Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa para penerima manfaat bantuan sosial (bansos) berpotensi tidak lagi menerima alokasi bantuan pada tahun 2027 apabila tidak melakukan registrasi ulang melalui portal Perlinsos (Perlindungan Sosial Digital). Pemutakhiran data kependudukan ini diwajibkan bagi seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan bantuan, baik status Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lama maupun masyarakat pendaftar baru.
Tenaga Ahli Menteri Sosial, Andy Kurniawan menjelaskan bahwa langkah pembaruan mandiri ini merupakan bagian dari penataan sistem penyaluran nasional. “Maka bagi KPM bansos existing yang tidak terdaftar, maka akan berpotensi tidak mendapatkan bantuan di tahun 2027. Statusnya masih berpotens,” ujar Andy dalam acara diskusi di kanal YouTube Kemensos RI, Senin (5/10/2026).
Tujuan Integrasi Data DTSEN
Proses registrasi ulang perlu dilakukan untuk memperbarui basis data nasional ke dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah pengintegrasian ini menjadi fokus utama pemerintah agar seluruh catatan penerima bantuan terkonsolidasi secara transparan dalam satu sistem terpadu.
Seluruh data pendaftaran di portal Perlinsos akan diintegrasikan dengan data administratif kementerian/lembaga lain untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Andy menegaskan bahwa keikutsertaan warga pada pembaruan sistem ini sangat menentukan nasib alokasi pencairan di masa mendatang.
“Semua data yang masuk di Perlinsos Digital ini (termasuk pendaftaran ulang) akan menjadi basis data penyaluran bantuan sosial di awal 2027,” kata Andy.
Evaluasi Kelayakan Otomatis Sistem
Pihak kementerian juga meluruskan kekhawatiran sebagian masyarakat yang enggan melakukan pendaftaran ulang karena takut status kepesertaan mereka hilang dari daftar. Sistem baru ini dirancang untuk menilai kelayakan setiap keluarga secara objektif berdasarkan kondisi riil.
Menurut Andy, kelayakan pendaftar akan dievaluasi secara otomatis oleh sistem berdasarkan integrasi data riil, sehingga menghapus intervensi manual atau subjektivitas petugas di lapangan. Petugas pendamping sosial di tingkat bawah diminta aktif mendorong masyarakat agar segera memperbarui status kependudukan mereka di portal tersebut.
“Jadi para pendamping PKH, kalau melihat KPM-nya kok kelihatannya layak, daftarin saja,” tegas Andy.
Bantuan Agen Biometrik Warga
Masyarakat yang mengalami kendala teknis atau tidak memiliki perangkat seluler canggih tidak perlu khawatir saat akan mengakses portal pendaftaran. Pemerintah menyiapkan bantuan teknis di tingkat lokal guna mendampingi proses penginputan identitas warga.
Bagi warga yang mengalami kendala akses atau tidak memiliki perangkat digital, pendaftaran dapat dibantu oleh relawan agen Perlinsos terdekat dengan pemindaian autentikasi biometrik wajah. Kehadiran teknologi biometrik ini bertujuan menekan potensi manipulasi identitas serta menjamin keamanan data pendaftar.
Kepastian pemutakhiran data kependudukan melalui portal Perlinsos ini menjadi penentu utama penyaluran dana bantuan sosial pada tahun 2027. Kesadaran warga untuk mendaftarkan diri secara mandiri maupun melalui bantuan agen akan menjaga keberlanjutan hak penerimaan bansos secara akurat.