Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa produk sanitasi menstruasi atau pembalut di Indonesia tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan beban efektif sebesar 11 persen. Kebijakan pengenaan pajak konsumsi atas produk kesehatan perempuan ini memicu diskursus publik di media sosial, terutama dari kelompok yang menganggap pembalut sebagai kebutuhan pokok primer.
Penegasan pemerintah ini membuka pembahasan lebih luas mengenai efektivitas regulasi perpajakan nasional, perbandingan skema period tax global, serta perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Berikut adalah uraian lengkap mengenai aturan PPN pembalut, mekanisme perhitungan, alasan durasi pembebasan pajak belum berlaku, serta opsi solusi yang realistis.
Beban PPN 11 Persen Pada Pembalut
Pengenaan PPN terhadap pembalut didasarkan pada skema barang kena pajak (BKP) nonmewah yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024.
Pemerintah menerapkan tarif PPN sebesar 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual produk.
Formula perhitungan tersebut menghasilkan beban PPN efektif yang ditanggung oleh konsumen sebesar 11 persen dari harga eceran.
Ilustrasi perhitungan PPN pembalut di tingkat konsumen dapat dipahami melalui rincian berikut:
- Harga Pembalut Sebelum Pajak: Rp20.000
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP): 11/12 x Rp20.000 = Rp18.333,33
- Nilai PPN (12% dari DPP): 12% x Rp18.333,33 = Rp2.200
- Total Harga Bayar Konsumen: Rp20.000 + Rp2.200 = Rp22.200
Alasan Hukum Belum Masuk Daftar Bebas Pajak
DJP menegaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN hanya diberikan kepada komoditas tertentu yang telah ditetapkan secara resmi dalam peraturan perundang-undangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa pembalut belum masuk ke dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Ketentuan pembebasan PPN atas barang kebutuhan pokok diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf p dan ayat (2) huruf q Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Rincian komoditas bebas PPN dimuat dalam Pasal 7 ayat (2) PP tersebut, yang mencakup barang kebutuhan pokok seperti:
- Beras dan gabah
- Sagu, jagung, dan kedelai
- Garam konsumsi
- Daging, telur, dan susu
- Buah-buahan dan sayur-sayuran
Inge menekankan bahwa PPN atas pembalut murni merupakan pajak konsumsi umum dan bukan kebijakan yang menyasar gender atau aktivitas biologis tertentu. Hingga kini, belum ada kajian resmi yang diajukan ke pemerintah untuk mengusulkan pembebasan pajak pembalut.
Keluhan Masyarakat
Pengenaan PPN pembalut memicu reaksi kekecewaan dari kalangan masyarakat pekerja berpenghasilan rendah yang merasa beban hidup harian semakin menumpuk.
Seorang karyawan swasta, Intan Riskina (25), menilai kebijakan pajak ini menunjukkan kurangnya kepekaan pemerintah terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan.
“Ternyata gak semua perempuan bisa beli pembalut, ada juga yang pakai kain karena alasan ekonomi. Seharusnya pemerintah mikir sejauh itu, tapi kenyataannya pemerintah gak cukup peka sama konsekuensi kebijakan itu bagi perempuan yang rentan secara ekonomi,” kata Intan saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Intan menambahkan bahwa pemerintah seharusnya hadir menjamin kepastian akses produk sanitasi yang layak dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Semoga pemerintah bisa mengevaluasi lagi segara kebijakannya supaya bisa merangkul perempuan berpenghasilan rendah, semua perempuan berhak punya kesempatan hidup yang layak,” ujar Intan.
Perbandingan Kebijakan Period Tax Di Berbagai Negara
Diskusi mengenai period tax atau pajak atas produk menstruasi telah menjadi perhatian internasional dengan pendekatan kebijakan yang beragam di tiap negara:
- Inggris: Menerapkan tarif PPN 0 persen untuk produk menstruasi sejak 1 Januari 2021, lalu memperluas pajak 0 persen untuk pakaian dalam menstruasi pada 2024.
- Skotlandia: Menerapkan tarif PPN 0 persen dan menjadi negara pertama yang mewajibkan penyediaan produk menstruasi gratis di fasilitas umum dan lembaga pendidikan.
- Jerman: Mengenakan Value Added Tax (VAT) sebesar 7 persen untuk produk sanitasi kewanitaan.
- Prancis: Menetapkan tarif VAT khusus produk menstruasi sebesar 5,5 persen.
- Hungaria: Mengenakan tarif VAT produk menstruasi sebesar 27 persen, yang menjadi salah satu yang tertinggi di wilayah Eropa.
Pandangan Pakar Dan Opsi Perubahan Regulasi Di Indonesia
Pengajar Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), Prianto Budi, menjelaskan bahwa secara kerangka hukum Pasal 4 UU PPN, semua transaksi barang dan jasa merupakan objek PPN.
Prianto menegaskan bahwa Indonesia memiliki kedaulatan serta logika kebijakan fiskal tersendiri yang tidak harus mengekor negara lain.
“Indonesia tidak perlu mengikuti langkah yang diambil oleh negara lain. Kebijakan PPN di Indonesia sudah memiliki mekanisme tersendiri sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan UU Nomor 12 Tahun 2011,” kata Prianto, saat dihubungi, Kamis.
Menurut Prianto, apabila pemerintah berniat memberikan fasilitas pembebasan PPN pembalut, langkah legal yang diperlukan adalah merevisi PP Nomor 49 Tahun 2022.
Dari sisi penerimaan negara, penghapusan PPN pada komoditas pembalut tidak akan mengganggu stabilitas anggaran secara makro.
“Jadi potensi kehilangan dari satu komoditas spesifik ini (pembalut) tidak akan mengguncang stabilitas penerimaan negara secara makro,” ujar Prianto.
Solusi Praktis Dan Kebijakan Alternatif Bagi Masyarakat Rentan
Penghapusan PPN tidak serta-merta menjamin penurunan harga eceran di tingkat konsumen secara otomatis. Pengalaman di beberapa negara menunjukkan adanya risiko penyerapan margin oleh peritel yang mempertahankan harga jual tinggi.
Guna memastikan perlindungan akses kesehatan reproduksi yang merata, beberapa skema solusi alternatif dapat dipertimbangkan oleh pemerintah dan masyarakat:
- Skema Bantuan Sosial Gratis Berbasis Fasilitas:Pemerintah dapat mengadopsi model distribusi gratis di sekolah, puskesmas, dan posyandu agar bantuan langsung tepat sasaran bagi kelompok ekonomi bawah.
- Pengawasan Harga Eceran oleh Otoritas:Jika pembebasan PPN direalisasikan, pemerintah melalui KPPU perlu mengawasi peritel agar pemotongan pajak benar-benar dirasakan langsung oleh konsumen.
- Penerapan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP):Pemerintah dapat menerbitkan insentif PPN DTP khusus untuk merek pembalut ekonomis agar tetap terjangkau bagi masyarakat miskin.
Prianto Budi menekankan pentingnya efektivitas saluran bantuan dibanding sekadar pemotongan tarif di rak toko.
“Jika penghapusan pajak dinilai rawan dimanipulasi peritel, Indonesia dapat meniru pendekatan Skotlandia dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk mendistribusikan pembalut secara gratis di sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik, yang jauh lebih tepat sasaran bagi kelompok rentan,” pungkas Prianto.
Penerapan PPN 11 persen pada pembalut menegaskan posisi regulasi fiskal saat ini yang menempatkan produk sanitasi sebagai barang kena pajak konsumsi umum.
Sinergi antara kajian akademis, evaluasi regulasi perpajakan, dan program bantuan kesehatan reproduksi menjadi kunci agar kebutuhan dasar perempuan dapat terpenuhi secara adil dan merata.