Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Kendaraan Mulai Oktober hingga November 2026, Cek Rinciannya

Pemprov Jatim menggelar pembebasan pajak daerah Jatim 2026 mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026 untuk mengincar pendapatan daerah Rp 272 miliar.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menerbitkan kebijakan pembebasan pajak daerah Jatim 2026 bagi masyarakat luas yang berlaku efektif selama dua bulan sejak 1 Oktober hingga 30 November 2026. Kebijakan insentif fiskal ini menyasar sekitar 636.662 objek pajak di seluruh penjuru wilayah Jawa Timur.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa perancangan program ini bertujuan memberikan insentif ekonomi bagi warga sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah. Selain itu, kebijakan ini juga dimanfaatkan sebagai sarana verifikasi ulang data kepemilikan kendaraan bermotor.

Landasan pelaksanaan aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026 mengenai Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur Tahap II. Berbagai skema pembebasan dan pemotongan pokok tunggakan disiapkan untuk menjangkau berbagai lapisan masyarakat.

Tujuan Pembebasan Pajak Daerah

Penerbitan program insentif pajak daerah bertujuan memberikan dorongan kesejahteraan kepada wajib pajak serta membenahi akurasi pendaftaran kendaraan bermotor. Pemprov Jatim memandang perlunya tindakan afirmatif demi meringankan kewajiban masyarakat yang memegang kendaraan bermotor.

Disamping membantu keringanan finansial, pembebasan sanksi administrasi diharapkan memicu kesadaran warga dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tepat waktu. Proses validasi ulang data pemilik kendaraan juga menjadi poin krusial dalam tertib administrasi daerah.

Rangkaian skema insentif ini menyasar kendaraan pribadi maupun kendaraan operasional publik seperti moda transportasi berbasis daring. Pemerintah daerah berkomitmen mempermudah alur pelayanan di seluruh jaringan SAMSAT.

Mengenai tujuan utama dari penyusunan program pembebasan ini, Khofifah Indar Parawansa menyampaikan penjelasan resminya.

“Kebijakan pembebasan pajak daerah ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan keringanan kepada masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan pembayaran pajak dan penertiban data kepemilikan kendaraan,” ujar Khofifah di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.

Rincian Skema Keringanan Pajak

Skema keringanan yang disediakan mencakup pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta pengenaan PKB progresif. Selanjutnya, terdapat fasilitas pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen bagi kalangan buruh.

Fasilitas pembebasan tunggakan pokok secara penuh disalurkan kepada warga yang terdaftar dalam data Penyasan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Insentif berupa pembebasan tunggakan pokok juga berlaku bagi unit transportasi online dan armada kendaraan roda tiga. Berikut adalah poin skema pembebasan pajak yang disiapkan oleh pemerintah daerah:

  • Pembebasan denda sanksi administratif PKB serta BBNKB secara menyeluruh.
  • Pembebasan dari pengenaan skema PKB progresif bagi kendaraan bermotor.
  • Pengurangan tunggakan pokok PKB sebesar 20 persen khusus wajib pajak berprofesi buruh.
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB bagi wajib pajak kategori P3KE dan DTSEN.
  • Pembebasan tunggakan pokok PKB armada transportasi online dan roda tiga.

Target Objek Pajak Kendaraan

Sektor pembebasan denda administratif PKB dan BBNKB diproyeksikan menjadi skema yang paling banyak dimanfaatkan oleh masyarakat selama dua bulan pelaksanaan. Pemprov Jatim mencatat bahwa skema ini diperkirakan dimanfaatkan oleh ratusan ribu wajib pajak dari berbagai daerah.

Proyeksi pendapatan dari penghapusan sanksi denda administratif tersebut diperkirakan menjadi penyumbang terbesar kas Pendapatan Asli Daerah. Penjaminan kemudahan proses baliknya hak milik kendaraan turut mendorong minat masyarakat untuk segera melakukan pengurusan.

Khofifah memberikan gambaran rincian estimasi objek serta pemasukan dari skema penghapusan denda tersebut. “Pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, diprediksi akan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan jumlah 610.481 obyek dan diprediksi akan diperoleh penerimaan sebesar Rp267,67 miliar,” katanya.

Perhatian Khusus Sektor Buruh

Kelompok pekerja buruh mendapat perhatian khusus dari pemerintah daerah melalui pemberian potongan sebesar 20 persen atas tunggakan pokok PKB. Kebijakan afirmatif ini dirancang agar beban pengeluaran harian kalangan pekerja buruh dapat berkurang secara signifikan.

Skema potongan pokok tunggakan bagi buruh ini diproyeksikan menyerap puluhan ribu objek kendaraan roda dua di Jawa Timur. Penyerapan ini diharapkan berjalan optimal lewat koordinasi bersama berbagai serikat pekerja.

Gubernur Jatim memaparkan estimasi pembebasan serta proyeksi pendapatan dari insentif khusus buruh ini. “Nilai pembebasan diperkirakan Rp750,74 juta dengan proyeksi penerimaan Rp3 miliar,” jelasnya.

Proyeksi Total Penerimaan Daerah

Kebijakan insentif tahap kedua ini secara keseluruhan diperkirakan menyerap nilai pembebasan pajak senilai Rp1,72 miliar bagi warga Jawa Timur. Nilai pembebasan tersebut tersebar pada berbagai sektor insentif mulai dari transportasi umum hingga angkutan roda tiga.

Target pencapaian insentif ini disusun berdasarkan perhitungan komprehensif Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur. Penyerapan insentif dari armada transportasi online diprediksi mencapai 2.830 objek, sedangkan kendaraan roda tiga diperkirakan menyerap 422 objek pajak.

Khofifah menegaskan target keseluruhan yang ingin diraih oleh pemerintah provinsi dari pelaksanaan program ini. “Sementara penerimaan yang ditargetkan mencapai Rp272,19 miliar,” ucap Khofifah.