Sebanyak 167 Guru PPPK Terancam Hukuman Akibat Pelanggaran Disiplin

Sebanyak 167 guru PPPK Maluku Utara terancam hukuman akibat disiplin. Simak klarifikasi Kadikbud mengenai penyandingan data BKD.

Pemeriksaan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintahan daerah Maluku Utara kini menjadi sorotan utama. Penegakan aturan kedisiplinan menyasar tenaga pendidik yang tersebar di wilayah provinsi.

Instansi terkait memastikan proses pengawasan berjalan sesuai dengan kaidah hukum serta norma prosedur operasional yang berlaku. Evaluasi komprehensif dilakukan untuk menjamin mutu efektivitas pelayanan publik di sektor pendidikan daerah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, Abubakar Abdullah, buka suara soal pemeriksaan terhadap ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. Dinas Pendidikan menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Pemeriksaan itu mencakup sekitar 162 guru PPPK. Namun, data yang beredar menyebut jumlah guru yang terancam dikenai hukuman mencapai 167 orang.

Proses Pengumpulan Data Kedisiplinan

Pengawasan dan pengumpulan berkas penilaian kinerja pegawai sepenuhnya merupakan kewenangan lembaga kepegawaian daerah. Koordinasi antar instansi terus dijalankan agar setiap tahapan verifikasi memiliki keabsahan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Abubakar mengatakan pemeriksaan dan penilaian disiplin serta kinerja pegawai merupakan bagian dari tugas BKD. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk mendorong peningkatan kinerja aparatur.

“Pada saat BKD melakukan pengumpulan data terkait penilaian disiplin dan kinerja, kami juga sudah diberitahu. Jadi, tidak ada masalah dengan proses tersebut,” kata Kadikbud.

Meski demikian, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hingga kini belum menerima tembusan hasil pemeriksaan maupun data yang telah dihimpun BKD.

Penyandingan Data Evaluasi Kinerja

Dinas Pendidikan berencana mencocokkan hasil verifikasi lapangan dari BKD dengan catatan pengawasan internal. Pembandingan berkas bertujuan memberikan kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.

Dinas Pendidikan, kata dia, akan menyandingkan data BKD dengan hasil monitoring dan evaluasi internal terhadap kinerja guru PPPK. Langkah itu dilakukan untuk memastikan penilaian terhadap guru memiliki dasar data yang memadai.

“Kami berharap data dari BKD nantinya dapat kami sandingkan dengan hasil monitoring dan evaluasi dari dinas. Dengan begitu, datanya bisa saling menguatkan dan memberikan gambaran yang lebih utuh,” ujarnya.

Penanganan Pelanggaran Secara Proposional

Penegakan kedisiplinan diarahkan sebagai sarana pembinaan moral serta peningkatan taraf mutu kualitas tenaga pengajar. Sanksi administratif hanya akan dijatuhkan kepada oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran berat tanpa pertanggungjawaban.

Ia meminta seluruh pihak mengikuti proses pemeriksaan secara proporsional. Menurut dia, pemeriksaan tersebut semestinya tidak hanya berorientasi pada pemberian hukuman, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki kinerja dan kualitas layanan pendidikan.

“Kita ikuti saja proses ini karena niatnya untuk perbaikan. Jika kemudian ditemukan masalah yang memang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu perlu diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Dampak Langsung Kinerja Kehadiran

Kehadiran fisik guru di dalam kelas memberikan pengaruh besar terhadap kelancaran proses kegiatan belajar mengajar harian. Penanganan dugaan pelanggaran harus dilaksanakan secara transparan demi melindungi hak pendidikan bagi para peserta didik.

Menurut dia, persoalan kedisiplinan guru tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan proses belajar-mengajar. Kehadiran dan kinerja guru berdampak langsung terhadap peserta didik sehingga setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan data.

“Risikonya bukan hanya kepada pegawai, tetapi juga kepada peserta didik. Karena itu, kita ingin memastikan setiap persoalan diselesaikan secara objektif, berdasarkan data dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara, lanjut AKA, kini menunggu hasil pemeriksaan BKD untuk kemudian mencocokkannya dengan hasil evaluasi internal. Hasil penyandingan data tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut terhadap guru PPPK yang terbukti melanggar disiplin.