https://janalokajournal.id/index.php/jnk/issue/feedJanaloka2023-12-26T12:41:15+07:00Janaloka Jurnal Janalokajournal@gmail.comOpen Journal Systems<p><strong>JANALOKA</strong> merupakan sumber jurnal terbuka yang diterbitkan dan dikelola oleh Griya Khadijah untuk menampung hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh para peneliti dari berbagai universitas/penelitian institusi yang meliputi isu – isu yang berkaitan dengan masyarakat, budaya dan hukum. Janaloka berusaha menjadi jendela dunia bagi kegiatan – kegiatan yang berdampak bagi pembangunan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik.</p> <p>Janaloka terbit tiga kali dalam setahun dengan delapan artikel pada setiap Bulan Januari, Bulan Juli dan Bulan Desember</p> <p>Telah terbit edisi kedua Janaloka Volume 2 Nomor 1 2022 pada Bulan Januari 2023</p>https://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/30EDUKASI TATA KELOLA KEUANGAN RUMAH TANGGA ISLAMI PAGUYUBAN ISTRI PETANI DESA SUGIHWARAS NGANJUK2023-03-29T09:54:18+07:00Meri Hapsarimeri.indri@feb.unair.ac.idSri Herianingrumsri.herianingrum@feb.unair.ac.idFatin Hasibfatin.fadhilah@feb.unair.ac.idIrham Zakiirham-z@feb.unair.ac.idElva Farihahelvafarihah@vokasi.unair.ac.idRaihan Mahendraraihan.akbar.mahendra-2021@feb.unair.ac.idMaulana Adammaulana.rais.adam-2020@feb.unair.ac.idJauza Salmajauza.roja.salma-2019@feb.unair.ac.idArka Prabaswaraarka.prabaswara-2018@feb.unair.ac.id<p>Desa Sugihwaras merupakan daerah yang subur dan sangat mendukung dalam pengembangan sektor pertanian. Daerah yang memiliki luas wilayah 171,203 km2 dan penduduk sebanyak 2.750 jiwa tersebut terletak di Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Hasil temuan kondisi di desa Sugihwaras menunjukkan bahwa para istri petani belum memiliki pemahaman tentang pentingnya penerapan tata kelola keuangan RT, khususnya tata kelola keuangan untuk RT Muslim. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait manajemen keuangan RT Islami sehingga masyarakat mampu bertahan dalam berbagai kondisi ekonomi, termasuk pandemi yang terjadi saat ini. Alternatif solusi yang ditawarkan dalam paper ini adalah dengan edukasi melalui kegiatan seminar, pelatihan evaluasi kesehatan keuangan RT, dan pelatihan menyusun anggaran RT Islami. Pengabdian masyarakat di Desa Sugihwaras ini menghasilkan respon yang positif yaitu adanya peningkatan keberdayaan masyarakat dengan meningkatnya pengetahuan ekonomi dari mitra non-produktif.</p>2023-07-01T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Meri Hapsari, Sri Herianingrum, Fatin Hasib, Irham Zaki, Elva Farihah, Raihan Mahendra, Maulana Adam, Jauza Salma, Arka Prabaswarahttps://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/32TINDAKAN REPRESIF DALAM PEMBERIAN EFEK JERA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK DIWILAYAH HUKUM POLDA NTB2023-06-22T09:40:09+07:00Elyas Ericsonelyasericson@gmail.com<p>Kasus kekerasan seksual terhadap anak terus meningkat dari waktu ke waktu. Peningkatan tersebut tidak hanya dari segi kuantitas atau jumlah kasus yang terjadi, bahkan juga dari kualitas. Dan yang lebih tragis pelakunya adalah kebanyakan dari lingkungan keluarga atau lingkungan sekitar anak itu berada, antara lain di dalam rumahnya sendiri, sekolah, lembaga pendidikan, dan lingkungan sosial anak<strong>. </strong>Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Dalam penelitian ini, selain menelaan suatu peraturan perundang-undangan juga melihat berdasarkan suatu realita yang ada dilapangan. Penegakkan hukum merupakan kebijakan dalam hal penanggulangan kejahatan, dalam hal ini dimaksudkan tentang tindak kekerasan seksual. Penegakkan hukum yang di maksud berupa pemberian sanksi (hukum) pidana terhadap pelaku tindak kekerasan seksual. Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui hukum (<em>penal</em>) maupun diluar hukum (<em>non penal</em>). Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan seksual pada perempuan dan anak meliputi : Faktor keluarga, Faktor lingkungan, Faktor nilai, Faktor individu, Faktor ekonomi, Faktor menjadi korban seksual dan Faktor melariq.</p>2023-07-03T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Elyas Ericsonhttps://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/33IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM LALU LINTAS MELALUI INOVASI SISTEM INCAR (ETLE MOBILE) DITLANTAS POLDA JAWA TIMUR GUNA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM DAN KESELAMATAN MASYARAKAT2023-07-03T09:46:36+07:00Raden Dwi Agus Kharismawanraden.dwi.agus-2021@pasca.unair.ac.id<p>Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Implementasi Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Inovasi Sistem Incar (ETLE MOBILE) Ditlantas Polda Jawa Timur Guna Meningkatkan Kesadaran Hukum Dan Keselamatan Masyarakat. Dalam pemrosesan Sistem Incar (ETLE Mobile), pengawasan dan penegakan hukum dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas menggunakan teknologi statis dan seluler. INCAR juga mengandalkan data yang terhubung dengan Dispendukcapil, sehingga memudahkan identifikasi pelanggar. Lokasi pelanggaran dan deteksi wajah pelanggar lalu lintas Kamera Sistem Incar (ETLE Mobile) menggunakan perangkat lunak pemantauan pelanggaran lalu lintas bertenaga kecerdasan buatan untuk dapat secara otomatis mengenali pelanggar kendaraan dan pelanggaran lalu lintas dalam bentuk video. Tidak sampai satu bulan, mobil Sistem Incar (ETLE Mobile) di Jawa Timur sudah menemukan 70 ribuan pelanggar. Kebaruan penelitian ini dianalisis dengan melihat penerapan Sistem Incar (ETLE Mobile) berdasarkan komponen dan tahapan penegakkan lalu lintas. Selanjutnya penerapan tersebut dikaji dengan kesadaran hukum masyarakat terhadap Sistem Incar (ETLE Mobile). Metode penelitian ini adalah dengan jenis penelitian kualitatif dan tipe deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi inovasi sistem Incar ETLE di Jawa Timur terdiri dari lima tahap. melalui Sistem Incar (ETLE Mobile), Ditlantas Polda Jawa Timur dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang informasi yang lebih luas kepada masyarakat tentang aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk rambu lalu lintas, tanda pengaturan lalu lintas, peraturan kecepatan, dan perlengkapan keselamatan yang harus digunakan. Melalui inovasi Sistem Incar (ETLE Mobile), Ditlantas Polda Jawa Timur memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menunjukkan sikap dan perilaku hukum yang positif.</p>2023-07-03T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Raden Dwi Agus Kharismawanhttps://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/34PENERAPAN PRINSIP FOLLOW THE MONEY DALAM PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG PERKARA KORUPSI2023-07-03T10:12:21+07:00Yudhistirayudhistira-2020@pasca.unair.ac.id<p>Kendala yang dihadapai dihadapi Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menangani kasus Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu meliputi Tumpang tindihnya kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang; Transaksi keuangan dilakukan secara tunai tanpa melalui perbankan; Kurangnya pemahaman tindak pidana pencucian uang oleh masyarakat; Kurangnya keberanian penyidik dalam melakukukan proses penyelidikan tindak pidana pencucian uang; Kurangnya jumlah penyidik yang mempunyai kejujuran tinggi; Kurangnya kualitas/kemampuan pemahaman penyidik terhadap tindak pidana pencucian uang; Kurangnya penguasaan penyidik dalam penggunaan kemajuan pada informasi teknologi; Kurangnya sarana, prasarana dan anggaran untuk keperluan Penyidik dalam pemeriksaan tindak tidana pencucian uang.</p>2023-07-03T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Yudhistirahttps://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/35IMPLEMENTASI PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA LAKA LANTAS YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DI WILAYAH HUKUM POLRES LUMAJANG2023-07-03T10:18:27+07:00Bayu Halim NugrohoBayu.halim.nugoroho-2020@pasca.unair.ac.id<p>Kecenderungan keinginan masyarakat terhadap perkara tindak pidana laka lantas yang mengakibatkan luka berat, agar diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui mediasi non penal dengan prinsip <em>restorastive justice</em>, namun terdapat berbagai kendala dan kekosongan hukum, sehingga Polres Lumajang perlu menggali terkait berbagai pendekatan, strategi, dasar hukum, pertimbangan penyidik. Tujuan penelitian ini untuk mendeskripsikan implementasi prinsip <em>restorative justice </em>pada tindak pidana laka lantas yang mengakibatkan luka berat di Polres Lumajang. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan analisa serta analisis <em>SWOT</em> (<em>Strengths</em>, <em>Weaknesses, Opportunities, Threats</em>). Data dalam penelitian ini adalah data yang dikumpulkan melalui studi pustaka, observasi dan wawancara. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini yaitu (1) Implementasi prinsip <em>restorative justice</em> pada tindak pidana laka lantas yang mengakibatkan luka berat di Polres Lumajang ditempuh melalui jalan secara diskresi, melalui ADR (<em>Alternative Dispute Resolution</em>) dan melalui diversi; (2) Kendala dan hambatan meliputi faktor internal dan faktor eksternal : kendala subtansi hukum, kendala aparat penegak hukum, kendala sarana dan prasarana, kendala pada masyarakat, korban dan pelaku, kendala stakeholder, kendala media sosial dan kendala budaya hukum masyarakat; (3) Strategi yang ditempuh melalui strategi SO (<em>Strengths - Opportunities</em>), dengan memaksimalkan kekuatan dari dalam organisasi kepolisian dan memaksimalkan peluang dari luar yaitu dari masyarakat, korban dan pelaku ; dan melalui strategi WT (<em>Weaknesses – Threats</em>), dengan meminimalkan kelemahan dari dalam organisasi kepolisian dan meminimalkan ancaman dari luar yaitu dari masyarakat, korban dan pelaku.</p>2023-07-03T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Bayu Halim Nugrohohttps://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/36ANALISA PELATIHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA DI KEPOLISIAN RESOR LOMBOK TIMUR2023-07-03T10:36:37+07:00Lalu Ryan Adityalalu.ryan.aditya-2021@pasca.unair.ac.id<p>mewujudkan profesionalisme serta menganalisis metode kebutuhan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia secara internal di polres lotim dalam mewujudkan profesionalisme kinerja kepolisian. Dengan jenis penelitian deskriptif yang berfokus pada penelitian kualitatif bersifat holistik. Kesimpulan pertama dari identifikasi tujuan pelatihan dan pengembangan serta dampaknya terhadap profesionalitas kinerja diketahui bahwa dari data sekunder dapat disimpulkan mengenai indikator profesionalisme kinerja yakni dedikasi, kewajiban sosial, tuntutan kemandirian, keyakinan pada nilai profesi, serta hubungan koordinasi telah terpenuhi. Kemudian dampak pelatihan dan pengembangan didasarkan pada data primer didapatkan simpulan bahwa dari subjek penelitian pada golongan kepangkatan Bintara dan Perwira Kepolisian diketahui adanya capaian profesionalisme kinerja. Kesimpulan kedua, Untuk kebutuhan analisis kebutuhan pelatihan pelatihan dan pengembangan SDM dilakukan menggunakan metode “Training Needs Analysis” yang akan dilakukan dengan 3 tahap yakni mendokumentasikan masalah, investigasi masalah, serta merencanakan kebutuhan analisis. Kebutuhan pengembangan kompetensi inti anggota polres lotim yang akan datang pada kompetensi inti pertama adalah berpikir kritis yang membutuhkan pelatihan critical thinking, analisa intelijen, data science, Evidence based decision making. Kedua, terkait komunikasi yang membutuhkan pengembangan kompetensi komunikasi dengan media sebagai image maker serta komunikasi membentuk masyarakat cerdas media. Ketiga, penguasaan teknologi informasi yang membutuhkan pengembangan kompetensi digital literacy, pengelolaan media sosial, digital forensik, dan e-tilang. Keempat, pembinaan dan pelayanan masyarakat yang membutuhkan pengembangan kompetensi pelayanan prima serta Community engagement.</p>2023-07-03T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Lalu Ryan Adityahttps://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/37PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA DI KABUPATEN MAMASA PROVINSI SULAWESI BARAT2023-07-04T14:59:21+07:00Gusti Muhammad Rifai AdabiGusti.Muhammad.Rifai.Adabi-2020@pasca.unair.ac.id<p>Korupsi dana desa dipengaruhi oleh banyak faktor, antara lain kurangnya kompetensi pada pemerintah desa dan PNS, kurangnya proses pengawasan, dan kurangnya keterbukaan. Mengantisipasi bahwa korupsi di dana desa Kabupaten Mamasa akan terus meningkat di tahun-tahun mendatang akan tergantung pada bagaimana penegakan hukum itu sendiri dilaksanakan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis Problematika dan kendala Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara mendalam dengan para penyidik tindak pidana korupsi di Kabupaten Mamasa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyidik tindak pidana korupsi menghadapi suatu permasalahan dalam penetapan tersangka tindak pidana korupsi dana desa, permasalahan tersebut muncul karena penyidikan perkara tindak pidana korupsi bukan diselesaikan dengan cara biasa melainkan secara luar biasa, sehingga dalam pelaksanaan penyidikan tersebut menjadi terhambat. Sulitnya memperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yaitu (1). Keterangan Saksi; (2). Keterangan Ahli; (3). Surat; (4). Petunjuk; (5). Keterangan Terdakwa, merupakan salah satu problematika pihak penyidik untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dana desa/kampung. Sementara kendala penyidik dalam penegakkan hukum tindak pidana korupsi adalah administrasi keuangan dan Sumber Daya Manusia. Kendala Administrasi Keuangan Pemerintah desa yaitu menghadapi sejumlah tantangan dalam menjalankan program atau kegiatan yang dibiayai oleh dana desa sehingga pengelolaan dana desa menjadi sulit atau tidak memuaskan. Sementara Sumber Daya Manusia yang dimaksud adalah sumber daya aparat desa dan kompetensi penyidik.</p>2023-07-25T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Gusti Muhammad Rifai Adabihttps://janalokajournal.id/index.php/jnk/article/view/44KONSEP PENERAPAN RESTORATIF JUSTICE OLEH PENYIDIK KEPOLISIAN DALAM PASAL PASAL KUHP BARU2023-12-26T12:41:15+07:00Iwan Adriantoiwan.adrianto-2021@pasca.unair.ac.id<p>Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai pengganti KUHP warisan Belanda juga semakin menegaskan bahwa tujuan pemidanaan bukan serta merta sebagai upaya pembalasan terhadap perbuatan yang dilakukan, akan tetapi pemidanaan menjadi senjata terakhir ketika cara-cara lain sudah tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut atau bersifat <em>ultimum remidium</em>. Tentunya hal ini perlu untuk dilakukan pengkajian terutama dari pengaturannya dalam peraturan terkait disandingkan dengan pasal-pasal dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu Pengaturan <em>Restorative Justice</em> dalam Proses Penyidikan diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang merupakan penyelesaian tindak pidana diluar pengadilan dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula pada tingkat penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan kewenangan kepolisian. Penerapan <em>Restorative Justice</em> oleh Penyidik Kepolisian dalam Pasal-Pasal KUHP Baru dapat diterapakan pada berbagai jenis tindak pidana dalam KUHP baru selama telah memenuhi persyaratan umum dan khusus serta syarat materil dan formil dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.</p>2023-07-25T00:00:00+07:00Hak Cipta (c) 2023 Iwan Adrianto