Pendaftaran SPMB STIS 2026: Cek Kuota, Jadwal Dan Syarat Lengkap Calon Mahasiswa

BPS resmi membuka pendaftaran STIS 2026 untuk 564 mahasiswa. Simak jadwal, kuota formasi, dan syarat pendaftaran lengkap di sini.

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis pengumuman resmi terkait pendaftaran STIS 2026 untuk penerimaan calon mahasiswa baru sekolah kedinasan Politeknik Statistika STIS tahun akademik 2026/2027. Penerimaan kali ini membuka kuota formasi sebanyak 564 kursi yang terbagi dalam tiga jalur seleksi utama.

Penerimaan ini mengacu pada Surat Persetujuan Prinsip Menteri PANRB Nomor B/4040/M.SM.01.00/2026. Lulusan seleksi berhak atas biaya pendidikan gratis dan langsung diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) setelah menyelesaikan studi.

Pengumuman Nomor B-1/02000/KP.111/2026 yang ditandatangani Sekretaris Utama BPS Zulkipli ini memuat rincian penting bagi para pendaftar. Lulusan diangkat menjadi CPNS. Seluruh pendaftar diimbau mencermati syarat, jadwal, serta ketentuan pendaftaran sebelum mendaftar online.

Rincian Kuota Formasi Pendaftaran STIS 2026

BPS mengalokasikan total 564 mahasiswa baru pada penerimaan tahun ajaran 2026/2027. Penyiapan alokasi ini disesuaikan dengan kebutuhan pegawai statistik nasional.

Penerimaan dilakukan secara transparan. Tiga jalur penerimaan disediakan untuk mengakomodasi kebutuhan instansi pusat dan daerah.

Berikut rincian distribusi kuota formasi berdasarkan jalur dan program studi:

  • Jalur Reguler/Umum: Total 484 orang (D-III Statistika: 52, S-Tr Statistika: 216, S-Tr Komputasi Statistik: 216).
  • Jalur Afirmasi Kewilayahan: Total 16 orang (D-III Statistika: 16).
  • Jalur Pembibitan: Total 64 orang (D-III Statistika: 4, S-Tr Statistika: 30, S-Tr Komputasi Statistik: 30).
  • Total Keseluruhan Kuota: 564 orang.

Lulusan Diploma III diberikan gelar Ahli Madya Statistika dengan jabatan Statistisi Terampil golongan II/c. Lulusan Sarjana Terapan Statistika menyandang gelar Sarjana Terapan Statistika untuk jabatan Statistisi Ahli Pertama golongan III/a.

Lulusan Sarjana Terapan Komputasi Statistik meraih gelar Sarjana Terapan Statistika. Mereka diangkat sebagai Pranata Komputer Ahli Pertama golongan III/a.

Persyaratan Umum dan Ketentuan Pendaftar

Panitia menetapkan syarat akademis dan fisik ketat untuk pendaftaran STIS 2026. Kondisi fisik menjadi perhatian utama. Peserta tidak boleh buta warna.

BPS juga mematok standar nilai ijazah untuk menyaring calon mahasiswa terbaik. Ketentuan ini berlaku untuk lulusan SMA/MA/SMK/MAK semua jurusan.

Berikut perincian syarat dan ketentuan umum bagi calon peserta:

  • Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkoba.
  • Tidak mengalami buta warna, baik total maupun parsial.
  • Pengguna kacamata/lensa kontak minus atau plus mendapat toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.
  • Lulusan SMA/MA/SMK/MAK dari seluruh jurusan di Indonesia.
  • Nilai Matematika dan Bahasa Inggris pada ijazah minimal 80,00 dari skala 1-100 (minimal 70,00 khusus jalur afirmasi).
  • Usia peserta minimal 16 tahun dan maksimal 22 tahun per 1 September 2026.
  • Belum pernah menikah dan bersedia tidak menikah selama pendidikan sampai diangkat CPNS.
  • Tidak sedang terikat ikatan dinas dengan instansi pemerintah lain.
  • Belum pernah menjadi mahasiswa Politeknik Statistika STIS.
  • Bersedia mematuhi aturan serta menandatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas (SPID).
  • Bersedia ditempatkan di BPS atau instansi penempatan di seluruh Indonesia tanpa minta mutasi minimal 7 tahun sejak CPNS.

Masa ikatan dinas wajib dipatuhi. Mahasiswa wajib menjalankan masa ikatan dinas selama dua kali masa pendidikan ditambah satu tahun (2n+1).

Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi dan Pembibitan

Jalur Afirmasi Kewilayahan dikhususkan bagi putra-putri dari wilayah timur Indonesia. Jalur ini disiapkan untuk memperkuat jajaran BPS di daerah terpencil.

Wilayah cakupan afirmasi meliputi Provinsi Papua Barat, Papua, Maluku, dan Maluku Utara beserta seluruh pemekarannya. Pendaftar wajib melampirkan bukti keabsahan dokumen kependudukan.

Berikut syarat khusus jalur afirmasi kewilayahan:

  • Berdomisili atau menyelesaikan pendidikan sekolah menengah di wilayah provinsi afirmasi.
  • Kepemilikan domisili dibuktikan melalui KTP atau Kartu Keluarga dan ijazah pendaftar.
  • Orang tua kandung (ayah atau ibu) lahir di provinsi afirmasi dibuktikan dengan akta kelahiran orang tua.

Jalur Pembibitan memfasilitasi kerja sama antara BPS dengan pemerintah daerah mitra. Skema ini bertujuan membangun sumber daya manusia berkualitas di daerah.

Berikut syarat pendaftaran jalur pembibitan:

  • Pendaftar berdomisili di daerah mitra pembibitan dibuktikan dengan KTP atau Kartu Keluarga.
  • Orang tua kandung lahir atau berdomisili di daerah mitra dibuktikan dengan akta kelahiran atau KTP/KK orang tua.

Cara Daftar dan Tahapan Registrasi Online

Pendaftaran dilakukan secara penuh secara daring melalui portal terpadu. Pendaftaran dibuka secara daring. Peserta tidak perlu menyerahkan berkas fisik ke kampus.

Pendaftar wajib membaca cara daftar resmi agar tidak terjadi kesalahan pengisian data. Kesalahan pendaftaran tidak dapat diperbaiki.

Berikut tahapan dan cara daftar resmi pendaftaran STIS 2026:

  1. Mengakses portal SSCASN BKN di https://sscasn.bkn.go.id untuk membuat akun pendaftaran.
  2. Login kembali ke SSCASN BKN menggunakan NIK dan kata sandi yang terdaftar.
  3. Melengkapi biodata peserta secara lengkap dan benar.
  4. Memilih pilihan seleksi “Sekolah Kedinasan”, instansi “Badan Pusat Statistik”, dan sekolah “Politeknik Statistika STIS”.
  5. Memilih jenis formasi, program studi, serta lokasi formasi tujuan.
  6. Mengisikan data nilai ijazah serta memilih lokasi tes ujian.
  7. Mengunggah berkas persyaratan meliputi pas foto, KTP/KK, akta kelahiran, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen orang tua (khusus afirmasi/pembibitan).
  8. Memeriksa halaman resume pendaftaran lalu mencetak Kartu Bukti Pendaftaran.
  9. Mengakses portal SPMB STIS (https://spmb.stis.ac.id), login menggunakan NIK dan password SSCASN, lalu melakukan verifikasi email.
  10. Memantau hasil seleksi administrasi melalui situs resmi SSCASN BKN atau SPMB STIS.
  11. Peserta lulus administrasi akan menerima kode billing untuk melakukan pembayaran biaya tes.
  12. Mencetak Kartu Ujian SKD melalui portal SSCASN BKN sesuai pengumuman resmi.
  13. Mengikuti rangkaian ujian sesuai waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

Rangkaian pendaftaran STIS 2026 dijadwalkan berlangsung sejak pertengahan Agustus hingga November 2026. Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu.

Peserta diminta untuk memantau pengumuman berkala pada laman SPMB STIS. Ketidaktahuan informasi akibat kelalaian peserta menjadi tanggung jawab pribadi.

Berikut jadwal lengkap pelaksanaan seleksi STIS 2026:

  • 18–30 Agustus 2026: Pendaftaran online peserta di situs SSCASN BKN.
  • Agustus–September 2026: Seleksi administrasi pendaftaran secara daring.
  • September 2026: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Kanreg dan UPT BKN.
  • September 2026: Pengumuman resmi hasil kelulusan ujian SKD.
  • Oktober 2026: Seleksi Lanjutan I ujian Matematika berbasis CBT.
  • Oktober 2026: Seleksi Lanjutan II Psikotes dan Wawancara daring.
  • November 2026: Seleksi Lanjutan III Tes Kesehatan dan Kebugaran.
  • November 2026: Pengumuman akhir hasil seleksi penerimaan.

Tahapan Seleksi dan Nilai Ambang Batas SKD

Proses penyaringan peserta menggunakan sistem gugur secara ketat. Ujian awal dimulai dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer oleh BKN.

Seleksi menggunakan sistem gugur. SKD meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Berikut nilai ambang batas SKD berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026:

  • Jalur Reguler dan Pembibitan: TKP minimal 156, TIU minimal 80, dan TWK minimal 65.
  • Jalur Afirmasi Kewilayahan: Nilai kumulatif TKP, TIU, TWK minimal 281, dengan nilai TIU minimal 55.

Peserta yang lulus SKD akan diurutkan berdasarkan skor tertinggi. Kuota peserta yang berhak lanjut ke Seleksi Lanjutan I maksimal 3 kali jumlah formasi.

Seleksi Lanjutan I merupakan ujian Matematika menggunakan Computer Based Test (CBT). Ujian berisi 40 soal pilihan ganda dengan 5 opsi jawaban.

Aturan penilaian Matematika menerapkan skor +5 untuk jawaban benar, -1 untuk jawaban salah, dan 0 jika tidak diisi. Ambang batas nilai Matematika sebesar 65 untuk jalur reguler/pembibitan serta 55 untuk jalur afirmasi.

Peserta terbaik hingga 2 kali kuota formasi berhak menuju Seleksi Lanjutan II berupa Psikotes dan Wawancara online. Penilaian psikotes memuat Kode 1 (Disarankan) dan Kode 2 (Dipertimbangkan).

Seleksi Lanjutan III menguji kesehatan medis serta kebugaran fisik. Tes kebugaran meliputi lari mengelilingi lapangan dan tes shuttle run.

Rincian Alokasi Formasi Reguler di Seluruh Provinsi

Formasi jalur reguler didistribusikan ke seluruh unit kerja BPS di Indonesia. Pembagian ini menjamin ketersediaan tenaga ahli data di setiap daerah.

Provinsi dengan wilayah luas mendapatkan porsi kuota formasi lebih banyak. Hal ini disesuaikan dengan volume pemetaan data wilayah.

Berikut rincian alokasi formasi jalur reguler per wilayah:

  • BPS Pusat / K/L/D/I Lain: D-III (2), D-IV Statistika (15), D-IV Komputasi (15) – Total 32.
  • BPS Provinsi Aceh: D-III (2), D-IV Statistika (7), D-IV Komputasi (8) – Total 17.
  • BPS Provinsi Sumatera Utara: D-III (4), D-IV Statistika (15), D-IV Komputasi (13) – Total 32.
  • BPS Provinsi Sumatera Barat: D-III (3), D-IV Statistika (7), D-IV Komputasi (8) – Total 18.
  • BPS Provinsi Riau: D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (6) – Total 9.
  • BPS Provinsi Jambi: D-III (2), D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (4) – Total 9.
  • BPS Provinsi Sumatera Selatan: D-III (1), D-IV Statistika (5), D-IV Komputasi (8) – Total 14.
  • BPS Provinsi Bengkulu: D-III (2), D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (4) – Total 9.
  • BPS Provinsi Lampung: D-III (5), D-IV Statistika (7), D-IV Komputasi (7) – Total 19.
  • BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: D-IV Statistika (4), D-IV Komputasi (3) – Total 7.
  • BPS Provinsi Kepulauan Riau: D-III (1), D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (3) – Total 7.
  • BPS Provinsi DKI Jakarta: D-IV Statistika (1), D-IV Komputasi (3) – Total 4.
  • BPS Provinsi Jawa Barat: D-III (4), D-IV Statistika (13), D-IV Komputasi (11) – Total 28.
  • BPS Provinsi Jawa Tengah: D-III (4), D-IV Statistika (16), D-IV Komputasi (14) – Total 34.
  • BPS Provinsi DI Yogyakarta: D-III (1), D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (2) – Total 6.
  • BPS Provinsi Jawa Timur: D-III (4), D-IV Statistika (16), D-IV Komputasi (14) – Total 34.
  • BPS Provinsi Banten: D-III (1), D-IV Statistika (4), D-IV Komputasi (3) – Total 8.
  • BPS Provinsi Bali: D-IV Statistika (5), D-IV Komputasi (4) – Total 9.
  • BPS Provinsi Nusa Tenggara Barat: D-III (2), D-IV Statistika (5), D-IV Komputasi (5) – Total 12.
  • BPS Provinsi Nusa Tenggara Timur: D-III (4), D-IV Statistika (6), D-IV Komputasi (8) – Total 18.
  • BPS Provinsi Kalimantan Barat: D-IV Statistika (7), D-IV Komputasi (6) – Total 13.
  • BPS Provinsi Kalimantan Tengah: D-IV Statistika (6), D-IV Komputasi (5) – Total 11.
  • BPS Provinsi Kalimantan Selatan: D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (5) – Total 8.
  • BPS Provinsi Kalimantan Timur: D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (5) – Total 7.
  • BPS Provinsi Kalimantan Utara: D-IV Statistika (1), D-IV Komputasi (2) – Total 3.
  • BPS Provinsi Sulawesi Utara: D-III (2), D-IV Statistika (7), D-IV Komputasi (6) – Total 15.
  • BPS Provinsi Sulawesi Tengah: D-IV Statistika (6), D-IV Komputasi (5) – Total 11.
  • BPS Provinsi Sulawesi Selatan: D-III (3), D-IV Statistika (10), D-IV Komputasi (9) – Total 22.
  • BPS Provinsi Sulawesi Tenggara: D-III (3), D-IV Statistika (6), D-IV Komputasi (6) – Total 15.
  • BPS Provinsi Gorontalo: D-III (2), D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (2) – Total 7.
  • BPS Provinsi Sulawesi Barat: D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (2) – Total 4.
  • BPS Provinsi Maluku: D-IV Statistika (5), D-IV Komputasi (4) – Total 9.
  • BPS Provinsi Maluku Utara: D-IV Statistika (5), D-IV Komputasi (3) – Total 8.
  • BPS Provinsi Papua Barat: D-IV Statistika (4), D-IV Komputasi (4) – Total 8.
  • BPS Provinsi Papua: D-IV Statistika (8), D-IV Komputasi (9) – Total 17.

Alokasi Formasi Afirmasi dan Pembibitan Daerah

Jalur afirmasi berfokus pada pengembangan daerah timur. Penempatan formasi disesuaikan dengan wilayah prioritas pembangunan BPS.

Berikut rincian alokasi formasi jalur afirmasi kewilayahan:

  • BPS Provinsi Papua Barat dan Pemekarannya: D-III Statistika (6 orang).
  • BPS Provinsi Papua dan Pemekarannya: D-III Statistika (4 orang).
  • BPS Provinsi Maluku: D-III Statistika (3 orang).
  • BPS Provinsi Maluku Utara: D-III Statistika (3 orang).

Jalur pembibitan dibuka hasil kemitraan BPS dengan 13 pemerintah daerah. Lulusan jalur ini siap bertugas di pemda masing-masing.

Berikut rincian alokasi formasi jalur pembibitan pemda:

  • Kabupaten Mesuji: D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (2) – Total 4.
  • Kabupaten Tanah Laut: D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (2) – Total 4.
  • Kabupaten Indragiri Hilir: D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (3) – Total 6.
  • Kabupaten Tabalong: D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (2) – Total 4.
  • Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (2) – Total 4.
  • Kabupaten Tapin: D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (2) – Total 4.
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat: D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (2) – Total 4.
  • Kabupaten Nunukan: D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (3) – Total 6.
  • Kabupaten Hulu Sungai Tengah: D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (2) – Total 4.
  • Kabupaten Bengkalis: D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (3) – Total 6.
  • Kabupaten Musi Banyuasin: D-III (2), D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (2) – Total 6.
  • Kabupaten Lubuk Linggau: D-III (2), D-IV Statistika (2), D-IV Komputasi (2) – Total 6.
  • Provinsi Maluku Utara: D-IV Statistika (3), D-IV Komputasi (3) – Total 6.

Biaya Seleksi dan Ketentuan Penting Kelulusan

Peserta yang lolos administrasi dibebani biaya seleksi sebesar Rp300.000,00 sesuai PP Nomor 13 Tahun 2024. Uang pendaftaran tidak dapat ditarik.

BPS mengimbau pendaftar untuk mewaspadai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan. BPS menegaskan dalam pengumuman resminya bahwa: “Politeknik Statistika STIS tidak mengadakan bimbingan belajar, tidak menerbitkan buku terkait pembahasan soal-soal seleksi tahun-tahun sebelumnya dan tidak bekerja sama dengan pihak manapun terkait hal tersebut.”

Apabila peserta terbukti memberikan data palsu, panitia berhak membatalkan kelulusan secara sepihak. Pengaduan dugaan pelanggaran dapat dikirimkan melalui email [email protected].