AKGTK 2026 Dimulai Oktober: Ini Jadwal, Aturan, dan Cakupan Materi

Pelaksanaan AKGTK Dimulai Oktober 2026 mendatang. Simak aturan linieritas mata pelajaran, ketentuan guru kelas, hingga jadwal lengkap per sesinya di sini.

Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi mengumumkan penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Tahun 2026. Program asesmen nasional ini wajib diikuti oleh seluruh guru, kepala madrasah, pengawas, hingga tenaga kependidikan di seluruh jenjang madrasah se-Indonesia.

Kepastian mengenai pelaksanaan uji kompetensi ini menegaskan bahwa agenda besar AGTK dimulai Oktober mendatang. Pelaksanaan tes tersebut dijadwalkan berlangsung secara serentak mulai dari hari Senin, 5 Oktober 2026 hingga Jumat, 9 Oktober 2026 di berbagai Tempat Asesmen Kompetensi (TAK) yang terdaftar.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan standar mutu serta pemerataan kualitas pendidikan agama. Seluruh infrastruktur ujian dan sistem pemetaan telah disiapkan guna mendukung kelancaran agenda nasional tersebut.

Tujuan Pemetaan Mutu

Pelaksanaan evaluasi nasional ini memiliki fondasi dasar yang sangat penting bagi arah pengembangan pendidikan madrasah di tanah air. Pemerintah memerlukan basis data yang akurat untuk menentukan langkah pembinaan ke depan.

Tujuan utama dibentuk dan dilaksanakannya AKGTK 2026 ini adalah untuk memetakan pemahaman serta kemampuan profesional, pedagogik, dan teknis para tenaga pendidik dan kependidikan secara akurat. Langkah pemetaan ini dilakukan secara komprehensif di setiap wilayah.

Melalui hasil asesmen berbasis data objektif ini, pemerintah dapat merumuskan peta mutu pendidikan madrasah, menentukan arah kebijakan pembinaan, serta menyusun program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang tepat sasaran bagi para guru dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia.

Ketentuan Linieritas Jenjang

Guna memastikan validitas asesmen, penentuan mata pelajaran (mapel) bagi peserta di jenjang MTs dan MA diatur berdasarkan status sertifikasi dan latar belakang pendidikan. Bagi guru mapel yang sudah bersertifikasi pendidik, penentuan mapel mengacu pada data yang linier dengan sertifikasi dan memiliki Jam Tatap Muka (JTM) terbesar di jenjang MTs/MA.

Apabila terdapat kesamaan antara mata pelajaran yang sedang diampu dengan mata pelajaran sertifikasi, maka sistem akan memprioritaskan mata pelajaran yang sama tersebut. Ketentuan ini menjamin kesesuaian antara bidang keahlian dengan materi tes.

Adapun ketentuan bagi guru non-sertifikasi di jenjang MTs/MA mengacu pada ijazah terakhir yang dimiliki. Apabila ijazah bersangkutan linier dengan mata pelajaran tertentu yang diajarkan di madrasah, maka penentuan mapel asesmen wajib menggunakan mata pelajaran berdasarkan ijazah tersebut.

Namun, jika tidak terdapat ijazah yang linier dengan mata pelajaran yang diajarkan, maka mapel asesmen ditentukan menggunakan mata pelajaran dengan JTM terbesar pada jenjang MTs/MA. Aturan dinamis ini diberlakukan agar seluruh guru mendapatkan kepastian bidang asesmen.

Aturan Guru MI

Sementara itu, untuk jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), aturan khusus diberlakukan dalam penentuan status Guru Kelas dan Guru Mapel. Guru yang mengajar mata pelajaran umum pada jenjang MI secara umum akan diplot sebagai Guru Kelas dengan mempertimbangkan linieritas ijazah maupun sertifikasi.

Apabila ijazah atau sertifikasinya linier, guru tetap diplot sebagai Guru Mapel untuk enam mata pelajaran khusus, yaitu Bahasa Arab, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Akidah Akhlak, Al-Qur’an Hadis, Fikih, serta Bahasa Inggris.

Sebaliknya, bagi guru di jenjang MI yang mengajar mata pelajaran umum seperti Matematika, Pancasila/PPKn, Bahasa Indonesia, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), penentuan posisi asesmen bergantung pada kelinieran ijazah atau sertifikasi.

Apabila ijazah maupun sertifikasi yang dimiliki guru bersangkutan tidak linier dengan mata pelajaran tersebut, maka guru tersebut secara otomatis akan diplot sebagai Guru Kelas dalam pelaksanaan asesmen.

Syarat Dan Kelompok

Kementerian Agama telah merinci sasaran peserta yang diwajibkan mengikuti agenda evaluasi kompetensi nasional ini. Kebijakan ini menyasar seluruh elemen penting pengelola lembaga pendidikan madrasah.

Kelompok peserta yang ditetapkan dalam juknis pelaksanaan mencakup:

  • Guru
  • Kepala Madrasah
  • Pengawas
  • Tenaga Laboratorium (Laboran)
  • Tenaga Perpustakaan (Pustakawan)

Seluruh peserta wajib memenuhi ketentuan kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 dan berstatus aktif dalam sistem EMIS GTK. Keikutsertaan dalam ajang ini bersifat wajib bagi seluruh unsur yang telah memenuhi kriteria tersebut.

Khusus untuk kategori guru madrasah, mata pelajaran yang diujikan harus sesuai dengan data yang tercatat dalam EMIS GTK serta berpatokan pada juknis teknis yang berlaku.

Jadwal Tes dan Sesi

Kepastian bahwa agenda AGTK dimulai Oktober diikuti dengan pembagian jadwal harian serta jam operasional tes yang terstruktur rapi. Ujian terbagi ke dalam beberapa sesi di tiap harinya.

Penetapan waktu dan pembagian sesi tes berlangsung dengan rincian berikut:

  • Senin, 5 Oktober 2026
    • Sesi 1 (07.30 – 09.30 WIB): Guru Kelas
    • Sesi 2 (10.00 – 12.00 WIB): Guru Kelas
    • Sesi 3 (13.00 – 15.30 WIB): Guru Kelas
  • Selasa, 6 Oktober 2026
    • Sesi 1 (07.30 – 09.30 WIB): Guru Kelas dan Akidah Akhlak
    • Sesi 2 (10.00 – 12.00 WIB): Akidah Akhlak dan Bahasa Arab
    • Sesi 3 (13.00 – 15.30 WIB): Al-Qur’an Hadits dan Bahasa Arab
  • Rabu, 7 Oktober 2026
    • Sesi 1 (07.30 – 09.30 WIB): SKI dan Fikih
    • Sesi 2 (10.00 – 12.00 WIB): Bahasa Indonesia dan IPS
    • Sesi 3 (13.00 – 15.30 WIB): Bahasa Inggris, Biologi, dan Ekonomi
  • Kamis, 8 Oktober 2026
    • Sesi 1 (07.30 – 10.30 WIB): Matematika
    • Sesi 2 (10.30 – 12.30 WIB): Geografi, Sejarah, Sosiologi, dan Kepala Madrasah
    • Sesi 3 (13.00 – 15.30 WIB): Kepala Madrasah, Pengawas, Laboran, dan Pustakawan
  • Jumat, 9 Oktober 2026
    • Sesi 1 (07.30 – 10.30 WIB): Fisika, Kimia, dan IPA

Peserta diimbau untuk datang tepat waktu dan memastikan kesesuaian kartu ujian dengan jam sesi yang tercantum pada akun EMIS GTK masing-masing.

Cakupan Materi Ujian

Bobot materi yang diujikan disusun berdasarkan standar kompetensi jabatan dan bidang keahlian masing-masing peserta. Struktur soal disesuaikan agar mampu mengukur kemampuan secara objektif.

Bagi kelompok Guru Kelas, bidang pengujian mencakup materi Literasi, Numerasi, Sains, serta Rumpun PAI. Rumpun PAI meliputi Al-Qur’an Hadits (termasuk Ilmu Hadits, Ilmu Tafsir, dan Ulumul Qur’an), Akidah Akhlak, Fikih (termasuk Ilmu Faroid, Ushul Fiqh, dan Qaidah Fiqhiyah), SKI (termasuk Tarikh Nabawiyah), serta Bahasa Arab (termasuk Nahwu dan Sharaf).

Materi untuk kelompok STEM mencakup Matematika, IPA, Fisika, dan Kimia. Sementara kelompok Mata Pelajaran Umum menguji Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPS, Biologi, Ekonomi, Geografi, Sosiologi, dan Sejarah.

Untuk jabatan Kepala Madrasah, pengujian difokuskan pada kompetensi Manajerial, Supervisi, dan Kewirausahaan. Adapun bagi Pengawas, materi meliputi Supervisi Akademik, Supervisi Manajerial, Evaluasi Pendidikan, serta Penelitian dan Pengembangan.

Sementara itu, bagi tenaga laboratorium dan perpustakaan, ujian akan mengukur kompetensi profesional sesuai dengan bidang tugas operasional masing-masing.

Melalui skema terstruktur di mana AGTK dimulai Oktober secara nasional, seluruh tenaga pendidik diharapkan dapat segera melengkapi data kesesuaian mapel. Kesiapan menyeluruh ini menjadi kunci terwujudnya transformasi kualitas pendidikan madrasah yang unggul di masa depan.