Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh 2027, Syaratnya Perlu 2 Hal Ini

PPPK paruh waktu berpeluang beralih status menjadi penuh waktu mulai Januari 2027 tanpa perlu tes ulang selama memenuhi dua syarat dari BKN.

Janalokajournal.idPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu berpeluang beralih menjadi PPPK penuh waktu mulai Januari 2027. Proses pengalihan status pegawai tersebut dipastikan berlangsung tanpa perlu mengikuti ujian atau tes ulang.

Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema pengalihan ini memberikan kepastian status bagi para tenaga kerja yang sebelumnya mengisi formasi paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kineja pelayanan publik di berbagai instansi pemerintah.

Pemerintah sendiri telah memperkuat landasan hukum pengalihan ini melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang P3K Paruh Waktu. Aturan yang mulai berlaku sejak 26 Juni 2026 tersebut memuat skema pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta mekanisme pengalihan menjadi PPPK penuh waktu.

Dua Syarat Utama Jadi PPPK Penuh Waktu

Kepala BKN Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan bahwa ada dua kriteria pokok yang wajib dipenuhi oleh pegawai jika ingin mengubah statusnya menjadi penuh waktu.

“Kalau PPPK yang akan berubah dari paruh waktu menjadi penuh waktu, kuncinya ada dua. Yaitu kebutuhan, ada kebutuhan nyata dari daerah. Yang kedua ada anggarannya,” kata Zudan usai memberikan pengarahan kepada ribuan ASN di Kantor Gubernur NTB, Senin, 21 September 2026.

Jadi, jika diringkas adalah syaratnya:

  1. Kebutuhan daerah beneran ada dan riil nyata
  2. Anggarannya juga tersedia

Mekanisme ini sangat memudahkan para pegawai yang bersangkutan karena tidak perlu melewati persaingan tes dari awal. Seluruh proses pengalihan administrasi akan diproses secara langsung oleh instansi terkait.

“Jadi tidak perlu tes kembali. Karena NIP-nya sudah di-NIP-kan sendiri,” ujarnya.

Perbedaan Sistem Kerja

Sistem pengangkatan pegawai pemerintah saat ini memang terbagi menjadi dua kategori utama, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu. Meski sama-sama memegang status sebagai pilar ASN, keduanya memiliki perbedaan signifikan pada durasi kerja dan fasilitas.

Sesuai dengan Keputusan Menpan RB Nomor 347 Tahun 2024, skema paruh waktu diperuntukkan bagi pelamar yang belum berhasil masuk dalam formasi penuh waktu. Kehadiran opsi ini memberi kesempatan kepada tenaga honorer untuk tetap berkontribusi di lingkungan instansi pemerintahan.

Perbedaan mendasar dari kedua skema kerja ini meliputi beberapa hal berikut:

  • PPPK penuh waktu menjalankan tugas selama 8 jam dalam 5 hari kerja per minggu selayaknya ASN, serta mendapatkan fasilitas perlengkapan dan pakaian dinas.
  • PPPK paruh waktu hanya bertugas selama 4 jam dalam 5 hari kerja per minggu dan tidak memperoleh fasilitas pakaian dinas dari instansi.

Skema Pemberian Gaji

Dengan perbedaan jam kerja serta tanggung jawab yang diemban, skema hak keuangan bagi kedua kelompok pegawai ini juga diatur secara terpisah oleh pemerintah.

PPPK paruh waktu menerima penghasilan berdasarkan pola perhitungan kerja tenaga part time di sektor swasta. Besaran gaji disesuaikan secara proporsional dengan durasi jam kerja serta beban tugas bulanan yang diselesaikan oleh pegawai.

Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2022, besaran penghasilan untuk pekerja paruh waktu berada pada kisaran Rp2.000.000 hingga Rp5.610.000 per bulan. Angka pasti penerimaan diatur berdasarkan penyesuaian instansi dan standar daerah masing-masing.

Rincian Gaji Penuh

Sementara itu, pegawai yang berstatus penuh waktu menerima hak gaji bulanan yang ditentukan berdasarkan jenjang golongan serta bidang wewenang pekerjaan.

Berdasarkan struktur tingkatan golongan, pendapatan terkecil untuk pegawai penuh waktu berada pada rentang Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900 per bulan.

Adapun kisaran gaji tertinggi bagi PPPK penuh waktu dapat mencapai Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000 per bulan, di luar alokasi tunjangan resmi yang berhak diterima.

Implementasi Kebijakan ASN

Pengangkatan serta pengalihan status pegawai ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menata tenaga kerja ahli dan mantan pegawai honorer di seluruh wilayah Indonesia.

Adanya ruang pengalihan menjadi pegawai penuh waktu pada rentang tahun 2027 mendatang diprediksi meningkatkan motivasi kerja para pegawai paruh waktu. Penilaian kinerja harian dan pemenuhan syarat administrasi daerah menjadi kunci utama dalam proses pengalihan tersebut.

Penerapan regulasi yang jelas ini diharapkan dapat berjalan tepat sasaran serta membawa dampak positif bagi efektivitas tata kelola birokrasi pemerintahan.