Profil Yulius, Hakim MA yang Mengabulkan Gugatan Penyetaraan Ijazah Gibran

Intip rekam jejak Yulius, Ketua Kamar TUN MA yang mengabulkan gugatan sengketa penyetaraan ijazah Gibran Rakabuming Raka.

Profil Nama Yulius mendadak menjadi perhatian dalam lanskap hukum nasional. Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) ini memimpin majelis yang ketok palu atas permohonan kasasi kasus penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

---Advertisement---

Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 yang terbit pada Jumat, 30 Oktober 2026, itu membatalkan putusan judex facti. Bersama Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, Yulius memilih mengadili sendiri perkara tersebut dan mengabulkan gugatan penggugat, Subhan Palal, untuk seluruhnya.

Keputusan tersebut menempatkan figur Yulius di pusat perbincangan publik. Namun, pengabdian Yulius di lorong-lorong lembaga peradilan Indonesia sebenarnya telah membentang jauh sebelum perkara administrasi ini mencuat.

Mengabulkan Gugatan Suket SMA Gibran di Tingkat Kasasi

Perkara yang membawa nama Yulius mencuat bermula dari gugatan terhadap keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka. Dokumen ini merupakan kelengkapan penting dalam syarat administrasi pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sengketa hukum ini menggelinding hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Sebagai pimpinan Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Yulius mengambil peran sebagai ketua majelis hakim untuk memutus perkara bernomor 742 K/TUN/2026 tersebut.

---Advertisement---

Majelis kasasi pada akhirnya mengambil keputusan tegas dalam amar putusannya. Langkah hukum ini menyapu bersih putusan pengadilan tingkat bawah dan memenangkan gugatan pihak penggugat secara utuh.

”Amar putusan: Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya,” demikian petikan amar putusan seperti dikutip pada Jumat (30/10/2026).

Langkah Yulius yang memimpin persidangan ini tidak bisa dilepaskan dari posisi strategisnya di Mahkamah Agung. Posisi sebagai Ketua Kamar TUN menempatkannya di garis depan penanganan perkara-perkara yang menguji tindakan serta keputusan pejabat tata usaha negara.

Meniti Karier dari Sumatra hingga Gedung MA

Lahir di Bukittinggi, Sumatera Barat, pada 17 Juli 1958, Prof. Dr. H. Yulius, S.H., M.H. menempa fondasi hukum pertamanya di Fakultas Hukum Universitas Andalas. Ia memulai jejak dari tingkatan terbawah dalam hierarki peradilan.

Langkah awalnya dimulai sebagai staf atau calon hakim di Pengadilan Negeri Padang pada 1984. Dua tahun berselang, ia resmi memangku jabatan sebagai hakim di Pengadilan Negeri Blangkajeren, Aceh, sebelum bergeser ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumatera Utara, pada 1989.

Persimpangan penting dalam kariernya terjadi pada 1992 saat Yulius beralih ke ranah tata usaha negara dengan bertugas di PTUN Manado. Pengalaman tersebut membuka jalan baginya untuk bertugas di PTUN Jakarta dan kemudian dipercaya menjabat Wakil Ketua PTUN Semarang pada 2001.

Kiprah kepemimpinannya makin teruji saat ia dipercaya memimpin PTUN Pekanbaru sebagai ketua pengadilan pada periode 2003–2005. Kariernya terus melesat hingga diangkat menjadi Hakim Tinggi PTTUN Medan dan kemudian PTTUN Jakarta.

---Advertisement---

Perjalanan panjang dari ranah peradilan tingkat pertama hingga pengadilan tinggi membawanya menembus benteng Mahkamah Agung. Pada 2010, Yulius resmi terpilih menjadi Hakim Agung.

Puncak pengabdiannya di MA makin kokoh saat ia dilantik menjadi Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung pada 9 November 2022. Ia menggantikan Prof. Dr. Supandi yang memasuki masa purna tugas.

Rekam Jejak Akademik

Selain memutus deretan perkara di meja hijau, Yulius terus mengasah latar belakang akademiknya. Ia menyelesaikan pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Padjadjaran.

Pencapaian akademiknya mencapai puncaknya pada 20 April 2024 saat Universitas Diponegoro (Undip) menganugerahkan gelar Profesor Kehormatan atau Honoris Causa. Penghargaan ini diberikan atas kepakarannya dalam bidang Hukum Administrasi dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara.

Dalam momen pengukuhannya, Yulius menegaskan bahwa penganugerahan tersebut memuat beban moral yang tinggi bagi seorang penegak hukum.

“Saya mohon doa dan dukungannya, semoga gelar ini semakin memotivasi diri saya dalam menjaga integritas baik di bidang hukum maupun di bidang pendidikan,” harapnya.

Dalam pidato pengukuhannya yang berjudul Peranan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara dalam Penyelamatan Uang Negara, Yulius memaparkan gagasan perihal pentingnya peradilan TUN menjaga tata kelola pemerintahan. Ia juga aktif menulis buku, salah satunya Pemeriksaan Sengketa Tindakan Pemerintahan di Peradilan Tata Usaha Negara.

Dengan rekam jejak selama lebih dari empat dekade, Yulius berdiri sebagai figur penting dalam hukum administrasi negara. Putusannya dalam perkara suket SMA Gibran menjadi satu lagi catatan panjang dalam rekam jejak kepemimpinannya di Kamar TUN Mahkamah Agung.