Shopee resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi penjual mulai 1 Agustus 2026. Penjual perorangan beromzet di bawah Rp500 juta dapat memanfaatkan fasilitas bebas pajak dengan mengunggah dokumen persyaratan. Penggunaan Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee, Bebas Pajak menjadi syarat utama pendaftaran pembebasan tersebut.
Penerapan skema perpajakan baru ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pemerintah menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Shopee dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memungut, menyetor, sekaligus melaporkan PPh Pasal 22 secara langsung dari transaksi mitra usaha.
Aturan Pemungutan Pajak Marketplace Shopee
Perubahan regulasi ini tidak menambah jenis pemotongan pajak baru bagi para pelaku usaha di platform digital. Pemerintah hanya mengalihkan mekanisme pemotongan pajak agar dikelola langsung oleh pengelola marketplace.
Shopee bertindak sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari nilai penghasilan bruto transaksi. Pemotongan ini berlaku bagi seluruh mitra penjual yang menggunakan platform perdagangan elektronik tersebut.
Sistem pembayaran Shopee akan melakukan pemotongan saldo secara otomatis jika penjual tidak melengkapi dokumen bebas pajak. Penjual diimbau segera melengkapi data perpajakan agar pembebasan pajak dapat berjalan tepat waktu.
Ketentuan Pembebasan Pajak Usaha Mikro
Fasilitas bebas pajak khusus diperuntukkan bagi penjual perorangan yang memiliki omzet tahunan maksimal Rp500 juta. Penjual wajib menyerahkan Contoh Surat Pernyataan Penghasilan Shopee, Bebas Pajak sebagai bukti sah perpajakan.
Fasilitas keringanan ini tidak berlaku secara otomatis bagi seluruh pemilik toko online di platform Shopee. Penjual harus mengajukan permohonan pembebasan dengan mengirimkan formulir resmi yang dipersyaratkan oleh sistem.
Pelaku usaha berbentuk badan hukum tetap dikenai pemotongan pajak sesuai regulasi perpajakan yang berlaku. Perusahaan berbentuk PT maupun CV tidak dapat mengklaim fasilitas batas omzet mikro tersebut.
Syarat Kelengkapan Dokumen Pembebasan Pajak
Penjual perlu menyiapkan beberapa dokumen administrasi sebelum mengisi formulir permohonan bebas pajak di aplikasi Shopee. Ketersediaan berkas yang valid akan mempercepat verifikasi data oleh tim perpajakan.
Berikut adalah daftar dokumen administrasi yang wajib disiapkan penjual:
- Nama lengkap wajib pajak sesuai KTP terdaftar.
- Nomor Induk Kependudukan atau NPWP aktif milik penjual.
- Alamat tempat tinggal sesuai dokumen perpajakan resmi.
- Meterai tempel atau e-meterai senilai Rp10.000 sah.
- Tanda tangan pemilik usaha di atas meterai.
- Berkas pemindaian format PDF atau gambar maksimal 5MB.
- Akun Shopee yang telah lolos verifikasi identitas.
Link Download Surat Pernyataan Penghasilan Shopee
Template surat pernyataan telah disediakan sesuai format yang mengacu pada PMK Nomor 37 Tahun 2025. Para pemilik toko di shopee bisa mengunduh dokumennya melalui tautan yang akan disediakan pada bagian ini.
Tata Cara Pengisian Surat Pernyataan
Pengisian formulir surat pernyataan harus dilakukan secara cermat guna menghindari penolakan berkas oleh sistem verifikasi Shopee. Seluruh informasi yang ditulis wajib selaras dengan dokumen kependudukan fisik.
Penjual dapat mengikuti langkah pengisian surat pernyataan berikut ini:
- Tulis nama lengkap sesuai KTP resmi wajib pajak.
- Masukkan NIK atau NPWP pada kolom identitas.
- Tuliskan alamat domisili lengkap sesuai dokumen pajak.
- Centang opsi penandatangan sebagai wajib pajak langsung.
- Pilih opsi omzet sampai dengan Rp500 juta.
- Isi kota dan tanggal pembuatan surat pernyataan.
- Tempel meterai Rp10.000 sebelum membubuhkan tanda tangan.
- Tulis nama terang tepat di bawah tanda tangan.
Cara Uplaod Dokumen Aplikasi Shopee
Proses pengiriman formulir dilakukan secara mandiri melalui aplikasi ponsel atau portal Seller Centre Shopee. Penjual dianjurkan memastikan jaringan internet stabil selama proses pengunggahan berkas berlangsung.
Berikut tahapan pengunggahan berkas bebas pajak di Shopee:
- Buka aplikasi Shopee lalu masuk menu Toko Saya.
- Pilih menu Keuangan kemudian buka Data Penghasilan.
- Masuk ke opsi pengajuan pembebasan PPh 22.
- Tentukan kategori omzet tahunan di bawah batas.
- Unggah berkas surat pernyataan format gambar atau PDF.
- Tekan tombol simpan untuk mengirim dokumen ke Shopee.
- Tunggu proses verifikasi berkas oleh tim Shopee.
Penyebab Penolakan Verifikasi Berkas Pajak
Tim verifikasi Shopee dapat menolak pengajuan pembebasan pajak apabila ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan. Penjual wajib memeriksa ulang seluruh rincian informasi sebelum menekan tombol pengiriman akhir.
Beberapa penyebab utama penolakan berkas permohonan meliputi:
- Perbedaan ejaan nama penjual dengan akun Shopee.
- Foto dokumen buram dan sulit dibaca sistem.
- Perubahan format template resmi yang disediakan instansi.
- Berkas permohonan tidak dibubuhi meterai Rp10.000 sah.
- Pilihan batas omzet tahunan tidak diisi benar.
Ketentuan Umum Pemotongan Pajak Transaksi
Penerapan aturan PPh Pasal 22 ini berlaku serentak untuk seluruh platform e-commerce yang ditunjuk pemerintah. Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha ritel digital di Indonesia.
Surat pernyataan omzet berlaku selama satu tahun kalender sejak dokumen disetujui oleh platform Shopee. Penjual wajib memperbarui pernyataan apabila penjualan tahunan telah melebihi batas Rp500 juta.
Penjual yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) resmi dari Ditjen Pajak juga dapat mengunggah dokumen tersebut. Pembebasan pajak akan otomatis aktif setelah berkas terverifikasi oleh sistem.
Dampak Kebijakan Bagi Pelaku UMKM
Kebijakan transparansi pemungutan pajak ini membantu merapikan administrasi perpajakan sektor ekonomi digital secara nasional. Penjual usaha mikro diuntungkan karena tetap mendapatkan keringanan pajak dari pemerintah.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku bisnis daring untuk senantiasa mematuhi aturan perpajakan yang berlaku. Kepatuhan administrasi ini mempermudah pelaku usaha dalam mengakses berbagai fasilitas keuangan resmi.
Shopee menyediakan layanan bantuan pelanggan bagi penjual yang mengalami kesulitan teknis saat mengunggah formulir. Tim dukungan akan memberikan panduan agar verifikasi berkas perpajakan berjalan lancar.
Penerapan skema PPh Pasal 22 oleh Shopee dan Ditjen Pajak ini memberikan kepastian hukum sekaligus kemudahan administrasi bagi para pelaku usaha mikro di Indonesia. Dengan memanfaatkan fasilitas bebas pajak secara tepat, mitra penjual perorangan dapat mengoptimalkan pengembangan usahanya tanpa terbebani pemotongan pajak yang tidak seharusnya.