Keputusan mengejutkan datang dari seorang anggota kepolisian asal Kabupaten Lamongan yang aktif di media sosial. Informasi mengenai profil Pak Purnomo menjadi perhatian publik usai dirinya mengumumkan penonaktifan penghasilan dari kanal video pribadinya.
Pengumuman penonaktifan pendapatan dari platform digital disampaikan langsung pada Selasa, 30 September 2026. Langkah tersebut diambil usai dirinya menerima kedatangan seseorang yang membawa surat tugas untuk mengonfirmasi sumber penghasilan digitalnya.
Mulai awal bulan Oktober tahun 2026, seluruh pendapatan dari saluran konten pribadinya resmi dihentikan. Akses transaksi rekening juga telah diperlihatkan guna memastikan transparansi arus dana yang keluar dan masuk.
“Insya Allah, mulai awal bulan depan, bulan Oktober tahun 2026, saya akan menonaktifkan pendapatan saya dari media sosial, khususnya dari akun channel YouTube Purnomo Belajar Baik,” ujar Ipda Purnomo dalam video di akun media sosialnya, Selasa (30/9/2026).
“Saya mohon maaf jika ada salah video dan atau salah ucap selama bermain media sosial,” tuturnya.
“Saya kedatangan seorang tamu yang mengaku dari pihak yang sering mengecek penghasilan saya dari media sosial. Hari ini saya sampaikan langsung rekening saya biar dicek penghasilan saya dari media sosial berapa biar tahu kalau keluar masuknya uang dari rekening saya,” tutur Purnomo.
“Yang datang ke rumah saya bukan dari pihak pajak Alhamdulillah saya taat pajak dan wajib pajak yang baik,” ungkapnya.
Latar Belakang Kehidupan
Pria kelahiran Kabupaten Lamongan pada tahun 1980 ini mengabdi sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam kehidupan pribadinya, pria ini membangun rumah tangga bersama Lilik Ika dan telah dikaruniai tiga orang anak.
Selain menjalankan tugas resmi sebagai aparat penegak hukum, perhatian besar selalu diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan. Dokumentasi kegiatan sosial yang diunggah ke platform digital berhasil menarik perhatian jutaan pengguna internet.
Popularitas di media sosial tercermin dari akun Instagram miliknya yang memiliki 970 ribu pengikut. Sementara itu, kanal video streaming yang dikelolanya telah mengumpulkan 2,7 juta pelanggan dengan ribuan konten.
Pengabdian Sosial Pendampingan ODGJ
Aksi kemanusiaan yang dijalankan bermula dari kepedulian terhadap seorang janda lanjut usia yang hidup dalam kemiskinan. Seiring berjalannya waktu, jangkauan bantuan semakin meluas hingga mencakup anak yatim piatu dan warga miskin.
Langkah konkret dalam membantu sesama diwujudkan melalui pendirian lembaga resmi pada 5 Mei 2017. Lembaga tersebut didirikan khusus untuk memberikan perlindungan serta perawatan bagi masyarakat yang mengalami gangguan jiwa.
Berikut merupakan fokus kegiatan sosial yang rutin dijalankan:
- Pendirian Yayasan Sosial Berkas Bersinar Abadi untuk pendampingan orang dengan gangguan jiwa.
- Pemberian bantuan makanan, perawatan medis, hingga pengembalian pasien ke pihak keluarga.
- Penyaluran santunan rutin bagi anak yatim piatu serta kaum dhuafa.
- Pelaksanaan program bantuan keuangan bertajuk Amplop Senyum setiap hari Jumat.
Aturan Perpajakan Bagi Kreator Konten Digital
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi mengenai ketentuan perpajakan bagi para pekerja seni dan pembuat konten. Profesi yang mengandalkan keahlian personal dikategorikan ke dalam kelompok pekerjaan bebas.
Penghasilan bruto di bawah angka tertentu dalam satu tahun dapat menggunakan norma perhitungan khusus sesuai regulasi yang berlaku. Ketentuan hukum tersebut berlaku setara untuk seluruh pembuat konten di tanah air.
“Profesi seperti content creator, influencer, YouTuber, hingga pekerja seni dapat kami jelaskan bahwa untuk profesi yang penghasilannya berasal dari jasa, keahlian, atau kapasitas personal, perlakuannya mengikuti ketentuan perpajakan untuk jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2026).
Komitmen Pelayanan dan Ketaatan Hukum Aparat
Meskipun monetisasi dari saluran konten telah ditutup, komitmen untuk membantu masyarakat yang membutuhkan tetap berjalan. Pengelolaan yayasan sosial akan terus dilanjutkan dengan mengandalkan sumber daya yang ada.
Langkah penutupan pendapatan digital dilakukan guna menjaga fokus pelayanan publik serta menghindari berbagai spekulasi negatif. Sikap taat aturan pajak dan transparansi keuangan tetap menjadi prinsip utama dalam menjalankan setiap aksi kemanusiaan.