Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Terancam Dicabut Usai Temuan Klaster Mewah Lapas Cibinong

Pembebasan bersyarat Indra Kenz terancam dicabut usai Kemen Imipas menemukan keterlibatannya dalam penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.

Pembebasan bersyarat konten kreator Indra Kesuma alias Indra Kenz terancam dicabut oleh pihak berwenang. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) mengungkapkan keterlibatan terpidana tersebut dalam penyediaan fasilitas di klaster mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Keterlibatan mantan terpidana kasus Binomo ini terungkap setelah tim penindak Kemen Imipas melakukan pemeriksaan secara komprehensif terhadap sejumlah fasilitas yang ditemukan di lingkungan Lapas Cibinong. Pihak kementerian menemukan bukti bahwa ragam fasilitas penunjang tersebut disediakan melalui dana swadaya warga binaan.

Temuan Fasilitas Guest House Lapas

Irjen Kemen Imipas Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa salah satu fasilitas yang ditemukan dalam area pemasyarakatan adalah bangunan guest house. Bangunan tersebut sebelumnya merupakan area kantor yang dimanfaatkan sebagai gudang serta sarana asimilasi dan edukasi bagi para penghuni.

Bangunan fungsional tersebut kemudian diubah menjadi area guest house dan digunakan sebagai tempat khusus bagi warga binaan saat menerima kunjungan tamu. Menurut rincian pemeriksaan resmi, sumber dana untuk pemugaran bangunan tersebut sepenuhnya berasal dari warga binaan.

“Masalah guest house ya, ini juga menjadi temuan. Ada bentuk bangunan lama. Tadinya ini adalah kantor yang digunakan untuk gudang dan kantor sarana asimilasi dan edukasi. Tapi kemudian diubah menjadi guest house. Sumber dananya juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Penyediaan Barang di Area Kontainer

Selain pengalihan fungsi bangunan guest house, tim pemeriksa internal juga menemukan keberadaan tiga unit kontainer di lingkungan pemasyarakatan. Ketiga kontainer tersebut secara resmi tercatat sebagai barang milik negara, namun seluruh isi barang di dalamnya disediakan oleh pihak luar.

Rudi membeberkan bahwa penyediaan barang-barang pendukung di dalam kontainer tersebut melibatkan keterlibatan langsung dari terpidana bersangkutan. Pihak kementerian menjadikan temuan administrasi ini sebagai landasan utama untuk mengevaluasi hak pembebasan bersyarat yang sedang dijalani.

“Yang selanjutnya ada kontainer, ada tiga kontainer, kontainer ini semua tercatat, tercatat di barang milik negara, tetapi isinya diadakan oleh warga binaan. Sebagaimana yang sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah itu Indra Kesuma (Indra Kenz),” ujarnya.

Rudi belum menjelaskan secara rinci mengenai jenis barang apa saja yang telah disiapkan di area tersebut. Walaupun demikian, keterlibatan aktif ini sudah cukup menjadi acuan untuk merekomendasikan pembatalan status bebas bersyarat.

“Dan PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Dirjenpas untuk ditarik kembali,” ujar Rudi.

Hasil Inspeksi Klaster Mewah

Kasus penyalahgunaan sarana di Lapas Cibinong ini mulanya mencuat ke publik setelah Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, tim menemukan deretan bangunan hunian yang menyerupai homestay di dalam komplek lapas.

Bangunan tersebut dilengkapi ragam fasilitas mewah yang tidak lazim untuk hunian warga binaan, seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, dan pendingin ruangan. Temuan itu berbuntut panjang pada penjatuhan sanksi tegas kepada 17 pegawai, termasuk pemberhentian mantan Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto sebagai ASN.

Status Pembebasan Bersyarat Dan Remisi

Sebelum kasus ini terkuak, terpidana tercatat baru mulai menjalani masa pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Ia diwajibkan melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam sebulan di bawah pengawasan ketat.

Vonis awal yang dijatuhkan kepadanya adalah 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan atas kasus pencucian uang dan penyebaran berita bohong. Pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat kini juga sedang meninjau ulang kesesuaian prosedur remisi sakit berkepanjangan yang sempat diterimanya.

Apabila temuan investigasi membuktikan adanya pelanggaran SOP pada pemberian remisi maupun keterlibatan fasilitas mewah, seluruh hak pengurangan hukuman tersebut dapat dibatalkan secara resmi. Kondisi ini akan memaksa terpidana untuk kembali mendekam di dalam lembaga pemasyarakatan guna menyelesaikan sisa masa pidana pokoknya.