Janalokajournal.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga hari pada 25 sampai 27 September 2026 merupakan hoaks. Klarifikasi resmi ini dikeluarkan guna meredam keresahan serta kepanikan yang sempat meluas di tengah masyarakat.
Informasi palsu tersebut beredar luas melalui dokumen yang mengatasnamakan Kementerian Komunikasi dan Digital dengan judul “Surat Peringatan” bernomor B-486/KKD/HM.01.02/09/2026. Dokumen tersebut secara ilegal mencatut nama dan tanda tangan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid serta memuat klaim adanya gangguan besar pada sistem satelit komunikasi nasional.
Pemerintah mengimbau publik untuk tidak mudah percaya terhadap narasi menyesatkan yang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Seluruh infrastruktur komunikasi nasional dipastikan berada dalam kondisi stabil tanpa ada gangguan teknis.
Membantah Isu Pemadaman Internet Nasional
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo menegaskan bahwa dokumen yang beredar luas di media sosial tersebut murni hasil rekayasa dan palsu. Ia memastikan kementerian tidak pernah menerbitkan kebijakan pemadaman internet nasional untuk periode tiga hari tersebut.
“Surat peringatan pemadaman internet nasional yang mengatasnamakan kementerian kami adalah murni tindakan pemalsuan dan berita bohong. Tidak ada rencana pemadaman internet nasional pada 25 sampai 27 September 2026,” tegasnya di Jakarta Pusat, Kamis (24/09/2026).
Penegasan dari pihak kementerian ini mematahkan spekulasi liar yang berpotensi mengganggu stabilitas aktivitas ekonomi dan komunikasi digital masyarakat secara nasional.
Memastikan Layanan Digital Beroperasi Normal
Angga Raka Prabowo memastikan seluruh akses layanan seluler, jaringan fiber optik, aplikasi pesan instan, hingga sistem perbankan tetap beroperasi secara optimal. Klaim mengenai kerusakannya sistem satelit komunikasi nasional dipastikan sama sekali tidak berdasar.
Pihak kementerian juga mengimbau nasabah bank agar tidak melakukan tindakan spekulatif seperti penarikan uang tunai dalam jumlah besar akibat terpengaruh isu pemadaman internet nasional tersebut.
“Seluruh layanan internet, aplikasi pesan instan, sistem perbankan, ATM, serta aktivitas digital masyarakat dipastikan berjalan dengan normal, aman, dan lancar. Masyarakat tidak perlu khawatir,” tegasnya.
Mengusut Pelaku Pembuat Dokumen Palsu
Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi maraknya penyebaran dokumen hoaks yang berpotensi memicu keresahan publik ini. Komdigi bergerak cepat menjalin koordinasi bersama aparat penegak hukum guna mengusut tuntas dalang di balik pembuatan serta penyebaran surat palsu tersebut.
Penelusuran intensif terus dilakukan untuk melacak jejak digital sumber pertama dokumen, memetakan pola penyebarannya, hingga menindak tegas pihak penyebar demi menjaga ketertiban di ruang siber.
“Kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri dan menangani pihak yang membuat maupun menyebarkan dokumen palsu ini. Ruang digital tidak boleh digunakan untuk menciptakan kepanikan melalui informasi yang tidak benar,” jelasnya.
Mengingatkan Sanksi Pidana Penyebar Hoaks
Komdigi mengingatkan seluruh lapisan masyarakat agar menahan diri dan tidak ikut meneruskan dokumen atau pesan hoaks tersebut ke grup-grup percakapan. Penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerusuhan sosial memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat.
Tindakan penyebaran informasi bohong diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya pada pasal ketentuan pidana Pasal 45A ayat (3).
“Kami meminta masyarakat tidak panik dan tidak ikut menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Cek terlebih dahulu melalui kanal resmi Komdigi sebelum meneruskan informasi kepada keluarga, kerabat, maupun masyarakat lainnya,” ujar Angga Raka Prabowo.
Langkah verifikasi informasi resmi mengenai jaringan komunikasi serta kebijakan digital dapat diakses secara berkala melalui situs resmi kementerian di komdigi.go.id. Masyarakat diharapkan selalu bersikap kritis dan menyaring setiap informasi yang diterima agar terhindar dari kepanikan akibat berita bohong.