum yang ditetapkan sesuai dengan daya beli riil masyarakat.
“RUU tersebut juga memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah. Selain itu, perlindungan bagi pencari kerja, peserta pelatihan, dan peserta pemagangan turut dioptimalkan.”
Cakupan pengawasan pengupahan kini menjangkau para peserta magang agar tidak dieksploitasi sebagai tenaga kerja murah oleh pemilik usaha.
“Dengan demikian, cakupan perlindungan tidak hanya diberikan kepada pekerja yang sudah berada dalam hubungan kerja, tetapi juga kepada masyarakat yang sedang mempersiapkan diri memasuki dunia kerja.”
Aturan Tenaga Kerja Asing Pernikahan Campuran
Kebijakan mengenai TKA kini memberikan pengecualian khusus bagi warga negara asing yang memiliki ikatan kekeluargaan sah dengan warga negara Indonesia.
“Dua ketentuan terakhir berkaitan dengan tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja alih daya.”
Aturan ini memberikan kepastian status kerja bagi WNA yang membina rumah tangga bersama warga lokal.
“RUU mengatur penggunaan TKA bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan warga negara Indonesia, termasuk anak dari perkawinan yang sah.”
Penguatan Perlindungan Pekerja Alih Daya BUMN
Sektor usaha milik negara kini diwajibkan menjadi pelopor dalam penataan hubungan kerja pekerja outsourcing yang adil dan transparan.
“Sementara itu, perlindungan pekerja atau buruh alih daya pada badan usaha milik negara (BUMN) diperkuat dengan kewajiban penyelengaraan alih daya oleh anak perusahaan.”
Pemberlakuan aturan ini mencegah praktik lepas tangan perusahaan induk terhadap kesejahteraan buruh alih daya yang bertugas di lingkungan BUMN.
Pengesahan regulasi ketenagakerjaan yang baru ini merupakan pelaksanaan perintah konstitusi guna memisahkan aturan perburuhan dari payung hukum omnibus law.
“DPR akhirnya menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.”
Lembaga pengawal konstitusi sebelumnya telah memberikan batas waktu yang jelas bagi DPR dan pemerintah untuk memperbarui regulasi tersebut.
“Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, MK meminta pembentuk undang-undang segera membentuk regulasi ketenagakerjaan baru dan memisahkan pengaturan ketenagakerjaan dari UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.”
Batas akhir pengerjaan draf perundang-undangan baru tersebut jatuh pada akhir bulan Oktober ini.
“MK memberikan waktu paling lama dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan. Dengan demikian, batas waktu pembentukan undang-undang ketenagakerjaan baru berada pada 31 Oktober 2026.”
Penyelesaian pembahasan draf hukum ini berhasil dirampungkan lebih cepat dari tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK.
“Pengesahan pada 6 Oktober 2026 membuat aturan baru tersebut ditetapkan sebelum tenggat yang diberikan MK. Bagi pekerja, 13 pengaturan baru yang disampaikan pemerintah menjadi bagian penting dari perubahan sistem perlindungan ketenagakerjaan di Indonesia.”
Cara Memantau Pembaruan Aturan Ketenagakerjaan Lewat HP
Guna memastikan hak-hak sebagai pekerja terpenuhi sesuai dengan rincian 13 Hal Baru yang diatur RUU Ketenagakerjaan, masyarakat dapat mengakses informasi hukum secara mandiri. Berikut petunjuk pemantauan pembaruan regulasi yang dapat dilakukan:
- Membuka aplikasi Browser pada perangkat HP pribadi yang terhubung dengan jaringan internet.
- Mengakses halaman situs resmi milik Kementerian Ketenagakerjaan atau portal DPR RI.
- Mengetikkan kata kunci pencarian salinan draf resmi undang-undang ketenagakerjaan terbaru pada kolom pencarian Browser.
- Mengunduh berkas dokumen berbentuk PDF ke dalam memori penyimpanan HP Anda.
- Mempelajari setiap pasal yang mengatur hak pesangon, cuti melahirkan, serta standar pengupahan minimum secara saksama.
- Memantau saluran berita resmi mengenai penerbitan peraturan pemerintah pelaksana dari undang-undang tersebut.
- Membagikan rincian informasi aturan baru kepada rekan satu serikat buruh atau komunitas pekerja di media sosial.
Pengesahan draf perundang-undangan ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus menjamin kesejahteraan, keselamatan, dan keadilan bagi seluruh pekerja di Indonesia.