Prahara rumah tangga dan kehidupan pribadi selebritas kembali menyita perhatian publik. Sosok Nurul Kamaria, yang dikenal luas sebagai istri dari mantan suami Dewi Perssik, Angga Wijaya, kini harus berhadapan dengan hukum.
Wanita yang akrab disapa Anna tersebut resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana bisnis. Tidak main-main, nilai kerugian yang ditanggung oleh pihak korban diklaim mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp19 miliar.
Kabar mengejutkan mengenai laporan polisi ini dibenarkan langsung oleh kuasa hukum korban, Dodi Sularso. Penanganan perkara ini memasuki babak baru setelah upaya somasi kekeluargaan yang dilayangkan sebelumnya tidak mendapat respons positif dari pihak terlapor.
Isyarat Bisnis Bodong Berujung Laporan Polisi
Langkah hukum tegas terpaksa diambil oleh pihak pelapor setelah upaya penyelesaian secara baik-baik mengalami jalan buntu. Kuasa hukum korban menegaskan bahwa kliennya telah memberikan waktu yang cukup sebelum akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kami memenuhi undangan dari penyidik tentang laporan yang kami buat,” ujar Dodi Sularso selaku kuasa hukum pelapor, dilansir dari kanal YouTube Reyben Entertainment pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Dodi menambahkan bahwa pemicu utama pelaporan ini adalah ketiadaan iktikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.
“Sebelum ini kami sudah somasi tapi tidak digubris. Karena tidak ada tindak lanjut, maka kami membuat laporan polisi,” lanjut Dodi secara tegas.
Iming-Iming Keuntungan Menggiurkan
Peristiwa dugaan penggelapan ini bermula dari jalinan komunikasi dan perkenalan awal antara korban dengan Nurul Kamaria. Dalam proses perkenalan tersebut, terlapor menawarkan kerja sama investasi bisnis yang diklaim sangat prospektif dan menjanjikan imbal hasil tinggi.
Korban tergiur dengan skema keuntungan besar yang dijanjikan dalam waktu singkat. Skema bisnis tersebut menawarkan persentase keuntungan yang tergolong di atas rata-rata pasar modal.
“Awalnya klien kami ini berkenalan dengan terlapor. Mereka menawarkan bisnis dengan keuntungan 15-20 persen. Dari situ klien kami percaya dan transfer, lalu cash,” beber Dodi menjelaskan kronologi alur transaksi keuangan tersebut.
Kepercayaan penuh korban membuat aliran dana mengalir deras baik secara transfer bank maupun penyerahan uang tunai. Namun, janji keuntungan manis tersebut berujung pahit ketika dana modal tak kunjung kembali.
“Kerugian klien kami ini cukup banyak Rp 19 miliar,” tegas Dodi merinci nominal kerugian masif yang dialami kliennya.
Sosok Profil Nurul Kamaria
Lantas, siapakah sebenarnya sosok Nurul Kamaria hingga mampu meyakinkan mitranya dalam bisnis bernilai miliaran rupiah? Nurul Kamaria alias Anna dikenal publik sebagai seorang pengusaha wanita yang berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB).
Parasnya yang menawan serta latar belakangnya sebagai pengusaha sukses sempat dipuji oleh Angga Wijaya saat awal hubungan mereka. Anna mengelola akun Instagram pribadi @cinta_sweet92 yang mengindikasikan tahun kelahirannya pada 1992, yang menandakan usianya saat ini berada di kisaran 34 tahun.
Pernikahan Anna dan Angga Wijaya berlangsung secara resmi menurut hukum negara pada Juni 2023 silam. Kebahagiaan pasangan ini sempat melengkapi perjalanan rumah tangga mereka dengan hadirnya seorang anak perempuan bernama Safia Anyyawijaya yang lahir pada tahun 2024.
Kondisi Kritis Rumah Tangga Gugat Cerai
Kemunculan kasus hukum bernilai puluhan miliar ini bertepatan dengan kondisi rumah tangga Anna dan Angga yang berada di ujung tanduk. Nurul Kamaria diketahui telah melayangkan gugatan cerai secara resmi terhadap Angga Wijaya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan sejak Maret 2026.
Keretakan hubungan pernikahan mereka disebut-sebut bermula dari perbedaan prinsip, pandangan hidup, hingga ketidakcocokan dalam pekerjaan harian. Perbedaan mendasar tersebut mulai dirasakan memicu konflik berulang sejak akhir tahun 2025.
Pihak Anna menegaskan bahwa gugatan perceraian tersebut murni dipicu oleh perbedaan visi hidup, bukan karena faktor masalah ekonomi, dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), ataupun hadirnya pihak ketiga.
Di sisi lain, Angga Wijaya sempat menyatakan keberatan atas gugatan cerai tersebut dan mengaku masih ingin mempertahankan keutuhan rumah tangganya. Namun, tekad Anna untuk berpisah sudah bulat, dan proses persidangan perceraian keduanya masih terus bergulir hingga saat ini.
Ancaman Hukum Penggelapan
Kombinasi antara gugatan cerai dan laporan dugaan penggelapan Rp19 miliar menjadikan posisi Nurul Kamaria kian tersudut di mata publik. Penyidik kepolisian kini tengah mendalami bukti-bukti transaksi keuangan yang diserahkan oleh pihak pelapor.
Jika terbukti memenuhi unsur pidana penipuan dan penggelapan, proses hukum dipastikan berjalan bergandengan dengan persidangan perdata perceraiannya. Publik kini menunggu perkembangan penanganan kasus ini serta klarifikasi resmi dari pihak Nurul Kamaria maupun kuasa hukumnya.