Kementerian Sekretariat Negara kembali memfasilitasi persaingan warga dalam WAR Tiket Upacara 17 Agustus 2026 Hari Kedua dan Ketiga usai kuota hari pertama ludes terisi. Pembukaan gelombang lanjutan ini memberi kesempatan bagi masyarakat untuk hadir langsung dalam peringatan HUT ke-81 RI di Istana Merdeka.
Antusiasme masyarakat dalam memperebutkan jatah kursi menghadiri peringatan kenegaraan ini sangat tinggi setiap tahunnya. Kehadiran publik di Istana Merdeka menjadi bentuk partisipasi langsung warga dalam memperingati hari kemerdekaan bangsa.
Jadwal Gelombang Kedua dan Ketiga
Panitia penyelenggara menetapkan jadwal pendaftaran lanjutan selama dua hari berturut-turut bagi warga yang belum mendapatkan kuota. Kesempatan registrasi daring ini dibuka secara terbatas untuk membatasi lonjakan pemohon.
Masyarakat dapat kembali mengakses sistem pendaftaran pada tanggal 6 dan 7 Agustus 2026. Penutupan akses formulir akan dilakukan secara otomatis begitu jumlah pemohon harian memenuhi batas maksimal.
Berapa Harga Tiket Undangan Upacara
Kementerian Sekretariat Negara menegaskan seluruh tahapan pendaftaran permohonan undangan ini bersifat tanpa pungutan biaya apa pun alias GRATIS. Warga diminta mewaspadai segala bentuk modus penipuan dari pihak luar.
Undangan resmi kenegaraan ini dilarang keras untuk diperjualbelikan atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Masyarakat diimbau hanya mengakses kanal informasi resmi milik pemerintah demi keamanan data diri.
Persyaratan dan Berkas Dokumen Wajib
Setiap calon pemohon wajib memenuhi kriteria dasar serta mengunggah berkas administrasi yang valid sebelum mengirimkan formulir. Penyelenggara memberlakukan batasan satu Nomor Induk Kependudukan untuk satu kali pengajuan.
Kriteria peserta yang berhak mendaftar meliputi:
- Berstatus Warga Negara Indonesia dengan bukti KTP atau Kartu Keluarga.
- Berusia minimal 12 tahun pada tanggal 17 Agustus 2026.
- Peserta dilarang membawa balita ke lokasi upacara.
- Berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani serta sudah menerima vaksinasi nasional.
Adapun dokumen pendukung yang wajib diunggah pemohon terdiri dari:
- Pindaian atau foto digital KTP asli yang masih berlaku, atau Kartu Identitas Anak bagi usia 12–17 tahun.
- Swafoto formal terbaru memegang KTP atau KIA dengan posisi menghadap kamera, berekspresi netral, serta memakai pakaian berkerah.
Cara Mendaftar Undangan Upacara di Istana
Proses pengajuan undangan dilakukan secara mandiri melalui situs resmi yang telah disiapkan oleh panitia. Pemohon disarankan mengunggah berkas dengan cepat agar tidak kehabisan kuota harian.
Berikut alur pendaftaran undangan upacara secara berurutan:
- Menyiapkan berkas digital KTP atau KIA beserta swafoto sesuai ketentuan.
- Mengakses situs resmi pendaftaran di laman pandang.istanapresiden.go.id.
- Mengisi formulir identitas diri dan mengunggah dokumen yang disyaratkan.
- Memeriksa kotak masuk email untuk mengonfirmasi pendaftaran melalui tautan khusus.
- Mengambil undangan fisik di lokasi penukaran dengan membawa identitas asli.
Cara Cek Status Kelulusan Registrasi
Pendaftar yang telah menyelesaikan pengisian data dapat memantau perkembangan verifikasi berkas secara berkala. Sistem menyediakan halaman khusus untuk memeriksa kelayakan penerimaan undangan.
Berikut langkah untuk mengecek status persetujuan pendaftaran:
- Membuka laman resmi pandang.istanapresiden.go.id/cek-status melalui peramban.
- Memasukkan 8 karakter kode registrasi atau nomor pendaftaran yang diterima via email.
- Memeriksa hasil verifikasi akhir untuk mengetahui jadwal pengambilan undangan fisik.
Aturan Ketertiban Istana
Peserta yang lolos verifikasi wajib mematuhi ketentuan pakaian dan standar keamanan ketat yang diberlakukan oleh Paspampres. Pengunjung disarankan mengenakan pakaian adat Nusantara yang formal dan sopan.
Panitia melarang keras penggunaan kaos oblong, celana jeans, sandal jepit, maupun sepatu kets kasual. Pintu gerbang Istana Merdeka dibuka tiga jam sebelum acara dan ditutup total satu jam sebelum upacara dimulai.
Petugas keamanan melarang pengunjung membawa barang-barang berikut:
- Senjata tajam, bahan peledak, dan obat-obatan terlarang.
- Spanduk bermuatan politik serta botol kaca atau plastik berukuran besar.
- Tas punggung berukuran besar.
- Kamera jenis DSLR atau mirrorless, kecuali bagi awak media terakreditasi.
Secara keseluruhan, pelaksanaan pendaftaran terbuka ini menjadi wujud keterbukaan pemerintah dalam melibatkan masyarakat pada peringatan HUT ke-81 RI. Kedisiplinan pemohon dalam melengkapi berkas serta mematuhi aturan keamanan Paspampres menjadi kunci utama demi mewujudkan kelancaran serta kekhidmatan upacara kenegaraan di Istana Merdeka.