Sebanyak 204 mahasiswa baru Universitas Trunojoyo Madura (UTM) gagal memperoleh beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah akibat ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi keluarga yang sebenarnya. Ketidakakuratan data ini memicu kekhawatiran besar terkait keberlanjutan pendidikan para mahasiswa dari keluarga kurang mampu tersebut.
Penetapan status desil yang tidak presisi tersebut memaksa sebagian besar mahasiswa harus menanggung biaya pendidikan secara mandiri. Situasi ini dinilai sangat memberatkan, terutama bagi mereka yang menggantungkan harapan penuh pada skema bantuan pendidikan dari pemerintah demi bisa mengenyam pendidikan tinggi.
Masalah penentuan desil ini dinilai berpotensi meningkatkan angka putus kuliah di lingkungan kampus jika tidak segera mendapatkan penanganan yang tepat dari pihak berwenang.
Menghimpun Aduan Ratusan Mahasiswa Baru
Ketua Ikatan Mahasiswa Bidikmisi UTM, Bagus Dirgantoro, mengungkapkan bahwa angka 204 mahasiswa tersebut didapatkan dari posko aduan yang dibuka khusus untuk mahasiswa baru. Mayoritas pengadu mengaku bahwa kondisi ekonomi riil keluarga mereka seharusnya masuk ke dalam kategori desil 1 hingga 5 yang tergolong miskin atau rentan.
Namun, dalam sistem penetapan, data mereka justru tercatat berada pada desil 6 hingga 10 yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke atas. Akibat pergeseran kategori ini, hak mereka untuk menerima bantuan KIP Kuliah secara otomatis gugur.
Proses pengumpulan data aduan masih terus berjalan hingga saat ini. Dilansir dari mediajatim.com, Bagus Dirgantoro menegaskan, “Sampai sekarang aduan masih dibuka dan ada kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” katanya, Kamis (24/9/2026).
Memperjuangkan Biaya Kuliah Secara Mandiri
Dampak dari ketidaksesuaian data ini dirasakan langsung oleh Rizqi Sulaiman Adidtia, mahasiswa Fakultas Hukum UTM. Meski ayahnya bekerja sebagai nelayan dan ibunya merupakan buruh serabutan, Rizqi justru terdata masuk ke dalam kelompok desil 6 hingga 10.
Awalnya, Rizqi memberanikan diri mendaftar kuliah karena meyakini kondisi ekonomi keluarganya memenuhi syarat untuk masuk desil dua atau tiga. Keputusan penetapan desil yang tinggi tersebut sempat memupuskan harapannya untuk bisa melanjutkan studi tanpa membebankan orang tua.
Demi bertahan dan mengumpulkan biaya kuliah, Rizqi kini harus bekerja sampingan sebagai penjual buah. “Saya juga masih berusaha mencari pekerjaan lain untuk mempersiapkan uang membayar kuliah nanti,” katanya.
Mendorong Perbaikan Sistem Data Pusat
Menanggapi permasalahan tersebut, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UTM, Surokim Abdussalam, menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti seluruh laporan aduan mahasiswa. Pihak rektorat mendesak pemerintah pusat agar lebih responsif dalam memperbarui serta memverifikasi basis data penerima bantuan.
Surokim menegaskan urgensi evaluasi basis data tersebut demi menyelamatkan hak pendidikan masyarakat miskin. “Kami harap pemerintah responsif memperbaiki basis data ini. Jangan sampai mahasiswa yang sebenarnya layak dan berhak mendapat KIP Kuliah justru tidak mendapatkannya,” ujarnya.
Surokim menambahkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan nasib para mahasiswa agar tidak terkendala regulasi kaku. “Kami akan terus membantu memperjuangkan agar hak itu tidak lenyap hanya karena syarat itu,” jelasnya.
Memperjuangkan Hak Bantuan Mahasiswa Miskin
Pihak rektorat UTM merencanakan pengajuan opsi evaluasi tambahan yang melibatkan kondisi fisik dan faktual mahasiswa di lapangan. Langkah ini diambil agar klasifikasi desil yang kaku tidak langsung menggugurkan hak mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
Surokim memastikan bahwa institusi akan terus mengawal dan memperjuangkan nasib 204 mahasiswa tersebut ke kementerian terkait. Langkah diplomasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi konkret agar tidak ada mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah di tengah jalan.
Upaya pendataan ulang dan verifikasi faktual terus dilakukan oleh tim kemahasiswaan UTM bersama perwakilan mahasiswa demi memastikan seluruh bukti pendukung dapat diserahkan kepada pembuat kebijakan dalam waktu dekat.