Pengakuan Saksi Soal Miras Bikin Heboh, Kasus TPKS Betrand Peto Berlanjut di Polda Metro

Kuasa hukum korban soroti dugaan kebohonan usai saksi akui ada aktivitas minum miras di kasus dugaan TPKS yang menyeret Betrand Peto.

Janalokajournal.id – Perkara hukum atas dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta penganiayaan yang melibatkan penyanyi dan aktor Betrand Peto kian bergulir panas. Pihak korban kini menyoroti secara tajam pengakuan terbaru dari saksi kunci, Yusuf Kartiko, terkait adanya aktivitas mengonsumsi minuman keras di lokasi kejadian.

Thulus Pardosi selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pengakuan terbuka dari saksi tersebut memicu dugaan kuat adanya pemutarbalikkan fakta ke ruang publik. Keterangan yang disampaikan Yusuf dinilai bertolak belakang dari narasi bantahan yang konsisten disampaikan oleh kubu tergugat sejak awal kasus mencuat.

Tudingan mengenai rekayasa informasi ini membuat penanganan perkara hukum menjadi makin rumit. Publik terus menantikan kepastian hukum atas peristiwa yang memicu sorotan luas di media sosial tersebut.

Menyoroti Pengakuan Keterangan Miras Saksi

Pihak penasihat hukum menyayangkan timbulnya perbedaan keterangan yang dinilai sangat kontradiktif antar sesama saksi. inkonsistensi informasi tersebut dinilai meragukan klaim kebenaran yang diusung oleh kubu terlapor sejak awal proses pemeriksaan.

“Dia (Yusuf Kartiko) mengakui, di TKP mereka mengonsumsi alkohol. Dia memberikan keterangan yang berbeda dengan saksi yang lain. Artinya, sekarang patut diduga ada yang berbohong,” ujarnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Pernyataan kesaksian mengenai konsumsi alkohol tersebut dinilai mengubah peta pembuktian dalam penyelidikan. Inkonsistensi ini menjadi poin krusial yang terus didorong oleh kubu korban untuk diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.

Menyerahkan Pembuktian Pada Penyidik Polda

Kendati menemukan indikasi manipulasi cerita, Thulus Pardosi menegaskan pihaknya enggan terburu-buru menunjuk individu yang memproduksi keterangan palsu. Seluruh bukti materiil kini diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) Polda Metro Jaya.

Langkah ini diambil demi menjaga obyektifitas penanganan perkara agar tetap berada pada koridor hukum yang berlaku. Penyidik diharapkan dapat membongkar seluruh kebenaran atas perselisihan narasi yang berkembang.

“Di awal kasus ini, kan mereka bilang tidak ada konsumsi alkohol. Tapi belakangan, Yusuf justru menyampaikan kalau meledak mengonsumsi alkohol. Jadi proses hukum nanti yang akan menentukan siapa yang sudah berbohong,” tuturnya.

Mengutip Pengakuan Kesadaran Saksi Kunci

Sebelumnya, saksi Yusuf Kartiko memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai dinamika yang terjadi di dalam ruang privat tersebut. Aktor muda itu mengakui bahwa para pengunjung memang sempat meminum minuman beralkohol saat peristiwa berlangsung.

Meski membenarkan adanya konsumsi miras, Yusuf berdalih bahwa tingkat kesadarannya beserta beberapa rekan lain masih terjaga dengan baik. Ia menyebut hanya pihak terlapor berinisial DYP yang berada dalam kondisi di luar kendali.

“Pas kejadian itu, memang kita semua minum. Tapi saya, Juba, dan lainnya masih dalam kondisi sadar. Cuma si terlapor ini (DYP) ini sudah dalam keadaan tidak terkontrol,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, pada 23 September 2026.

Merinci Kronologi Peristiwa Di SCBD

Perkara hukum yang menyeret nama Betrand Peto ini berakar dari insiden di sebuah ruang privat kelab malam kawasan elite SCBD, Jakarta Selatan, pada 12 September 2026. Korban berinisial ANW dan DYP melayangkan laporan resmi atas dugaan tindak kekerasan seksual serta tindakan penganiayaan.

Konflik hukum ini kian membesar setelah rekan Betrand Peto, Bebby Hatami, turut membuat laporan polisi balasan atas tuduhan penganiayaan. Saling laporkan ini membuat penanganan perkara makin kompleks di tingkat kepolisian.

Dampak dari bergulirnya proses hukum ini membuat Betrand Peto mengambil keputusan besar dalam kariernya. Sang artis memutuskan untuk rehat sementara dari seluruh jadwal syuting sinetron guna fokus menghadapi pemeriksaan kepolisian.

Proses penyidikan di Polda Metro Jaya masih terus berjalan guna menggali fakta faktual di lapangan. Kepastian hukum atas dugaan TPKS dan penganiayaan ini diharapkan dapat segera memberikan keadilan yang terang benderang bagi seluruh pihak yang terlibat.