Angin Segar Pendidik, Seleksi CPNS Dibuka Tahun 2027 dengan Kuota 139 Ribu Formasi

Pemerintah membuka seleksi CPNS guru dengan kuota 139 ribu formasi. Pelamar fresh graduate dan guru honorer berpeluang daftar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah siap membuka seleksi CPNS guru secara bertahap dengan total alokasi awal mencapai sekitar 139.000 formasi. Kebijakan strategis ini dirancang demi mengatasi persoalan kelangkaan tenaga pendidik yang saat ini tercatat menembus angka 464.856 orang di berbagai pelosok Indonesia.

Penanganan krisis jumlah pengajar tersebut direncanakan berlangsung secara marathon dalam jangka waktu tiga tahun ke depan. Pada tahap perdana tahun ini, pemerintah mengeksekusi porsi sebesar 30 persen dari total kebutuhan nasional yang telah dipetakan secara menyeluruh.

Kepastian mengenai langkah pencetakan ASN baru ini disampaikan langsung oleh pimpinan kementerian terkait di Jakarta pada Rabu, 23 September 2026. Skema penerimaan formasi ini memberikan ruang yang setara bagi berbagai latar belakang pencari kerja di sektor pendidikan.

Menuntaskan Krisis Guru Secara Bertahap

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen Nunuk Suryani menegaskan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan kekurangan pengajar di tanah air. Langkah taktis ini diwujudkan melalui pembagian porsi penerimaan yang terstruktur dalam beberapa periode anggaran.

“Intinya itu ada 464.000 yang akan dibuka secara bertahap selama tiga tahun, pembagiannya 30 persen, 30 persen, dan 40 persen. Jadi nanti ya dihitung saja, dari 464 ribu itu 30 persennya berapa, itu yang akan dimulai untuk CPNS guru tahun ini,” kata Nunuk usai menjadi pembicara kunci dalam kegiatan Terpujilah Guru di Jakarta, Rabu.

Skema pembagian kuota tersebut diharapkan mampu menyeimbangkan arus distribusi pengajar secara merata di setiap daerah. Pemerintah optimistis strategi pemenuhan tenaga pengajar ini berjalan efektif hingga kurun waktu tiga tahun mendatang.

Buka Kesempatan Bagi Lulusan Baru

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pendaftaran seleksi CPNS guru kali ini sangat terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi syarat dasar PNS. Para pelamar tidak diwajibkan mengantongi sertifikat Pendidikan Profesi Guru saat mendaftar.

Jalur seleksi ini dapat diikuti oleh guru honorer, sarjana lulusan baru jenjang S1 maupun D-IV, serta peserta yang sudah menuntaskan program PPG. Kendati demikian, pendaftar yang telah memiliki sertifikasi tetap akan mendapatkan pertimbangan khusus dalam penilaian.

“Jadi tidak harus sudah mengikuti PPG, karena nanti kan kami yang meng-PPG kan, tapi yang sudah PPG tentu mendapatkan prioritas,” kata Nunuk.

Mengakomodasi Kebutuhan Nasional

Penetapan angka 139.000 formasi dalam penerimaan calon pegawai negeri ini telah memperhitungkan berbagai sektor krusial pendidikan. Salah satu fokus utamanya adalah pemenuhan kebutuhan pengajar pada unit Sekolah Nasional Terintegrasi.

Pemerintah memprioritaskan penempatan staf pengajar berkualitas pada lembaga pendidikan baru maupun fasilitas sekolah terintegrasi. Hal ini dilakukan agar pemerataan mutu pembelajaran dapat dirasakan secara langsung oleh para peserta didik di seluruh wilayah nusantara.

Menjamin Nasib Tenaga Pengajar Non-ASN

Pada kesempatan berbeda, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memaparkan arahan terbaru dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah memberikan peluang besar bagi tenaga pendidik honorer untuk memperebutkan status PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja melalui mekanisme ujian resmi.

Ditemui seusai mengikuti agenda rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 23 September 2026, Abdul Mu’ti menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan serta kapasitas para pengajar.

“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang tidak lulus tes PPPK atau PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah),” kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Melalui rangkaian kebijakan penerimaan ini, pemerintah berharap stabilitas sektor pendidikan nasional makin kokoh dan kelangkaan tenaga pengajar dapat teratasi sepenuhnya. Langkah progresif tersebut sekaligus menjadi jaminan kepastian karier serta kesejahteraan bagi para pendidik di tanah air.